Fakta Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, mendapat tentangan protes dari sebagian masyarakat Papua kepada kepolisian. Mereka yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Papua melakukan aksi unjuk rasa di Jayapura untuk membela Lukas Enembe.
Akibat kasus korupsi ini, sebanyak 2.000 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mengantisipasi unjuk rasa 'Save Gubernur' yang dilakukan masyarakat Papua pada bulan September 2022 lalu.
Korupsi yang dilakukan Lukas Enembe meliputi alokasi janggal anggaran untuk pimpinan Pemerintah Provinsi Papua serta adanya penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional. Lukas Enembe juga disinyalir memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Namun, dana tersebut telah digunakan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura yang dinyatakan dengan izin pengobatan yang diajukan Lukas ke Kemendagri pada 31 Agustus hingga 26 September 2022 lalu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mendapati 12 aliran janggal yang dilakukan Lukas Enembe yang bernilai hingga ratusan miliar rupiah. Beberapa aliran mencurigakan tersebut dilakukan setor tunai ke rumah judi dan juga transaksi yang dilakukan oleh anaknya.
PPATK kemudian membekukan semua transaksi yang mengarah atau dilakukan atas nama Lukas Enembe. PPATK turut menggandeng 11 lembaga penyedia jasa keuangan, mulai dari asuransi hingga bank untuk mengusut kasus ini.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Berikut fakta-fakta tentang kasus Lukas Enembe, di antaranya: