Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat di dalam diri pribadi individu, dan hak ini merupakan yang paling mendasar bagi setiap individu untuk berdiri dan hidup secara merdeka dalam komunitas masyarakat (Harifin A, 2009). Prinsip-prinsip dasar HAM yang melekat di dalam episentrum otoritas individu yang merdeka, merupakan bawaan semenjak lahir, sehingga tidak bisa digugat dengan kepentingan kekuasaan, ambisi dan hasrat. Dasar - dasar kemanusiaan yang intim harus dilindungi, dipelihara dan tidak dibiarkan berada sama sekali dalam ruang-ruang sosial.
      Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber pada nilai Pancasila. Pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas mungkin, akan tetapi harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain karena dapat melanggar hak asasi yang dimiliki oleh orang lain.
      Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusian, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Di Indonesia sendiri HAM dilindungi melalui berbagai macam Undang-Undang namun secara khusus dilindungi oleh Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Indonesia sendiri juga telah meratifikasi berbagai instrumen HAM Internasional. Dengan proses ratifikasi tersebut maka jelas bahwa usaha untuk menegakkan hak-hak asasi manusia serta usaha untuk menghilangkan pelanggaran hak-hak asasi manusia adalah tugas dan tanggung jawab dari seluruh umat manusia secara umum dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah baik dari bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) masih menjadi tantangan besar. Di banyak daerah, masyarakat belum memahami apa saja hak-hak dasar yang mereka miliki, seperti hak atas pendidikan, kebebasan berekspresi, dan perlindungan hukum. Masalah ini sering kali diperburuk oleh beberapa faktor seperti stigma budaya, kurangnya akses informasi, dan pandangan bahwa HAM adalah konsep asing yang tidak sesuai dengan nilai lokal. Di sisi lain, pelanggaran HAM seperti diskriminasi, perampasan hak atas tanah, atau kekerasan berbasis gender sering terjadi tanpa mendapat perhatian serius dari masyarakat atau otoritas terkait. Beberapa contoh kasus pelanggaran HAM dalam bidang kesehatan seperti :
- Kelalaian Puskesmas memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil
Pada 23 Agustus 2021, seorang ibu hamil berinisial N diduga diberi vitamin kedaluwarsa oleh salah satu pihak Puskesmas di Jakarta. N diberi tiga jenis obat yang sama dan salah satu vitaminnya diduga telah melewati tanggal kedaluwarsa, yaitu April 2019. Setelah mengonsumsi vitamin tersebut, N mengalami mual-mual, muntah, hingga perutnya kesakitan.
- Pemberian vaksin kosong ke warga di Pluit, Jakarta Utara
Perawat berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyuntikkan vaksin kosong kepada sejumlah warga di Pluit. Kejadian ini sempat viral di masyarakat pada 10 Agustus lalu. Kelalaiannya ini dinyatakan telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular.
Berdasarkan uraian kasus di atas, dapat diketahui bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya HAM di Indonesia masih rendah. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor yang terlihat sepele, tetapi sangat berpengaruh untuk kemajuan masyarakat. Faktor -- faktor yang mempengaruhinya yaitu kurangnya edukasi masyarakat karena banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pendidikan tentang HAM baik di sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari, akses informasi yang terbatas terutama di daerah terpencil. Informasi tentang HAM sulit dijangkau karena minimnya teknologi dan sumber daya. Selanjutnya ada stigma negatif di masyarakat bahwa HAM dianggap sebagai alat politik yang bertentangan dengan budaya lokal. Terakhir, pendekatan tradisional yang tidak efektif juga dapat menurunkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya HAM karena seminar/penyuluhan yang tidak menarik atau monoton dapat membuat masyarakat terutama generasi muda cenderung bosan dan tidak memperhatikan.
Oleh karena itu, diperlukan strategi baru yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dengan cara yang relevan dan mudah diterima. Di era globalisasi ini, semua aspek kehidupan akan terpengaruh oleh kemajuan teknologi termasuk dalam penyelesaian permasalahan HAM ini. Kita dapat menggunakan media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube untuk menyebarkan informasi HAM dalam bentuk video pendek, infografis, dan cerita interaktif karena lebih menarik dan mudah dipahami, terutama oleh generasi muda. Selain itu, keterlibatan tokoh masyarakat seperti pemuka agama, dan influencer media sosial penting untuk menyampaikan pesan tentang HAM. Pendekatan ini membantu mengurangi resistensi masyarakat terhadap konsep HAM yang dianggap asing. Cara yang sudah dilakukan oleh sekolah -- sekolah di Indonesia yaitu mengintegrasikan HAM ke dalam kurikulum sekolah dengan memasukkannya ke dalam pendidikan kewarganegaraan dengan pendekatan yang relevan (studi kasus, simulasi).
Dengan  menerapkan strategi -- strategi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya HAM melalui cara yang menarik dan relevan dengan kemajuan teknologi ini, maka partisipasi masyarakat akan terus meningkat sehingga kesadaran masyarakat pun ikut meningkat seiring berjalannya waktu. Dari hal tersebut, keharmonisan dan ketentraman dalam masyarakat Indonesia akan selalu terjaga serta tingkat kriminalitas dan diskriminasi  akan menurun dengan memperkenalkan nilai -nilai HAM yang sesuai dengan budaya lokal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H