Dengan demikian, KLB Deli Serdang adalah tidak sah menurut Undang-Undang dan AD/ART Partai Demokrat. Kementerian Hukum dan HAM harus menjalankan Undang-Undang Partai Politik agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan.
KLB Deli Serdang terkesan dipaksakan untuk dilaksanakan dengan tidak mengindahkan aturan AD/ART. Bahkan AD/ART tahun 2020 yang ada di Kementerian Hukum dan HAM dinyatakan inkonstitusional karena tidak demokratis.
Publik disuguhkan dengan tontonan politik yang dimainkan oleh segelintir elit-elit partai politik. Bak para pelakon diatas panggung yang menampilkan sebuah drama untuk memperebutkan kekuasaan. Masyarakat seakan-akan sedang dibuat bingung dengan drama yang terjadi antara memilih AHY yang paling benar atau KSP Moeldoko yang pantas merebut kekuasaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H