Mohon tunggu...
Yebrina Ekawati
Yebrina Ekawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden MAS Said Suarakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian dan Teori mengenai Efektivitas Hukum yang terdapat di Dalam Masyarakat

14 Desember 2022   00:06 Diperbarui: 14 Desember 2022   00:10 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : YEBRINA EKAWATI

Kelas : HES 5C

NIM: 202111111

1. Analisis Efektivitas Hukum dalam Masyarakat dan apa saja syarat-syaratnya

Sebelum membahas efektivitas aturan , kita wajib  memahami apa yg dimaksud efektivitas dan  arti yg terkandung dalam pada istilah efektivitas.istilah efektivitas  diambil berasal bahasa inggris adalah effective ayng artinya dalam bahasa Indonesia adalah berhasil. serta jika diuraikan bisa berarti Kamus ilmilah populer yg mendefinisikan efektivitas menjadi penggunaan akibat guna atau tujuan.

Efektivitas  sendiri asal berasal kata efektif  yg memiliki makna yaitu  mencapai keberhasilan buat mengapai suatu tujuan yg sudah ditetapkan. Efektivitas selalu ada kaitannya menggunakan korelasi antara pencapaian yg telah berhasil dengan pencapaian yg  hasilnya dari sesungguhnya  yg sudah di capai.Jadi efektivitas artinya kemampuan utuk bisa melakukan  tugas , fungsi (suatu aktivitas atau acara ), daripada  suatu organisasi atau sejenisnya yg tidak adanya tekanan pada pelaksanaannya . Jadi pengertian efektivitas hukum berdasarkan beberapa pengertian diatas merupakan bahwa efektivitas hukum dapat pada capai jika tercapainya suatu target atau tujuan yg telah ditententukan terlebih dahulu yang artinya sebuah pengukuran dimana suatu target telah mencapai apa yang telah direncanakan . Adapun tujuan hukum merupakan untuk mencapai kedamaian menggunakan mewujudkan kepastian serta keadilan aturan pada warga . Kepastian aturan harus menghendaki ihwal perumusan kaidah-kaidah aturan yg berlaku awam serta khusus , yangg berarti juga  kaidah-kaidah tersebut wajib  ditegakkan dan  bisa di laksankan menggunakan tegas .

Bisa disimpulkan bahwa efektivitas hukum ialah suatu tindakan yang memilki pengertian mengenai tujuan terjadinya akibat atau efek yang pada inginkan dan  menuju pada pengaruh yang dinginkan serta menuju di dampak atau yang akan terjadi dalam mencapai sebuah tujuan di suatu wilayah. Sedangkan menurut Zainuddin Ali, efektivitas hukum itu berarti menyelidiki kaidah hukum serta wajib  memenuhi syarat secara yuridis , berlaku secara sosiologi dan  berlaku secara filosofil.tentang efektivitas  suatu peraturan prundang-undangan pada dasarnya membandingkan realita aturan dengan ideal aturan. Walapun Undang-undang berlaku fiktif pada artian rakyat dianggap tahu mengenai hukum sehingga pada terjadinya suatu pelanggaran seseorang tak boleh berdalilh menggunakan alasan tidak memahami.

Efektivitas hukum  menurut Hans Kelsan yaitu mengenai validitas aturan yang artinya bahwa adat-adat hukum yg memiliki  sifat mengikat , dan  rakyat wajib  berperilkau sesuai pada norma-norma hukum yang berlaku di warga  . Efektivitas aturan dapat pada artikan bahwa orang-orang  wajib  berperilaku sinkron menggunakan norma-adat di hukum sebagaimana mereka wajib  bertindak, norma-adat yg berlaku dimasyarakat wajib  pada patuhi dan  diimplementasikan.Dimana terdapat masyarakat di situ ada hukum, maka hukum poly mempunyai dampak terhadap kehidupan masyarakat.sebab pada dasarnya hal tersebut wajib  didukung dengan fakta yg terdapat dimasyarakat bahwa masing-masing anggota rakyat memiliki korelasi kepentingan dan  majemuk,kepentingan menggunakan anggota masyarakat lain juga kepentingan dengan negara atau pemerintah.Disinilah hukum memiliki kiprah yg sangat penting supaya warga  dapat hidup aman, tentram, tenang, adil, dan  makmur dan  tanpa adanya hukum di warga  akan bisa mengakibatkan kericuhan antar rakyat dan  tidak saling toleran.

  • Undang-undang didesain dengan baik ,dapat memberi kepastian, simpel dipahami serta kaidahnya sangat kentara.
  • Undang-undang bersifat larangan (prohibitur) dan  bukan memperbolehkan (mandatur).
  • hukuman harus kentara dengan tujuan yang kentara juga .
  • Beratnya hukuman dilarang hiperbola(sebanding menggunakan bobot pelanggarannya).
  • Pelaksana hukum wajib  menjalankan tugas yg diberikan dengan baik , menyebarluaskan wacana Undang-undang ,serta penafsiran yang seragam serta tetap atau konsisten.
  • Mengatur terhadap perbuatan yg mudah dicermati .
  • Mengandung larangan yang sesuai menggunakan moral dalam kehidupan.

2. Contoh Pendekatan Sosiologi hukum dalam studi Hukum Ekonomi Syariah

Pendekatan Sosiologi Hukum terhadap Bank Syariah

Pada waktu sebelum adanya bank syariah masyarakat masih menggunakan bank konvensional untuk melakukan transaksi ekonomi salah satunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Pada awal berdirinya Bank syariah ingin mengajak masyarakat untuk  merasakan bagaimana cara bertransaksi berlandaskan hukum islam namun masyarakat menolaknya karena bagi mereka bank syariah cukup asing di telinga mereka . Sehingga masyarakat pun masih ragu  untuk memilih bank syariah daripada bank konvesioanl hal tersebut sangat wajar dikarenakan bank syariah masih beradaptasi dengan masyarakat. Seiring berkembangnya waktu bank syariah mulai banyak diminati masyarakat dan bisa bersaingi dengan bank konvesional walapun bank syariah peminatnya  masih sedikit dibanding dengan bank konvensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun