Mohon tunggu...
YeBambang Triyono
YeBambang Triyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

WI Puslitbangdiklat RRI

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Radio Televisi Masa Depan, Siaran Digital atau "Streaming"?

14 Februari 2018   12:32 Diperbarui: 14 Februari 2018   12:45 3618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4). Teknologi penyiaran digital juga menuntut keahlian khusus penggunanya dalam mengoperasikan alat, termasuk memperbaiki jika ada kerusakan. Keahlian dalam kaitan ini sangat terkait dengan sumber daya manusia yang harus mengikuti dan mampu bersinergi dengan digitalisasi. Media penyiaran yang kelak seluruhnya menggunakan  platform  digital juga harus dipahami  oleh  operator-operator yang  notabene secara teknis saat  ini masih banyak  mengoperasikan  teknologi analog. (Yusuf,IwanAwaluddin. 'Kelemahan Digitalisasi Penyiaran'. https://bincangmedia.wordpress.com/2012/12/30/kelemahan-digitalisasi-penyiaran/).

Digitalisasi penyiaran merupakan peluang untuk memperluas dan mengembangkan  layanan penyiaran bagi  pendengar dan penonton. Digitalisasi penyiaran adalah suatu keniscayaan untuk memajukan  industri televisi yang masih berbasis sistem siaran analog. Digitalisasi penyiaran diperlukan  seiring dengan kemajuan zaman yang menuntut serba sempurna, ringkas, dan cepat.

Rancangan Undang Undang  tentang Penyiaran hingga artikel ini ditulis belum juga selesai dibahas, apalagi diundangkan menjadi UU Penyiaran. Undang Undang tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan digitalisasi penyiaran yang  salah satu bab-nya mengatur pelaksanaan penyiaran dengan teknologi digital, serta limpahan kepada peraturan perundang-undangan lainnya. 

Selain itu sosialisasi kepada seluruh masyarakat perlu ditingkatkan, agar semua masyarakat mengetahui dan siap untuk melaksanakannya. Lambatnya diundangkannya RUU Penyiaran disinyalir sarat kepentingan politik. (lihat artikel saya edisi Desember 2017, berjudul: 'Dunia Broadcast Indonesia Single Mux Versus Multi Mux dan atau Hybrid Ajang Tarik Menarik Kepentingan'.

Ahmad Budimani seorang Peneliti Madya Komunikasi Politik pada Bidang Politik Dalam Negeri, Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekertariat Jenderal DPR RI mengemukakan,  digitalisasi perlu terus dilakukan meskipun masih banyak ketidakpastian, mulai dari payung hukum, infrastruktur, hingga hak publik. Dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1017 Tahun 2014 tentang Peluang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial Pada Pita Ultra High Frequency perlu mendapatkan perhatian yang serius.

Hingga saat ini sistem radio digital di Indonesia telah ditetapkan standarnya berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.21/PER/M. Kominfo/4/2009, dengan  sistem DAB dialokasikan pada frekuensi band III VHF (174-216 MHz). Namun demikian, implementasi peraturan, model teknis dan model bisnis belum ditetapkan. Permasalahan yang dihadapi hingga saat ini dalam rangka penerapan sistem digital diantaranya belum dimilikinya pemancar DAB+ dan peralatan pendukungnya, radio receiver digital dengan all channel (DAB, DAB+, DMB), serta belum adanya ijin frekuensi radio DAB+. Selain itu di kalangan pengelola siaran radio/televisi digital masih perlu dilakukan pelatihan dalam mengoperasikan transmisi digital dan pemeliharaannya.

Mengenal Digital Radio Mondiale

Digital Radio Mondiale (DRM) merupakan standar radio digital yang dirancang oleh para broadcastersuntuk broadcasters dengan dukungan aktif pabrikan pesawat penerima (receiver) dan transmitters dan pihak terkait yang berkepentingan. DRM secara spesifik di rancang dan dapat digunakan pada  gelombang panjang, menengah, dan pendek (Long- Medium- and Short-wave bands) bands yang secara tradisional digunakan untuk siaran  AM (Amplitude Modulation) dan FM/VHF. Sepintas pandang tentang bands frekuensi DRM dapat dioperasikan dapat dilihat dalam gambar 1.

Gambar 1: Sumber: http://www.drm.org/what-is-drm/

Gelombang radio pada bands ini dapat menjangkau jarak jauh dan mencakup area yang sangat luas, sehingga sangat menguntungkan untuk siaran internasional dan siaran  regional di negara-negara berpenduduk padat.

DRM menggunakan Coded Orthogonal Frequency Division Multiplexing (COFDM), teknologi yang sama digunakan pada DAB, DVB-T dan DVB-T2 serta standard telekomunikasi LTE (the "4G" standard). COFDM yang dikombinasikan dengan Multi-level Coding (MLC) untuk mengoreksi kesalahan. Standar DRM pertama kali diterbitkan oleh The European Telecommunications Standards Institute (ETSI) sebagai ES 201 980 pada bulan September 2001 dan pada Maret 2012 versi 3.2.1 diterbitkan untuk memperluas sistem kedalam band VHF, dan ratusan jam transmisi mengudara setiap hari dari transmitters di seluruh dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun