Untuk zakat maal selanjutnya bisa dibayarkan di bulan yang sama dengan menggenapkan waktu satu tahun.
Jadi misalnya seseorang membayarkan zakat maal nya di Bulan Syawal, maka tahun berikutnya juga dibayarkan di Bulan Syawal dengan menggenapkan waktu satu tahun.
Seorang muslim hendaknya teliti dengan kewajiban zakat yang dipikulkan kepadanya. Harta yang diamanahkan kepada kita kelak akan dimintai pertanggungwajabannya.
Jangan menunda untuk melakukan pembayaran zakat. Jika sudah mencapai kewajiban segera untuk tunaikan zakat maal.
Kami, Yayasan Dana Sosial Al-Falah telah dipercaya selama puluhan tahun untuk mengelola dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah.
Bagi sahabat yang ingin berkonsultasi atau ingin menyalurkan zakatnya melalui YDSF, kami siap membantu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H