Ditentukan bahwa renewable fuel yang diproduksi dengan fasilitas baru harus dapat mengurangi emisi hingga 20% sedangkan untuk biomass-based diesel sebesar 50% dan cellulosic biofuel sebesar 60%.
Dengan demikian, maka peraturan ini ditujukan kepada produk biofuel. Juga disebutkan mengenai karakteristik yang disebut sebagai renewable fuel dalam section 201 (11) serta peraturan ini bersifat wajib sehingga Amerika Serikat mengeluarkan notifikasi karena Indonesia tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Untuk kriteria likeness, sesuai dengan kriteria yang dikeluarkan The Report of the Working Party on Border Tax Adjustments yaitu :
1. The physical properties of the products.
2. The extent to which products are capable of serving the same or similar end-uses.
3. The extent to which consumers perceive and treat the products as alternative means of performing particular functions in order to satisfy a particular want or demand.
4. The international classification of the products for tariff purposes.
Maka dapat dinyatakan bahwa minyak nabati yang dihasilkan dari kelapa sawit dan kedelai pada dasarnya memiliki bentuk fisik yang berbeda. namun, apabila kita merunjuk kepada karakteristik yang ditentukan oleh Energy Independence and Security Act (EISA) 2007 tentang renewable energy, maka dapat dikatakan bahwa kedelai dan sawit berada dalam satu karakteristik yang sama sebagai renewable fuel.
Minyak kedelai dan minyak sawit ini juga dikatakan sebagai like product mengingat kedua produk ini sama-sama dihasilan sebagai bahan bakar biofuel yaitu bahan bakar terbaharui yang diharapkan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengurangi ketergantungan Amerika Serikat terhadap bahan bakar fosil serta kedua komoditas ini diperdagangkan dan dipergunakan di Amerika Serikat juga.
Sehingga dengan demikian kebijakan Environmental Protection Agency Amerika Serikat yang menetapkan CPO Indonesia sebagai produk tidak ramah lingkungan merupakan tindakan poteksi pasar yang tidak sesuai dengan Technical Barriers to Trade (TBT) Agreement. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip National Treatment yang merupakan prinsip fudamental dalam GATT/WTO. []
Sumber :
Hata, 2006, Perdagangan International Dalam Sistem GATT dan WTO, STHB Press, Bandung.
HS Salim dan Budi Santoso, 2008, Hukum Investasi di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Leo Chris Evas, 2013, Analisis Pelarangan Ekspor CPO Indonesia oleh Amerika Serikat, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.
Peter Van den Bossche, 2005, The Law and Policy of the World Trade Organization Text, Cases and Materials, Cambridge University Press, Cambridge.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H