4. Setiap alat angkat harus diinspeksi secara rutin (harian dan bulanan) dan dilakukan pemeliharaan secara berkala.
5. Operator crane harus kompeten dan memiliki SIO (Surat Izin operator) yang berlaku.
6. Kegiatan pengangkatan (lifting) harus dilengkapi dengan metode kerja dan rencana pengaangkatan (lifting plan) yang dibuat oleh personil yang kompeten (lifting engineer).
7. Area pengangkatan harus dilengkapi dengan rambu peringatan K3 dan pagar pengaman (safety line).
8. Setiap pekerjaan pengangkatan harus dilengkapi dengan personil riggerdan signalman/ lifting supervisor yang kompeten (bersertifikat).
9. Dilarang berjalan atau berada di bawah beban yang sedang diangkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H