Ketiga, seperti diuraikan pada poin pertama,para pelaku korupsi adalah pelanggar HAM. Koruptor telah mengambil hak rakyat kecil untuk mendapatkan kesehatan, pendidikan, dan hak-hak lainya. Sehingga jika pemerintah berhasil memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan calon pelaku korupsi maka pemerintah telah melakukan perlindungan HAM bagi rakyatnya.
Dalam hal pemberian remisi pemerintah melindungi hak narapidana namun penghentian pemberian remisi jika diikuti dengan langkah-langkah pemberantasan korupsi lainnya yang efektif dan menimbulkan efek jera maka pemerintah justru melindungi hak rakyat banyak.
Berdasarkan pandangan di atas, seharusya pemerintah mengkaji ulang pemberian remisi bagi para koruptor. Namun, hal yang jauh lebih diprioritaskan adalah pemberantasan korupsi yang adil yang harus menyentuh pelaku-pelaku besar baik di lingkungan legislatif, lingkungan penegak hukum maupun di lingkungan instansi-instansi strategis lainnya.
Selain hal tersebut lapas harus menjadi tempat yang tidak dilengkapi fasilitas mewah bak hotel berbintang dan tidak menjadi tempat singgah yang membuat narapidana bebas keluar masuk bahkan jalan-jalan keluar negeri atau menonton pertandingan olahraga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H