Zakat maal merupakan zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan harta ketika harta telah mencapai nisab.
Zakat maal ini meliputi zakat emas dan perak, zakat profesi, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat pertambangan, zakat perkebunan, persewaan aset dan lainnya.
Zakat ini wajib dibayarkan apabila telah mencapai nisab dan telah dimiliki lebih dari satu tahun atau haul.
Dasar hukum dari zakat maal terdapat pada Al-Quran Surat At-Taubah: 103.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
Â
" Ambillah zakat dari harta mereka (guna) Â menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah 9:103)
Secara umum zakat dikeluarkan sebesar 2,5% dari nilai harta yang dimiliki. Namun untuk menghitungnya juga ada yang berpendapat harus dikurangi dengan pengeluaran dan biaya-biaya untuk mendapatkan atau menjaga harta.
Bagi seorang yang telah mencapai nisab dan haul maka wajib untuk membayarkan zakatnya. Kemudian, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat maal?
Zakat mall dapat dibayarkan kapan saja ketika telah mencapai nisab dan sudah haul. Untuk perhitungan waktunya mengikuti dengan kapan dikeluarkannya zakat maal.
Untuk zakat maal selanjutnya bisa dibayarkan di bulan yang sama dengan menggenapkan waktu satu tahun.
Jadi misalnya seseorang membayarkan zakat maal nya di Bulan Syawal, maka tahun berikutnya juga dibayarkan di Bulan Syawal dengan menggenapkan waktu satu tahun.
Seorang muslim hendaknya teliti dengan kewajiban zakat yang dipikulkan kepadanya. Harta yang diamanahkan kepada kita kelak akan dimintai pertanggungwajabannya.
Jangan menunda untuk melakukan pembayaran zakat. Jika sudah mencapai kewajiban segera untuk tunaikan zakat maal.
Kami, Yayasan Dana Sosial Al-Falah telah dipercaya selama puluhan tahun untuk mengelola dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah.
Bagi sahabat yang ingin berkonsultasi atau ingin menyalurkan zakatnya melalui YDSF, kami siap membantu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H