Mohon tunggu...
Yogan Daru Prabowo
Yogan Daru Prabowo Mohon Tunggu... Lainnya - Urban and Regional Planner - Sustainable Tourism Planner - Area Structuring Analyst

Seorang abdi negara di daerah yang memiliki latar belakang pendidikan yaitu Perencanaan Wilayah dan Kota/Teknik Planologi dengan jabatan sebagai analis penataan kawasan. Saat ini sedang melanjutkan studi di STP Trisakti Program Pascasarjana Pariwisata. Berpikir secara kritis, teoritis, dan analitis terhadap isu permasalahan yang ada untuk mampu menghasilkan solusi logis dan inovatif berorientasi terhadap kemaslahatan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Usai Dibahas Bersama TKPRD Provinsi, Revisi RTRW Lebak Tinggal Menunggu Rekomendasi Gubernur

29 Agustus 2021   14:40 Diperbarui: 29 Agustus 2021   15:19 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak, Hj. Virgojanti, memaparkan profil revisi RTRW Kabupaten Lebak (26/8). Koleksi pribadi

Lebak -- Rapat pembahasan teknis permohonan rekomendasi Gubernur Banten terkait revisi RTRW Kabupaten Lebak digelar secara hybrid, Kamis (26/8). Agenda ini digelar sebagai tindak lanjut dari surat Bupati Lebak nomor: 005/2207-DPUPR/2021 tanggal 15 Juni 2021 perihal permohonan rekomendasi Gubernur terkait revisi RTRW Kabupaten Lebak. Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) bersama beberapa OPD yang hadir bersamaan mengikuti secara daring di Aula Bapelitbangda, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) hadir secara langsung di Aula DPUPR Provinsi Banten.

Koleksi pribadi
Koleksi pribadi
"Revisi RTRW Kabupaten Lebak dilatarbelakangi oleh tiga hal meliputi adanya perubahan regulasi, masuknya proyek strategis Nasional (PSN), dan hasil peninjauan kembali," ucap Hj. Virgojanti selaku Kepala Bapelitbangda. Beliau juga memaparkan bahwa revisi RTRW Kabupaten Lebak telah memperhatikan sinergitas penataan ruang dengan RTRW diatasnya dan arahan WKP III di mana ada penambahan pengembangan kegiatan berupa industri. Untuk selanjutnya Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Lebak, Teguh Eko, menjabarkan secara garis besar mengenai revisi RTRW Kabupaten Lebak lebih kepada perubahan sistem perkotaan, penetapan kawasan konservasi dan hutan adat, kajian terbaru kerentanan bencana, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) peningkatan alokasi peruntukan ruang untuk industri guna menangkap peluang PSN Tol Serang-Panimbang, dan adanya dinamika perkembangan investasi pada sektor peternakan serta perubahan lainnya.

Koleksi pribadi
Koleksi pribadi
Adapun tanggapan dari TKPRD Provinsi Banten secara umum terhadap penyampaian dari Pemerintah Kabupaten Lebak terkait revisi RTRW Kabupaten Lebak lebih kepada arah pengembangan Kota Baru Maja, dukungan struktur dan pola ruang terhadap wilayah disekitar pengembangan industri, adanya rencana pengembangan TPS Regional untuk industri pengelolaan sampah, konsep mitigasi bencana khususnya pada area risiko bencana tinggi, dan memastikan kembali melalui cek lapangan serta berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk wilayah perbatasan. Selain itu, Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang DPUPR Provinsi Banten, Japar, menginformasikan agar dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi RTRW Kabupaten Lebak agar segera disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten untuk divalidasi. "Kesimpulannya bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak tinggal menunggu hasil rekomendasi dan validasi KLHS dari Gubernur Banten terhadap revisi RTRW Kabupaten Lebak," tutup Japar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun