Mohon tunggu...
Yuanita Dyah Ayu Maharani
Yuanita Dyah Ayu Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi D-IV Manajemen Keuangan Negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korupsi Salah Satu Bentuk Kegagalan Penerapan Good Governance dalam Pemerintahan Indonesia

31 Desember 2024   07:32 Diperbarui: 31 Desember 2024   07:32 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan

Korupsi merupakan isu krusial yang kerap muncul dalam sistem pemerintahan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pada tahun 2023, Transparency International, organisasi global yang fokus pada pemberantasan korupsi politik, merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menunjukkan penurunan skor. Hal ini mencerminkan masih lemahnya komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi. Seperti yang kita ketahui, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat laju pembangunan dan pada akhirnya mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Good Governance dan Prinsip-Prinsipnya

Good Governance merujuk pada sistem tata kelola pemerintahan yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas dan efisiensi, serta kepastian hukum. Prinsip transparansi bertujuan agar proses pengambilan keputusan dapat diakses oleh masyarakat. Akuntabilitas mengharuskan para pejabat publik bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan tindakan yang mereka ambil. Partisipasi melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan, sedangkan efektivitas dan efisiensi memastikan penggunaan sumber daya secara optimal. Prinsip kepastian hukum memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah berlandaskan aturan yang jelas dan adil. Praktik korupsi dalam pemerintahan bertentangan dengan prinsip-prinsip Good Governance, karena mencerminkan penyalahgunaan wewenang dan merusak kepercayaan publik.

Korupsi sebagai Hambatan dalam Mewujudkan Good Governance

Korupsi menjadi hambatan utama dalam penerapan prinsip Good Governance di Indonesia. Lemahnya transparansi terlihat dari banyaknya kebijakan dan proyek publik yang dijalankan tanpa keterbukaan yang memadai, sehingga membuka celah bagi penyalahgunaan. Di sisi lain, rendahnya akuntabilitas tercermin dari seringnya pejabat publik yang terbukti korupsi hanya mendapatkan hukuman ringan atau bahkan bebas dari sanksi yang tegas. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan juga masih minim, terutama karena keterbatasan akses terhadap informasi yang relevan. Selain itu, praktik korupsi menyebabkan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran menjadi tidak optimal, sehingga menghambat penyelesaian proyek-proyek penting yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dampak Korupsi terhadap Pemerintahan dan Masyarakat

Korupsi selain merugikan negara juga memiliki dampak nyata  di berbagai aspek kehidupan bernegara diantaranya:

  • Dampak dibidang ekonomi berupa penyalahgunaan anggaran publik yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
  • Dampak sosial berupa lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan menimbulkan ketidakadilan sosial.
  • Pada bidang pembangunan korupsi berdampak pada bidang infrastruktur dan pelayanan publik yang pada akhirnya mangkrak atau kualitasnya rendah akibat tindakan korupsi.

Studi Kasus Korupsi di Indonesia

Salah satu contoh kasus korupsi yang menggambarkan kegagalan Good Governance di Indonesia adalah penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) selama pandemi COVID-19. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung masyarakat yang terdampak pandemi malah disalahgunakan oleh pejabat publik untuk kepentingan pribadi. Kasus ini memperlihatkan lemahnya transparansi, rendahnya akuntabilitas, serta kurangnya pengawasan dalam distribusi dana publik.

Solusi dan Rekomendasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun