Mohon tunggu...
YeBambang Triyono
YeBambang Triyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

WI Puslitbangdiklat RRI

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama featured

Siaran Digital, Ancaman atau Kesempatan?

23 Agustus 2015   12:07 Diperbarui: 21 November 2016   12:27 1929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

 Kemajuan teknologi digital telah membuka kesempatan baru untuk siaran radio dan televisi. Namun demikian, kesempatan tersebut bakal menimbulkan ancaman bagi sebagian (besar) masyarakat yang tidak dapat mengaksesnya dengan mudah terhadap pelayanan siaran mutakhir tersebut. Memang siaran digital membuka peluang sangat luas untuk penyiaran, misalnya saluran yang lebih banyak, provisi siaran interaktif, dan program lainnya. Bukan masalah seberapa banyak kesempatan yang dapat diraih, tetapi bagaimana dengan masyarakat kelas menengah ke bawah, termasuk para penyandang cacat mata dan gangguan penglihatan dapat mengaksesnya?

Ada dua faktor penting yang harus dipertimbangkan: yang pertama adalah televisi analog akan mati, dengan demikian masyarakat yang tidak memiliki peralatan digital tidak akan dapat menerima siaran; yang kedua adalah selama periode peralihan/migrasi siaran analog ke digital, masyarakat penyandang cacat mata dan gangguan penglihatan akan merasa diperlakukan diskriminatif karena kebutuhan mereka untuk mengakses siaran menjadi terbatas.

Ancaman Televisi Digital
 Di Inggris (United Kingdom) televisi analog sudah jarang ada lagi. Di Indonesia kini sedang dirintis migrasi siaran analog ke digital, dan diperkirakan tahun 2018 siaran baik televisi maupun radio sudah dilaksanakan secara digital. Namun hal yang tidak kalah penting untuk dipertimbangkan dan dipecahkan masalahnya adalah sejumlah isu yang mengancam hak masyarakat penyandang kebutaan dan gangguan penglihatan yang memiliki hak yang sama mengakses siaran. Diperkirakan banyak orang tua dan penyandang cacat (mata dan pendengaran) kawatir terhadap perpindahan siaran analog ke digital, karena mereka merasa tidak mampu membeli peralatan siaran digital. Masyarakat ada kemungkinan cenderung lebih senang mendengar dan melihat siaran dengan sistem analog seperti saat ini.

Panduan Program Elektronik 
 Panduan program elektronik (Electronic Program Guides/EPG) adalah perangkat lunak panduan di layar dalam pesawat penerima televisi digital yang memperlihatkan serangkaian informasi tentang programnya, seperti acara apa yang saat ini ditayangkan dan bagaimana audionya diuraikan. Namun demikian, informasi tersebut hanya disampaikan dalam bentuk teks dan peralatan yang ada tidak dapat memanipulasi teks tersebut untuk mengupah font, warna, dan ukurannya. Sementara itu, cara menavigasi/mengendalikan tata letak bisa jadi familiar bagi pengguna komputer dengan akses teknologi, sementara teknologi ini tidak dapat digunakan untuk peralatan televisi. Perlu diingat bahwa teknologi digital di Inggris dimulai sejak sekitar 13 tahun lalu dan tahun 2005 rumah tangga yang menggunakan peralatan digital mencapai 14 juta, namun kebutuhan peralatan digital untuk akses yang diperlukan belum dapat dipenuhi oleh industri atau pabrik peralatan digital.

Teleteks
 Banyak penyandang cacat mata dan orang orang yang memiliki gangguan penglihatan dapat mengakses teleteks secara analog melalui mesin teleteks yang dapat bersuara memberikan informasi dan dapat dicetak dengan huruf Braille. Namun sayangnya mesin ini tidak dapat digunakan dengan teknologi digital karena teknologi yang berbeda.Pemerintah dan industri penyiaran seharusnya memahami bahwa tanpa peralatan semacam itu penyadang cacat mata dan gannguan penglihatan tidak akan dapat mengakses.

Siaran interaktif
 Salah satu keuntungan dari siaran (televisi) digital adalah siaran interaktif. Untuk memperoleh informasi program tambahan pengguna harus menekan ‘tombol merah’ dalam remote control kemudian bernavigasi melalui teks dan gambar untuk mengakses informasi tambahan. Namun tidak ada keluaran suara dalam pelayanan ini.

Remote Control
 Penyandang cacat mata dan gangguan penglihatan sangat familiar dengan remote control analog, namun akan sangat kesulitan dengan remote control digital yang lebih rumit. Diperlukan kemampuan untuk menggeser display keatas, kebawah dan kesamping pada remote control merupakan hal baru bagi mereka.

Melek Huruf
 Communication Act 2003 mencakup melek huruf media. Kemampuan memahami bagaimana membaca dan mengemudian (navigasi) menu sangat diperlukan di era siaran digital. Banyak orang akan menghadapi kesulitan, bukan semata-mata menghadapi masalah penglihatan, tetapi termasuk kemampuan kognitif, ketangkasan, dan koordinasi antara tangan dan mata, khususnya antara remote control dan apa yang tengah terjadi di layar. Masalah ini akan mengubah ‘tindakan sederhana’ menonton televisi menjadi tindakan yang lebih kompleks/rumit. Kondisi melek media artinya memiliki kemampuan mengakses informasi dan memilih informasi yang diinginkan dan dibutuhkan. Penting bagi pembuat aturan/regulator untuk meyakinkan bahwa penyedia layanan (siaran) harus bekerjasama untuk membuat pemirsa melek media (media literate)
 Dukungan

Siaran televisi/radio digital jelas lebih kompleks di banding siaran analog, oleh sebab itu diperlukan serangkaian dukungan. Ketika penyedia (provider) kable atau satelit akan memasang peralatan dan menyediakan pelayanan konsumen, pelanggan teresterial digital diharapkan dapat memasang/mengatur pesawat penerima sendiri. Kondisi ini akan sulit dihadapi. Mereka juga perlu memahami instruksi pengoperasian peralatan. Semuanya ini akan menjadi masalah bagi penyandang cacat mata dan ganggunan penglihatan, bahkan bagi kebanyakan orang non cacat. Regulator/pemerintah perlu memberikan layanan gratis untuk pengoperasioan layanan siaran digital, khususnya bagi penyandang cacat mata dan gangguan penglihatan.
 Harga pesawat penerima juga akan menjadi masalah bagi kebanyakan khalayak. Sudah pasti, harga peralatan siaran digital jauh lebih tinggi dibanding dengan pesawat penerima analog. Oleh sebab itu, sangat perlu bagi pemerintah untuk memikirkan penyediaaan alokasi dana untuk masyarakat yang kurang mampu agar memperoleh hak mendapatkan informasi dan mengeliminir diskriminasi perolehan informasi.

Perlu Riset dan Legislasi
 Perlu dilakukan kampanye untuk memperoleh akses siaran digital yang melibatkan sejumlah kelompok, termasuk penyandang cacat mata dan gangguan penglihatan. Mereka harus bekerjasama untuk melobi baik pemerintah maupun industri penyiaran digital untuk meningkatkan akses siaran digital. Selain itu perlu adanya riset dan lobi ke parlemen, pertemuan dengan aparat pemerintah, para menteri, dan masyarakat penyandang cacat mata dan bekerja sama dengan media/pers.

Pemerintah dan industri penyiaran digital harus bekerjasama menyusun ‘Rencana Aksi Digital’ untuk mengatasi serangkaian masalah dan mengimplementasikan tindakan tindaka nyata sebelum siaran analog benar-benar ‘dimatikan’. Kerja nyata dari pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk menyakinkan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk para penyandang cacat benar-benar dapat mengakses siaran televisi/radio digital. Dalam hal itu, kemungkinan segala sesuatunya sudah dipetimbangkan dan solusi untuk masalah yang ada sudah ditemukan, namun apakah sudah diimplementasikan? Dimana solusi masih diperlukan, perkembangan selanjutnya masih harus memenuhi berbagai persyaratan. Pekerjaan ini harus dilakukan oleh industri penyiaran digital. Namun demikian, sebagai pengemudi (driver) peratihan/migrasi siaran analog ke digital, pemerintah memiliki peran signifikan yang harus dimainkan melalui legislasi dan peraturan perundangan.

Kesimpulan
 Perubahan dari siaran analog ke digital akan tetap menjadi kendala bagi banyak masyarakat. Sekalipun siaran digital memberikan banyak hal positif, namun tetap menghadapi kendala bagi banyak orang. Untuk mematikan siaran analog, pemerintah dan industri penyiaran digital harus meyakinkan bahwa ada ‘insentif’ yang memadai bagi semua orang. Artinya bahwa harus ada panduan program elektronik mengenai semua platform program televisi dan harga peralatan yang terjangkau.
 Perlu terus dilakukan kampanye dan memperoleh dukungan parlemen karena legislasi dan perundang-undangan sangat diperlukan untuk memperoleh akses siaran digital.

Tulisan ini hanya menguraikan permasalah permukaan dari berbagai masalah dan isu yang lebih banyak ketimbang semata mata masalah yang dihadapi oleh penyandang cacat mata dan gangguan penglihatan. Masalah yang muncul kemungkianan hanya akan diabaikan oleh pemerintah dan industri penyiaran digital tanpa adanya tekanan dari beragai pihak.

ybambang triyono:widyaiswara puslitbangdiklat lpp rri

Bahan Bacaan
 International Congress Series 1282 (2005) 1002 -1006 Swanenburg, T.J.B. 1996). Introductory to the Special   Issues on Digital Television. Eindhoven, the Netherlands: Phillipn Research Laboratories.

Tadayoni, Reza; Erik Scouby, Knud. (1999). Terrestrial digitalbroadcasting:convergence and its regulatory implications. Lyngby, Denmark:Center for Tele-Information, Technical University Denmark.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun