Mohon tunggu...
Yuanita Dyah Ayu Maharani
Yuanita Dyah Ayu Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi D-IV Manajemen Keuangan Negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korupsi Salah Satu Bentuk Kegagalan Penerapan Good Governance dalam Pemerintahan Indonesia

31 Desember 2024   07:32 Diperbarui: 31 Desember 2024   07:32 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Solusi untuk mengatasi korupsi dalam upaya mewujudkan Good Governance, diantaranya:

  • Penguatan Lembaga Anti-Korupsi
  • Transparansi Anggaran Publik
  • Partisipasi Masyarakat
  • Penegakan Hukum yang Tegas

Kesimpulan

Korupsi menjadi hambatan utama dalam penerapan prinsip Good Governance di Indonesia. Praktik korupsi yang meluas tidak hanya merusak sistem pemerintahan, tetapi juga berdampak negatif pada ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan stabilitas negara. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas untuk memerangi korupsi serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Salah satu kata mutiara dari ahli hukum Indonesia yang terkenal tentang korupsi adalah dari Martha Tilaar, seorang pakar hukum dan sosial yang dikenal dengan pemikirannya dalam pemberantasan korupsi. Beliau pernah mengatakan "Korupsi bukan hanya merampas uang negara, tetapi juga merampas harapan dan masa depan bangsa." Selain itu, Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, juga mengungkapkan pandangannya tentang korupsi: "Korupsi adalah bentuk kejahatan yang merusak tatanan sosial dan membelenggu kemajuan sebuah negara. Tidak ada tempat bagi korupsi di Indonesia."

Kata-kata ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran bersama dalam melawan korupsi untuk menjaga masa depan bangsa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun