Mohon tunggu...
Yebrina Ekawati
Yebrina Ekawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden MAS Said Suarakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dalam Mengenai Apa Itu Asuransi Syariah Beserta Akad-akadnya, Yuk Disimak!

21 Maret 2023   22:59 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:41 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ,Saya Yebrina Ekawati (202111111) , berikut adalah uraian dari Ulangan Tengah Semester dengan mata Kuliah Asuransi Syariah yang telah saya kerjakan

1. Pengertian , Sejarah dan Jenis-Jenis Asuransi Syariah

Apa sih yang kalian ketahui tentang Asuransi Syariah , Nah disini akan menjelaskan Pengertian , Sejarah dan Jenis-Jenis Asuransi Syariah. Sekarang kita pertama-pertama akan menjelaskan apa itu Asuransi Syariah ?Jadi Asuransi Syariah adalah lembaga peasuransiaaan yang dapat membawa manfaat bagi umat muslim untuk bisa ke arah yang lebih baika agar bisa mendapatkan kemakmuran dan mewujudkan sebuah keniscayaan . 

Dalam menjalankan operasionalnya asuransi Syariah harus berdasarkan pada syariat Islam yang berlandaskan  Al-Qur'an dan Hadist dan Asuransi Syariah bersifat saling tolong menolong ( ta'awun) . Asuransi Syariah di awasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) . Asuransi dapat dibaratkan sebagai payung untuk melindungi diri agar terhindar  dari resiko yang tidak disengaja maupun disengaja.

Kemudian bagaimana Sejarah Asuransi Syariah

Pada awalnya Asuransi Syariah pertama kali muncul pada tahun 1994 dengan di resmikannya pula PT. Syarikat Takaful Indonesia setelah itu mendirikan 2 anak perusahaan yang dimana perusahaan tersebut yaitu PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT.Asuransi Umum pada tahun 1995. Atas keyakinan Umat Muslim dunia dan keuntungan yang didapatkan melalui Asuransi Syariah , maka lahirlah berbagai perusahaan asuransi yang berlandaskan Al-Qur'an dan Hadist dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Asuransi syariah. 

Dengan itu bersamaan beroperasinya Bank syariah maka diperlukannya kehadiran jasa Asuransi Syariah atas dasar pemikiran tersebut Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI)  pada tanggal 27 Juli 1993 melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat untuk memprakasi adanya pendirian Asuransi Takaful , dari tiga lembaga yang di bentuk oleh tim pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI), yang dipimpin langsung oleh direktur Utama dari PT. Syarikat Takaful Indonesia (STI) yaitu Rahmat Saleh. 

TEPATI melakukan pembentukan Asuransi Takaful di Indonesia dengan melakukan Studi banding  ke Syarikat Takaful di Malaysia pada tanggal 7-10 september 1993. Hasil dari Studi Banding yang dilakukan kemudian di seminarkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1993 yang kemudian di rekomendasikan segera untuk di bentuknya Asuransi Takaful Indonesia. Lalu kemudian mendapatkan izin operasional dari Departemen Keuangan melalui surat Keputusan No. Kep .385/KMK/.017/1994 yang tertanggal 4 Agustus 1994 . Adapaun Asuransi Syariah yang beroperasi yaitu ada Takafu Keluarga, Asuransi Takaful Umum dan Asuransi Mubarakah.

Adapun jenis-jenis Asuarnsi Syariah sebagai berikut : Asuransi Jiwa Syariah , Asuransi Kesehatan Syariah, Asuransi Kerugian Syariah dan lain sebagainya.

2. Berikan penjelasan mengenai Asas-Asas dalam Asuransi Syariah dan bagaimana aplikasinya dalam kehidupan .

Asas-asas  dalam Asuransi Syariah berkaitan dengan prinsip-prinsip di dalam Asuransi Syariah . Adapun asas-asasnya adalah asas saling bertanggung jawab, asas saling membantu dan bekerjasama, asas saling melindungi berbagai kesusahaan , asas menghindari unsur Maysir, Gharar, Riba (MAGHRIB). Dari asas-asas yang sudah dijelaskan  diatas  maka dari asas yang paling sering di gunakan yaitu asas saling membantu , dan bekerjasama ada juga asas saling melindungi berbagai kesusahaan. 

Dalam pengaplikasiaanya asas-asas tersebut juga terdapat dalam yang dimana Perusahaan melakukan jaminan ganti rugi yang berlandaskan asas-asas tersebut yang dimana asas-asas tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai pijakan dalam memenuhi  janji tersebut . 

Dalam perusahaan Asuransi tersebut harus ada kebijakan-kebijakan tertentu agar bisa mendapatkan klaim yang diajukan oleh tertanggung kepada penanggung yang dimana penanggung menentukan biaya premi ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan kerugian yang dialami. Pengaplikasiaan asas saling tolong menolong dapat juga di terapkan dalam masyarkat untuk bisa saling tolong menolong antara satu dengan yang lainnya sehingga dapat meringankan beban mereka dan dapat saling menguntungkan satu sama yang lainnya.

3. Perbedaan dari Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvesional sebagai berikut

  • Dilihat dari sumber hukumnya Asuransi Syariah berlandaskan Al-Qur'an, Sunnah, Ijma, Fatwa Shabat , Qiyas, Istihsan, 'Urf dan Mashalih Mursalah . Sedangkan Asuransi Konvesional berlandaskan hukum positif .
  • Dilihat dari Pengawasannya Asuransi Syariah di awasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dimana pelaksanaan operasional di awasi oleh DPS yang dimana dalam melakukan operasionalnnya perusahaan harus bisa menerapkan praktek-praktek muamalah dan harus berdasarkan prinsip-prinsip syariah . Sedangkan Asuransi Konvesional dalam pengoperasionalnya di awasi langsung oleh OJK sebagai pengawas langsung dari Asuransi Konvesional dalam prakteknya Asuransi Konvesional mengandung adanya Maysir, Gharar, Riba (MAGHRIB).
  • Dilihat dari Pengelolaan danannya Asuransi Syariah mengelola dana tersebut terbagi menjadi dua yaitu dana tabbaru ' " derma" dan dana peserta yang dimana dana tersebut tidak dapat hangus melainkan dana tersebut di hibahkan agar bisa di gunakan secara tepat. Sedangkan Asuransi Konvesional dalam pengelolaan dana tersebut tidak ada pemisahan dana  seperti pada dalam  Asuransi syariah , dana pada Asuransi Konvesional lama kelamaan akan hangun apabila tidak di gunakan.
  • Dilihat dari unsur premi Asuransi Syariah iuran preminya berasal dari tabbaru ' dan tabungan dan tidak mengandung adanya unsur Riba .Sedangkan dalam Asuransi Konvesional biaya premi berasal dari bunga yang dimana biaya-biaya tersebut di bayarkan tiap bulan/tahun sesuai dengan kesepakatan.

4. Apa yang dimaksud dengan Akad tabbaru' dan Tijarah dalam Asuransi Syariah ? Jelaskan bentuk-bentuk Akad dalam model aplikasinya dalam masyarakat ? Mengapa manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial, termasuk dalam Asuransi Syariah.

  • Akad tabbaru' adalah  suatu bentuk akad yang dilakukan  dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong dengan mengharapkan ridho dari Allah SWT tanpa adanya unsur paksaan dan bukan untuk tujuan komersial.
  • Akad Tijarah adalah suatu akad yang dimana dalam pengelolaan dana premi yang diberikan kepada perusahaan Asuransi Syariah yang berkedudukan sebagai pengelola (Mudorib) , sedangakan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik modal ( shohibul mal) dan berdasarkan tujuan komersial. Dalam akad tersebut Nasabah memberikan upah kepada perusahaan Asuarnsi sebagai balas jasa. Mereka melakukan akad tersebut yang bertujuan untuk melindungi nasabah dan menjaga perusahaan asuransi .

Bentuk-bentuk akad dan model pengaplikasiannya dalam masyarakat seabagi berikut yaitu : Wadiah, Kafalah, Wakalah bil ujrah, Rahn, Hiwalah, Tabbaru, dan Qardh . Akad-akad tersebut yang sudah disebutkan diawal pada intinya sama yaitu untuk tolong-menolong antar sesama manusia agar bisa bisa terjalin hubungan silahturahmi . Tolong-menolong adalah suatu  kegiatan yang sering dilakukan oleh umat muslim yang sedang mengalami kesusahan dan mengaharapkan ridho dari Allah SWT .

Adapun Akad yang berkaitan dengan tijarah  adalah akad Mudharabah, muzara'ah, musyarakah, dan akad mukhabarah. Dalam akad tijarah pada intinya itu melakukan kerjasama anatar pemilik modal dengan pengelola. Seperi dalam asuransi yang dimana saling membutuhkan satu sama lainnya dengan mealkukan kerjasama demi melindungi satu sama lainnya demi berjalannnya suatu perusahaan asuaransi tersebut. 

Model  pengaplikasiannya yaitu dalam asuransi syariah yang dimana menerapkan akad-akad tersebut yang nantinya dapat melakukan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat sehingga adanya akad-akad dalam asuransi syariah dapat memberikan keuntungan baik itu untuk tujuan komersial maupun non komersial. 

Manusia adalah mahluk sosial yang dimana tidak dapat hidup sendiri . Pastinya manusia memerlukan  orang lain agar menjalankan kehidupannya maka dari itu manusia sering melakukan interaksi dengan manusia yang lainnya interaksi tersebut dapat disebut juga dengan simbiosis mutualisme yang dimana simbiosis tersebut dapat menguntung asatu dengan lainnya . Seperti dalam Akad Tabbaru yang dimana akad tersebut berprinsip saling tolong menolong dan mengaharapkan ridho dari Allah SWT . Kita sebagai mahluk sosial tentunya juga harus saling tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat.

5. REVIEW BUKU

Judul Buku      : Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah Ditinjau dari  Perbandingan dengan Asuransi Konvesional

Penulis             : Abdullah Amrin, SE.,MM.

Penerbit           : PT. Elex Media Komputindo

ISBN               : 978-602-04-2791-1/98786020009421

Jumlah Halaman          : 348

KESIMPULAN

Dengan demikian bahwa Asuransi syariah adalah lembaga peasuransiaan yang dapat membawa manfaat bagi umat muslim untuk bisa ke arah yang lebih baik agar bisa mencapai kemakmuran dan dapat mewujudkan sebuah keniscyaan. Atas dasar adanya keyakinan umat muslim maka hal tersebut dapat diperoleh melalui prinsip-prinsip dalam perniagaan secara syariah dan berlandaskan dalil Agama yang nantinya dapat memberikan keuntungan secara adil dan merata yang berlandaskan konsep asuransi syariah. 

Dalam menjalankan usahanya perusahaan Asuransi Syariah dan reasuransi Syariah berpedoman pada Kitab suci Al-Qur'an dan Hadist , serta fatwa yang sudah dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesa (DSN-MUI) yang mengatur tentang Asuransi syariah.

Asuransi konvesional adalah perjanjian yang dilakukan antara antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikat kepada pihak tertanggung dengan menerima  premi sebagai ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang diharapkan bisa tanggung jawab kepada pihak ketiga sebagai pihak ditanggung yang timbul dari suatu kejadian yang terduga hingga menyebabkan pembayaran yang didasarkan oleh kematian atau hidupnya sesorang yang sudah dipertanggungkan. 

Sedangkan dalam KUHD dalam pasal 246 menyatakan bahwa Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada sesorang tertanggung dengan menerima premi sebagai ganti rugi karena adanya suatu peristiwa yang tidak diharapkan yang mungkin diderita oleh seseorang karena peristiwa tersebut tidak tertentu. 

Insiprasi setelah membaca buku dan mereview buku yang berjudul "Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah Ditinjau dari  Perbandingan dengan Asuransi Konvesional" yang dimana buku tersebut sangat menarik dari pemilihan bahasa maupun diksi yang midah di pahami oleh kalangan masyarakat terutama pembaca yang nantinya dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai apa itu Asuransi Syariah maupun Asuaransi Konvesional.  

Karena di dalam buku tersebut menjelaskan bagaimana perkembangan asuransi Syariah maupaun konvesional dari Zaman Hindia melanda hingga kemerdekaan maka dari itu Asuransi Syariah maupun Asuarnsi Konvesional berkembang pesat hingga saat ini .

#KlasMiting Writing 2023

# UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA 2023

#SYARIAH UIN RM SAID SURAKARTA 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun