Gubernur Banten terkait revisi RTRW Kabupaten Lebak digelar secara hybrid, Kamis (26/8). Agenda ini digelar sebagai tindak lanjut dari surat Bupati Lebak nomor: 005/2207-DPUPR/2021 tanggal 15 Juni 2021 perihal permohonan rekomendasi Gubernur terkait revisi RTRW Kabupaten Lebak. Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) bersama beberapa OPD yang hadir bersamaan mengikuti secara daring di Aula Bapelitbangda, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) hadir secara langsung di Aula DPUPR Provinsi Banten.
Lebak -- Rapat pembahasan teknis permohonan rekomendasiTata Ruang DPUPR Kabupaten Lebak, Teguh Eko, menjabarkan secara garis besar mengenai revisi RTRW Kabupaten Lebak lebih kepada perubahan sistem perkotaan, penetapan kawasan konservasi dan hutan adat, kajian terbaru kerentanan bencana, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) peningkatan alokasi peruntukan ruang untuk industri guna menangkap peluang PSN Tol Serang-Panimbang, dan adanya dinamika perkembangan investasi pada sektor peternakan serta perubahan lainnya.
"Revisi RTRW Kabupaten Lebak dilatarbelakangi oleh tiga hal meliputi adanya perubahan regulasi, masuknya proyek strategis Nasional (PSN), dan hasil peninjauan kembali," ucap Hj. Virgojanti selaku Kepala Bapelitbangda. Beliau juga memaparkan bahwa revisi RTRW Kabupaten Lebak telah memperhatikan sinergitas penataan ruang dengan RTRW diatasnya dan arahan WKP III di mana ada penambahan pengembangan kegiatan berupa industri. Untuk selanjutnya Kepala BidangKLHS) revisi RTRW Kabupaten Lebak agar segera disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten untuk divalidasi. "Kesimpulannya bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak tinggal menunggu hasil rekomendasi dan validasi KLHS dari Gubernur Banten terhadap revisi RTRW Kabupaten Lebak," tutup Japar.
Adapun tanggapan dari TKPRD Provinsi Banten secara umum terhadap penyampaian dari Pemerintah Kabupaten Lebak terkait revisi RTRW Kabupaten Lebak lebih kepada arah pengembangan Kota Baru Maja, dukungan struktur dan pola ruang terhadap wilayah disekitar pengembangan industri, adanya rencana pengembangan TPS Regional untuk industri pengelolaan sampah, konsep mitigasi bencana khususnya pada area risiko bencana tinggi, dan memastikan kembali melalui cek lapangan serta berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk wilayah perbatasan. Selain itu, Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang DPUPR Provinsi Banten, Japar, menginformasikan agar dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H