Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang senantiasa dinantikan bagi setiap muslim. Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan bulan yang menjadi bulan utama diantara bulan-bulan lainnya. Salah satu larangan ketika berpuasa di Bulan Ramadhan adalah melakukan jimak atau hubungan suami istri di waktu siang hari.
Â
Melakukan hubungan suami istri di siang hari di Bulan Ramadhan termasuk dosa yang besar. Selain harus bertaubat seorang yang melakukan jimak di bulan Ramadhan harus membayar kafarat atau denda untuk memohon ampunan Allah.Â
Adapun kafarat yang dibebankan kepada orang yang melakukan jimak di siang hari di bulan Ramadhan yaitu :
- Membebaskan seorang budak wanita beriman
- Melakukan puasa enam puluh hari secara berturut-turut, atau
- Memberi makan kepada 60 orang fakir miskin yang membutuhkan masing-masing sebanyak satu mud atau liter.
Â
Kafarat di atas berlaku secara berurutan. Yang didahulukan adalah pada kafarat pertama, jika tidak bisa maka dipilih poin berikutnya yang mampu untuk dijalankan. Kafarat berjimak di Bulan Ramadhan ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW :
Â
: : : : : : :
Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,"
(HR. Al-Bukhari).