Mohon tunggu...
YDSF Peduli
YDSF Peduli Mohon Tunggu... Editor - copywriter/YDSF_peduli
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah copywriter di organisasi lembaga amil zakat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perhitugan Zakat Penghasilan bagi Karyawan

22 Februari 2024   11:10 Diperbarui: 22 Februari 2024   11:12 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan karena kepemilikan harta dengan jumlah tertentu yang didapatkan secara syari.

Sedangkan zakat fitrah ini zakat yang berfungsi untuk menyucikan jiwa dengan mengeluarkan bahan makanan pokok pada Bulan Ramadhan.

Salah satu yang perlu dikeluarkan zakatnya adalah zakat penghasilan bagi karyawan. Zakat gaji seorang karyawan ini masuk sebagai zakat maal.

Setiap karyawan yang telah memiliki penghasilan sesuai yang masuk dalam nisab dan sudah mencapai haul, maka wajib untuk menunaikan zakat 

Zakat memiliki manfaat untuk mensucikan diri kita, menghilangkan kekikiran dan menjadikan kita menjadi hamba yang senantiasa bersyukur atas karunia yang Allah berikan kepada kita.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan seorang karyawan?

Sebelum menghitung zakat yang perlu dikeluarkan seorang karyawan, kita perlu untuk memahami istilah nisab dan haul.

Nisab merupakan jumlah minimal kepemilikan harta yang dimiliki oleh seseorang yang menjadikannya wajib untuk mengeluarkan zakat. Nisab dari zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas.

Kemudian haul merupakan kepemilikan harta yang sudah mencapai satu tahun. Jadi jika seorang memiliki harta yang mencapai nisab selama satu tahun, maka ia diwajibkan untuk berzakat.

Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun