Mohon tunggu...
Yendison Enumbi
Yendison Enumbi Mohon Tunggu... Mahasiswa - tidak bekerja

membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dampak kenaikan PPN 12%

9 Januari 2025   01:40 Diperbarui: 9 Januari 2025   01:40 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia dari 11% menjadi 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta mendukung pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan sosial.

 Dampak Kenaikan PPN

1. Inflasi Pengamat pajak Yustinus Prastowo menyatakan bahwa penerapan PPN 12% akan menyebabkan inflasi, meskipun dampaknya diperkirakan bersifat temporer dan tidak terlalu besar. Kenaikan ini diharapkan tidak akan mengganggu daya beli masyarakat secara signifikan.

2. Kenaikan Harga Barang dan Jasa Meskipun tarif PPN meningkat, pemerintah mengklaim bahwa dampak keseluruhan pada harga barang dan jasa yang dibayar konsumen hanya sekitar 0,9%. Sebagai contoh, barang yang awalnya dijual seharga Rp7.000 akan naik menjadi Rp7.840 setelah kenaikan PPN.

3. Barang dan Jasa Terdampak Kenaikan PPN ini akan berlaku untuk berbagai barang dan jasa, termasuk barang elektronik, layanan digital, dan kendaraan. Namun, barang kebutuhan pokok serta jasa kesehatan dan pendidikan akan dibebaskan dari PPN.

4. Reaksi Masyarakat Kebijakan ini memicu reaksi negatif di media sosial, dengan banyak masyarakat yang khawatir bahwa kenaikan PPN akan memperburuk daya beli mereka dan berdampak pada pendapatan perusahaan serta gaji karyawan. 

5. Kesiapan Masyarakat: Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini, termasuk memahami cara menghitung PPN baru dan menyesuaikan anggaran belanja mereka.

 Kesimpulan

Penerapan PPN 12% mulai Januari 2025 adalah langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara, meskipun diiringi dengan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pengelolaan dampak serta komunikasi yang efektif kepada masyarakat mengenai perubahan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun