Mohon tunggu...
Yebrina Ekawati
Yebrina Ekawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden MAS Said Suarakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Strategi Pemasaran PT. Asuransi Jiwa Bringin Life Syariah dalam Menghadapi AEC (Asean Economi Community)

4 Juni 2023   11:14 Diperbarui: 4 Juni 2023   11:19 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Yebrina Ekawati

Kelas : HES 6B

NIM: 202111111

UAS Asuransi Syariah

REVIEW SKRIPSI dengan judul " Strategi Pemasaran PT. Asuransi Jiwa Bringin Life Syariah Dalam Menghadapi ASEAN ECONOMI COMMUNITY (AEC)"

Penulis : Aditya Nurcahyan Syah

PENDAHULUAN 

Pertumbuhan ekonomi dari tahun ke ke tahun mengalami mengalami perkembangan yang sangat maju adalah hal terpenting dalam indikator utama untuk membangun suatu negara. Oleh karena itu setiap negara terutama negara berkembang yang  menginginkan adanya perubahan ekonomi yang lebih dari bulan ke bulan bahkan dari tahun ke tahun, sehingga adanya usaha untuk membangun perekonomian dengan melakukan pembenahan internal kondisi perekonomian negara , kemudian salah satu cara untuk menumbuhkan perekonomian dengan melakukan kerjasama antar negara dalam berbagai bidang , sehingga nantinya dapat memberikan dampak yang positif  dan memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan perekonomian suatau negara. AEC ( ASEAN ECONOMIC COMMUNITY) di bentuk pada tahun 2015 di Indonesia AEC ( ASEAN ECONOMIC COMMUNITY) sering di sebut  juga sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA) , merupakan kerjasama yang dilakukan oleh kalangan negara-negara yang tergabung ke dalam ASEAN. AEC ( ASEAN ECONOMIC COMMUNITY)  adalah suatu  integrasi  ekonomi regonial ASEAN yang berupa kesepakatan yang dilakukan oleh kepala-kepala negara ASEAN untuk menciptakan suatau situasi perdagangan yang bebas. Bebas yang dimaksud adalah tidak adanya suatu hambatan tarif bea cukai bagi negara-negara anggota ASEAN.

ASEAN adalah suatu organisasi regional yang menyadari bahwa pentingnya interagi di kawasan ASEAN . Dengan sejalannya hal tersebut maka para wakil ASEAN membuat ASEAN VISIONS 2020 yang di dasari oleh adanya tiga pilar yaitu keamanan publik, ekonomi , dan sosial budaya . Salah satu kegiatan yang dapat meningkatkan pertumbhan ekonomi yaitu dengan mengadakan KTT ASEAN KE-9 di Bali pada tahun 2003 yang kemudian menghasilkan Bali Concord II , adanya hasil dari KTT ASEAN KE-9 di Bali memutuskan untuk membentuk ASEAN COMMUNITY yang dimana merupakan sebuah upaya untuk mempererat dan menjalin silahturahmi di kawasan integrasi ASEAN. Dalam ASEAN COMMUNITY  terdapat tiga komunitas yang sesuai dengan tiga pilar dari ASEAN VISIONS 2020  yaitu pada bidang sosial budaya (ASEAN Socio-Culture Community), Keamanan Politik (ASEAN Political-Security Community), dan Ekonomi (ASEAN Economi Community). Indonesia yang merupakan anggota ASEAN ingin memperkembangkan Industri Keuangan Syariah yang berpotensi untuk dan berkembang dan dapat memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang berbasis syariah yang menjadi salah satu pilar kekuatan dalam industri keuangan syariah sehingga nantinya dapat berkembang sesuai dengan harapan untuk bisa ikut menumbuhkan perekonomian syariah di Indonesia. IKNB merupakan bidang yang dimana kegiatannya berkaitan dengan aktivitas industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan syariah lainnya, yang pelaksanaanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Salah satu kegiatan transaksi yang mulai diterapkan berbasis syariah yaitu diantaranya dilakukan oleh Lembaga keuangan syariah (LKS) yang berbasis Hukum Syariah yang kemudian difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama indonesia (DSN-MUI) yaitu pembiayaan mudharabah (Qiradh), pembiayaan Musyarakah, pembiayaan Ijarah, pembiayaan wakalah, Akad mudharabah musyarakah, dan akad kafalah. Industri Keuangan Non Bank syariah saat ini mulai berkembang  salah satunya dibidang asuaransi syariah. Asuransi syariah merupakan sarana yang digunakan untuk menyeleksi persoalan yang ada di masyarakat dengan cara kerjasama timbal balik. Pada tahun 2001 Dewan syariah Nasional --Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai pedoman umum Asuransi syariah . Dalam ketentuan yang telah di keluarkan tersebut bahwa Asuransi syariah (ta'min,takaful atau tadhamun) yaitu kegiatan usaha yang bertujuan untuk saling tolong menolong diantara sesama orang atau pihak yang melakukan investasi dalam bentuk ast dan atau lebih dikenal dengan tabbaru yang memberikan fasilitas pola pengembalian ketika menghadapi resiko yang terjadi ketika di sengaja atau tidak disengaja dengan melakukan akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Di sampng di keluarkan fatwa DSN-MUI mengenai Asuransi syariah , Asuransi syariah juga diatur  peraturan pemerintah yang terdapat dalam keputusan Menteri Keuangan yaitu No.422/KMK.06/2003 mengenai penyelenggaran usaha perusahaan Asuransi dan perusahaan reasuransi, dan keputusan Menteri Keuangan No.426/KMK.06/2003mengenai tentang perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.Seiring perkembangan zaman Asuransi di Indonesia mulai tumbuh dan berkembang dengan pesat, maka dari itu Asuarnsi konvesional juga membuka divisi atau unit usaha syariah yang salah satunya adalah PT. Asuarnsi Jiwa Bringin life Syariah yang berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.KE P007/KM.6/2003 pada tanggang 21 Januari 2003. Asuransi Syariah yang berkembang di Indonesia terus mengalami kemajuan hal tersebut di hadapi oleh Asean Economic Community(AEC), diman segala bentuk proteksi dan monopoli yang akan terjadi akan menghambat liberalisasi maka harus dihapuskan. Meskipun akan memunculkan dampak yang terjadi di dalam negeri akan terlihat namun tidak terlalu mengkhawatirkan, tetapi patut diwaspadai. Berdasarkan latar belakang diatas yang sudah diuraikan hal tersebut bisa dijelaskan melaui rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana kebijakan perusahan Asuransi Syariah dalam menghadapi ASEAN Economi Community? 2. Bagaimana konsep pemasaran Asuransi syariah dengan adanya ASEAN Economic Community? 3. Bagaimana strategi pemasaran perusahaan Asuarnsi syariah secara umum dalam menghadapi ASEAN Economic Community?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun