Mohon tunggu...
Yehezkiel Kimley
Yehezkiel Kimley Mohon Tunggu... Administrasi - Lokal Motif

Lokal Mototif batik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gagalnya Moral Profesor

17 Agustus 2024   09:15 Diperbarui: 17 Agustus 2024   09:15 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sepintar - pintarnya profesor dalam bidang akademik, secara moral beberapa masih gagal lulus.

Sesudah menulusuri internet, dapat terlihat terjadi berbagai tindakan kejahatan oleh orang dengan gelar profesor. Kejahatan yang dilakukan seringkali secara non fisik seperti korupsi atau menyuap. Kejahatan yang dilakukan secara diem - diem sehingga tidak ketahuan sampai beberapa tahun sesudah dia melakukan kejahatannya. Kejahatan yang dilakukannya merugikan masyarakat dan mengambil hak mereka.

Kejahatan tersebut dapat dilihat dari contoh kasus korupsi dana yang dilakukan profesor dari UNS. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho dituding menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar di kampusnya. Tudingan itu dilayangkan oleh mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi usai gelar profesornya dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Nadiem Makarim mencopot gelar profesor yang disandang Hasan sejak 2018 karena ia dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang. Kata Jamal "Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA ada upaya Rektor UNS menutupi dugaan korupsi itu tidak mendasar,". "Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan atau pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS,".

Kata Jamal, jika melihat dalam aturan, hukuman mengenai disiplin PNS itu ada tiga macam. Hukuman disiplin ringan, menengah (sedang), dan berat. "Dari kementerian itu diklasifikasikan sebagai hukuman disiplin berat," terang dia. Hukuman disiplin berat ini masih diklasifikasikan lagi menjadi tiga. Yakni satu disiplin paling berat itu diberhentikan dengan tidak hormat. Kedua diturunkan dari jabatan menjadi pelaksana. Kemudian ketiga diturunkan jabatan fungsional setingkat di bawahnya selama 12 bulan. "Dua orang itu tadi dijatuhi hukuman disiplin (berat) level dua. Level dua itu turun jadi pelaksana seperti tendik (tenaga pendidik) maksimal usianya 58. Karena yang bersangkutan di atas itu tentu kemudian berlaku pensiun," kata Jamal.

Kasus profesor tersebut, bagaikan benalu pada pohon dengan profesor sebagai benalu. Tanaman benalu di permukaan terihat seperti tanaman bagus yang menjadi bagian pada pohon namun dibalik itu benalu sebenarnya mengambil nutrisi penting dari pohon dan pelan - pelan melemahkannya. Hal ini seperti profesor yang dipermukaan menjadi orang yang terhormat namun dibaliknya terdapat berbagai kejahatan yang dilakukannya yang merugikan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun