Fidyah salah satu syariat Islam yang memberikan keringanan kepada orang yang tidak mampu menjalankan puasa.Fidyah adalah mengganti puasa dengan memberikan sedekah makanan kepada fakir miskin.
Fidyah puasa ini banyak dilakukan biasanya untuk menggantikan puasa Ramadhan yang rentang waktunya relatif panjang, yaitu sebulan penuh.
Islam datang dengan kemudahan dan sangat memahami bahwa akan ada orang-orang yang tidak mampu untuk menjalankan puasa. Maka fidyah ini menjadi jalan yang memudahkan bagi orang yang tidak mampu untuk menjalankan puasa.
Fidyah puasa ini bisa dilaksanakan oleh seorang yang tidak mampu untuk menjalankan puasa, diantaranya:
Seorang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
Orang yang sakit yang ketika puasa akan membahayakan nyawanya
Wanita hamil dan menyusui yang dikhawatirkan akan membahayakan dirinya dan bayinya
Ketentuan Fidyah
Fidyah dilaksanakan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin yang membutuhkan sebanyak satu mud'. Ukuran satu mud; ini kurang lebih sebesar 675 gram atau jika digenapkan adalah 7 ons, atau sebanyak ketika tangan kita menengadah untuk mengganti satu hari puasa..
Adapun untuk membayar fidyah total yang perlu dibayarkan sebanyak puasa yang ditinggalkan.
Untuk pembayaran fidyah, membayar dengan uang tidaklah cukup. Menurut mayoritas pendapat ulama baik madzhab Syafi'i, Hambali dan Hanafi menyepakati bahwa pembayaran fidyah haruslah menggunakan makanan pokok.