Mohon tunggu...
Yebrina Ekawati
Yebrina Ekawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden MAS Said Suarakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian dan Teori mengenai Efektivitas Hukum yang terdapat di Dalam Masyarakat

14 Desember 2022   00:06 Diperbarui: 14 Desember 2022   00:10 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Islam di perbolehkan untuk melakukan transaksi ekonomi dengan syarat harus sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dalam  syariat Islam. Adapun yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvesional salah satu yaitu mengenai bunga , dalam bank syariah tidak menerapkan bunga sedangkan bank konvesional masih menerapkan tentang bunga hal tersebut membuat sebagian masyarakat ingin berpindah dari bank konvesional ke bank syariah di karenakan pada bank konvesional menerapkan bunga lebih tinggi dari pada pada bank syariah. Masyarakat merasa sangat kecewa dengan bank konvesional di karenkan bank konvesional menaikkan bunga bank tanpa sepengetahuan mereka bagi bank konvesional menaikkan bunga bank ini akan bisa menaikkan pendapatan mereka padahal malah mengecawakan masyarakat. Sehingga masyarakat mulai membiasakan dirinya untuk melakukan transaksi ekonnomi dengan menggunakan bank syariah karena dirasa lebih aman,nyaman dan lebih fleksibel dari pada bank konvesional . Pada agama Islam melarang adanya riba dalam dunia perbankan  syariah hal tersebut sudah termuat dalam fatwa DSN-MUI mengenai riba maka dari itu banyak perbankan syariah yang tidak menerapkan bunga bank .

3. Dalam Hukum pasti mengenal dengan istilah Hukum tumpul ke atas dan tajam kebawah yang artinya bahwa hukum hanya memihak pada orang-orang yang memiliki jabatan tinggi dan berkuasa sedangkan pada masyarakat kecil tidak mempunyai kekuasaan .Maka dari itu muncullah progressiv law ini berkaitan dengan manusia dimana hukum progresif atau dapat disebut juga dengan hukum yang "pro rakyat"dan " pro keadilan". Kalau  kita berbicara tentang  hukum maka yang mestinya adanya hukum pasti mempunyai tujuan untuk kebahagiaan manusia.Pada dasarnya Hukum di bentuk untuk manusia yaitu sebuah bentuk "Humanisme yuridis" atau sebuah hukum progresif ,yang mempunyai maksud untuk memberikan penghargaan kepada  manusia secara radikal , non-ultilitarisme dan tidak mengenal adanya penindahan kepada masyarakat.

Salah satu faktor yang yang menyebabkan munculnya progressiv law yaitu adanya faktor perilaku di atas peraturan yang dimana hukum progresif yang menempatkan bahwa perilaku masyarakat sebagi faktor yang penting dalam berhukum daripada peraturan-peraturan yang yang tidak lain adalah aturan tertulis . Aturan Tertulis tidak sepenuhnya dapat di percaya sebagai representasi kehidupan hukum yang otentik. Yang lebih penting adalah perilaku dimana sebuah entitas dimana hukum itu berada dan tanpa adanya perilaku manusia maka hukum tidak akan berjalan dan hidup . Maka dari itu perilaku manusia menjadi salah satu faktor yang sangat penting dalam hukum , sehingga adanya perilaku manusia hukum menjadi berjalan dan hidup . Pada dasarnya bahwa hukum modern mengalami kegagalan serius hal tersebut karena hukum mesti dikembalikan secara "progresif" kepada perilaku ,meskipun perilaku berda diatas peraturan peraturan-peraturan tidak berarti bahwa peraturan hukum positif tidak berlaku sama sekali tetapi yang  berlaku adalah norma hukum posistif. Ada gagasan yang menjelaskan secara logis dan releven menjelaskan tentang pemahaman mengenai hukum untuk manusia, sebabnya perilaku manusia pada umunya dalam masyarakat dan lebih khususnya untuk para pelaku penegak hukum.

4. Law and social control ialah dimana hukum menjadi alat kontrol sosial insan  dalam menyampaikan arti bahwa sesuatu yg yang dapat menetapkan sikap manusia . Perilaku insan dapat didefinisikan bahwa sesuatu yg menyimpang terhadap aturan aturan dan   akibatnya hukum bisa memberikan saksi atau tindakan terhadap siapapun yang melanggar. Sebab hukum pun memutuskan sanski yang wajib  pada terima sang pelaku. dan  sedangkan kontrol sosial adalah aspek normatif pada kehidupan sosial. misalnya terdapat seorang perempuan   yang g  melakukan zina pada sebuah hotel atau pada tempat lainnya yang bukan ialah korelasi suami/istri dan  menyebabkan perempuan   tersebut hamil pada luar nikah maka ke 2  pasangan tersebut kan menerima  saksi istiadat yang berlaku pada suatu daerah tertentu.

Sosial legal adalah menjwab serta menjelaskan banyak sekali problem aturan , dengan pendekatan teoretik serta metodologis yang interdisiplin, utamanya berkelindan menggunakan ilmu sosial-humaniora. Socio-legal sebagai payung bagi ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik aturan, gender dan  hukum, psikologi hukum. Socio-sah sangat memperkaya perkembangan ilmu aturan baik pada ranah teoretikal juga praktikal. Misal : Pandangan rakyat tentang penegak aturan yg keliru satu asal anggota penegak hukum melakukan kesalahan sehingga menghasilkan nama baik berasal penegak hukum menjadi jelek . warga  pun kecewa terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya aparat penegak hukum bertugas buat mengayomi masyarat bukan malah memperburuk gambaran menjadi aparat penegak aturan. 

Legal pluralis adalah sebagai keragaman hukum. dari John Griffiths, pluralisme aturan merupakan hadirnya lebih berasal satu hukum aturan pada sebuah lingkungan sosial. Meskipun terdapat kaidah-kaidah hukum lain, sentralisme aturan menempatkan aturan negara berada pada atas kaidah hukum lainnya, mirip hukum adat, aturan kepercayaan , maupun kebiasan-kebiasaan. Kaidah-kaidah aturan lain tersebut dianggap memiliki daya ikat yang lebih lemah serta wajib  tunduk di hukum negara. Indonesia menganut 3 sistem aturan yakni sistem aturan istiadat, sistem aturan Islam serta hukum Barat, ketiga aturan tadi saling berkesinambungan antara satu menggunakan yang lain mereka saling beriringan menggapai tujuan yg sama, namun pada dalam perjalananya mereka mengikuti hukum yang ada dipada hukum tersebut. misalnya : Maraknya pembentukan perda syariah pada wilayah, qanun pada Aceh, dan  pembentukan lembaga-forum norma yg diakui menjadi media penyelesaian sengketa istiadat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun