Mohon tunggu...
Yemima melindabarus
Yemima melindabarus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Mahasiswi Semester 7 yang berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Aktif dalam berbagai kegiatan dan organisasi di kampus maupun diluar kampus. memiliki ketertarikan di bidang hukum terutama dalam bidang riset dan debat hukum serta aktif mengikuti kegiatan sosial dan budaya di masyarakat sehingga mampu bekerja sama dalam tim terutama dalam menciptakan inovasi-inovasi baru dan semangat dalam menghadapi tantangan-tantangan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum yang Berpihak pada Perempuan untuk Memberantas Kekerasan Seksual, Berkaca dari Meila dan Para Korban Kekerasan Seksual

23 November 2024   23:00 Diperbarui: 24 November 2024   00:01 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hingga pada akhirnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Yogyakarta menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 dari Polda Yogyakarta terhadap Meila Nurul Fajriah, advokat LBH Yogyakarta, pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Korban Kekerasan Seksual di Indonesia yang hendak bersuara mencari keadilan pada dasarnya telah dilindungi oleh hukum yang berlaku, yakni tercantum pada Pasal 49 ayat (1) KUHP yang berbunyi, "Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan eerbaarheid atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana". 

Meila sebagai pendamping hukum para korban kekerasan seksual sedang melaksanakan perbuatan pembelaan terhadap para korban yang terkena serangan dan ancaman serangan terhadap mereka.

Selain itu, Meila yang merupakan advokat memiliki hak impunitas sebagaimana diatur dalam UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, hak impunitas pemberi bantuan hukum sebagaimana dalam UU 16 tahun 2011 Bantuan Hukum dan hak impunitas pendamping korban dalam UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aparat penegak hukum seharusnya peka terhadap regulasi-regulasi yang menegakkan keadilan terutama ketika Perempuan menjadi korbannya.

Hal ini menjadi satu dari banyaknya bukti bahwa tidak jarang Perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan pejuang hak-hak korban tersebut yang berusaha membela diri bukannya mendapatkan perlindungan, hukum menempatkan mereka sebagai pelaku.

Mari jadikan kemenangan Meila untuk mendorong keadilan bagi korban, penyintas, para pendamping, dan juga para pembela HAM lainnya yang menghadapi ancaman dan serangan. Mari terus bersuara dan lakukan pergerakan perlindungan terhadap Perempuan dan korban-korban kekerasan seksual. #PerempuanPembelaHAM

Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah klinik Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan Dosen Pembimbing:

Dr. Agusmidah, S.H.,M.Hum.

(NIP.197608162002122002)

Devi Yulinda, S.H., M.H

(NIP. 199907222023112001)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun