Mohon tunggu...
Yosri Azwar
Yosri Azwar Mohon Tunggu... mocok-mocok -

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Freeport & Kerusakan Bumi Pertiwi

29 Oktober 2015   06:28 Diperbarui: 29 Oktober 2015   08:53 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan mengetikkan “freeport” pada search engine Google®, maka semua orang dapat memperoleh informasi tentang apa yang sudah, sedang dan akan terjadi di salah satu bagian dari Bumi Pertiwi, Timika. Dan tulisan ini tidak akan mengupas lagi tentang hal tersebut, namun akan membahasnya dari sisi lain yang tidak begitu popular dan selalu terlupakan (dilupakan).

Sebagai seorang muslim, penulis mengupasnya dari sisi ke-Illahi-an, sisi yang kurang disukai bahkan mungkin dibenci oleh banyak orang, sisi yang selalu membuat orang alergi dan menghindar. Padahal penulis mengetahui dari teman-teman yang tidak beragama Islam bahwasanya mereka (Kristen, Budha dan Hindu) juga yakin akan Tuhan Yang Maha Esa (Pancasila juga mengatakan begitu) dan “Agama” telah membuat hukum dan aturan yang terdiri dari perintah-perintah yang “wajib dilaksanakan” dan larangan-larangan yang “wajib dihindari”. Semua perintah dan larangan tersebut berisikan kebaikan yang bertujuan agar manusia dapat mengecap hidup dan kehidupan yang bahagia di dunia dan yang lebih penting lagi bahagia di akhirat kelak. Dan dalam hal ini, apabila seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan kewajiban maka disebut dengan “pembangkangan” dan apabila melakukan apa yang dilarang disebut “pelanggaran” terhadap hukum-hukum dan ketetapan Allah SWT.

Timika adalah sebagian kecil dari anugerah Allah SWT bagi bangsa Indonesia sebagai bukti kasih sayang-Nya yang tiada terhingga. Namun para “penguasa yang berperan” di sana bukannya berterima kasih kepada Sang Pemilik, namun sebaliknya bahkan mereka melakukan berbagai “pelanggaran” dan “pembangkangan” terhadap hukum dan ketetapan Allah SWT. Padahal hendaknya mereka selalu ingat bahwa sedikitpun tiada kesulitan bagi Allah SWT untuk melenyapkan mereka semuanya dari sana seperti apa yang pernah terjadi pada kaum-kaum terdahulu (antara lain kaum Nuh, kaum Hud, kaum Luth dan Kaum Musa) sebagai akibat dari pelanggaran dan pembangkangan yang mereka lakukan. Berikut ini adalah 1(satu) “pelanggaran” dan 1(satu) “pembangkangan” penting yang terjadi di Timika (Pertambangan Freeport) yang dampaknya sangat buruk bagi seluruh bangsa Indonesia dan generasi yang akan meneruskan kehidupan bangsa ini di masa depan. Apakah kita tidak menginginkan lagi sang saka ‘Merah Putih’ masih berkibar dan lagu ‘Indonesia Raya’ masih berkumandang pada 100, 200, 500-tahun atau bahkan pada Millennium mendatang di bumi pertiwi ini.

P E L A N G G A R A N: Membuat kerusakan di muka bumi

Allah SWT berfirman:

  1. Dan bila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan." (QS. Al-Baqarah [2]; 11)……………… mereka berteriak, “kami lakukan ini demi negara dan kesejahteraan rakyat Indonesia!” padahal fakta yang terjadi adalah dollar Amerika terus menguat dan rupiah Indonesia terus melemah, karena cadangan emasnya pergi berpindah dari Indonesia ke Amerika
  2. “Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.” ( Al-Baqarah [2]; 12) ……………… mereka berdalih, “setelah ini kita dapat mengembangkannya menjadi daerah wisata”
  3. “Kemudian jika mereka berpaling (dari kebenaran), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Ali-Imran [3]; 63)
  4. “Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.” (QS. Huud [11]; 116) ……………… kalau Bung Karno dan John Fitzgerald Kennedy masih hidup, Freeport tidak akan keruk Timika
  5. “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Asy-Syuara’ [26]; 183) ……………… mereka berkata, “bukankah kami sudah bayar royalty?”……… padahal hanya dalam 3 tahun ROI sudah tercapai, namun di sisi lain setelah hampir ½ abad, masih ada kemiskinan dan keterbelakangan di Timika
  6. “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal-balik, atau dibuang dari negeri. Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah [5]; 33)

P E M B A N G K A N G A N: Tidak mengeluarkan ZAKAT yang menjadi HAK FAKIR DAN MISKIN

Allah SWT berfirman:

  1. “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah [2]; 267) ……………… kata mereka, “ada 4,3 juta ton cadangan tembaga dan emas di Timika”
  2. “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah, [9]; 60) ……………… menurut BPS, “pada tahun 2015, masih ada 30,2 juta orang miskin di Indonesia”
  3. “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.” (QS. Adz-Dzaariyaat [51]; 19) ……………… dan masih ada lebih dari 900 ribu orang miskin di Papua
  4. “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israel (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.” (QS. Al-Baqarah [2]; 83) ……………… perintah menunaikan zakat juga tercantum di dalam Kitab Taurat (Perjanjian Lama)
  5. “Dan sungguh kamu akan mendapati mereka, manusia yang paling loba kepada kehidupan (di dunia), bahkan (lebih loba lagi) dari orang-orang musyrik. Masing-masing mereka ingin agar diberi umur seribu tahun, padahal umur panjang itu sekali-kali tidak akan menjauhkannya dari siksa. Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah [2]; 96) ……………… Allah telah memberitahukan tentang sifat tamak ‘mereka’, dan mereka ingin menguasai dunia, menyisakan hanya 500 juta orang yang berhak hidup ……… “Maintain humanity under 500,000,000 in perpetual balance with nature.” (Georgia’s Doomsday Stonehenge) ……… namun tidak ada seorangpun ‘penguasa di Indonesia’ yang ambil peduli, dan ini adalah awal dari bencana yang besar.

Pendapat Para Ulama dan Ahli:

  • Yusuf Qardawi mengutip definisi ma’dun (barang tambang) menurut Ibnu Qudāmah yaitu “sesuatu pemberian bumi yang terbentuk dari benda lain tetapi berharga”. Ungkapan “sesuatu pemberian bumi” berarti bukan “sesuatu pemberian laut”, dan “bukan pula simpanan manusia”. Ungkapan “terbentuk dari benda lain” berarti “bukan tanah dan lumpur”, karena keduanya adalah bagian dari bumi. Ungkapan “tetapi berharga” berarti harta benda yang ada sangkut-pautnya dengan kewajiban-kewajiban.
  • Para ulama mazhab berbeda pendapat dalam hal menentukan jenis barang tambang yang dikenai zakat.
  • Pendapat Syāfi’i yang populer membatasinya hanya emas dan perak saja. Sedangkan yang lain tidak diwajibkan mengeluarkan zakatnya, seperti: besi, tembaga, timah, kristal, batu bara dan berbagai macam batu permata, seperti: yaqut, akik, fairuz, zamrud, zabarjad dan lain-lain.
  • Abū Hanifah dan sahabatnya berpendapat bahwa setiap barang tambang yang diolah dengan menggunakan api atau dengan kata lain diketok dan ditempa, harus dikeluarkan zakatnya. Pendapat mereka didasarkan qiyas kepada emas dan perak yang kewajiban mengeluarkan zakatnya ditetapkan dengan dalil nas dan ijmā’ (kesepakatan) para ulama. Barang tambang yang menyerupai emas dan perak dalam hal ini sama-sama diolah dengan api disamakan hukumnya dengan emas dan perak tersebut.
  • Golongan Hambali berpendapat bahwa tidak ada beda antara yang diolah dengan api dan yang diolah bukan dengan api. Barang tambang yang dikenakan kewajiban zakat ialah semua pemberian bumi yang terbentuk dari unsur lain tetapi berharga. Apakah barang tambang padat seperti: besi, timah dan tembaga, atau barang tambang cair seperti minyak bumi dan belerang.
  • Mengenai besar zakat yang harus dikeluarkan dari barang tambang ini, para ulama pun berbeda pendapat. Abū Hanifah dan kawan-kawannya mewajibkan zakatnya 20%. Demikian pula pendapat Abu Ubaid, Zaid bin Ali, Baqir, Sadiq dan sebagian besar ulama mażhab Syi’ah baik Zaidiyah maupun Imamiyah. Mereka menyamakan barang tambang dengan harta rikaz (temuan).
  • Dalam hal ini Mālik tidak mempunyai pendapat yang tegas. Pada suatu ketika ia menyatakan bahwa zakatnya 2,5% sama dengan zakat uang, tetapi pada kali lain ia menyatakan bahwa zakatnya 20%.
  • Syāfi’i mempunyai pendapat sama dengan pendapat-pendapat di atas. Dan pendapat yang populer dari Syāfi’i dan sahabat-sahabatnya adalah mengambil 1/40 bagian (2,5%).
  • Ada lagi pendapat yang populer di kalangan mażhab Māliki bahwa benda yang keluar dari perut bumi, baik benda padat maupun cair, semua adalah hak milik ‘Baitul māl’ atau milik umat Islam secara bersama. Oleh karena itu barang tambang dan minyak yang terdapat di dalam tanah adalah milik Negara. Alasannya karena kemaslahatan umat Islam terletak pada penjualan harta kekayaan ini oleh seluruh umat Islam, bukan untuk perorangan.
  • Menyerahkan penjualan harta ini kepada perorangan dapat menimbulkan berbagai macam kejahatan, seperti timbulnya persaingan yang mengakibatkan perang, pertumpahan darah dan persaingan yang tidak sehat ……………… hal ini sudah terjadi. Oleh karena itu harta ini diserahkan pengelolaannya kepada para pemimpin untuk kepentingan masyarakat.
  • Menurut jumhur ulama, barang tambang wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu berhasil ditambang, dan dikeluarkan setelah dibersihkan. Menurut Mālik barang tambang sama kedudukannya dengan hasil tanaman, dikeluarkan zakatnya pada waktu barang itu berhasil ditambang, tidak menunggu masa satu tahun. Sebagaimana hasil tanaman yang dikeluarkan zakatnya pada waktu selesai memanen dan tidak pula ditunggu masa berlalu satu tahun.
  • Abū Hanifah dan kawan-kawannya berpendapat bahwa barang tambang wajib dizakati baik jumlahnya sedikit maupun banyak, atas dasar bahwa itu adalah harta karun. Oleh karena itu logam mulia tidak mempunyai nisāb dan sama halnya dengan harta karun.
  • Mālik, Syāfi’i dan kawan-kawannya, Ahmad, dan Ishak berpendapat bahwa nisāb itu tetap berlaku, yakni apabila nilai kekayaan yang ditemukan itu sudah mencapai satu nisāb uang. Mereka mengambil sebagai landasan berpikir adalah hadits-hadits tentang emas dan perak, misalnya hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi saw bersabda: “Tidak ada kewajiban zakat di bawah lima awak dari perak.” Lima awak sama dengan 200 dirham, karena satu ukiyah sama dengan 40 dirham. ……………… manapun dari pilihan yang tersebut di atas bila dilaksanakan, maka tidak ada lagi orang miskin di Indonesia

P E L A N G G A R A N   D A N   P E M B A N G K A N G A N: Apa yang menjadi penyebabnya?

Salah satu yang dapat menjadi penyebab seseorang melakukan pelanggaran dan atau pembangkangan adalah “kebodohan”, akan tetapi sama sekali tidak ada kaitannya di sini.

Hal lain yang sangat penting dan sangat berkaitan dengan pelanggaran dan pembangkangan terutama terhadap hukum dan ketetapan Allah SWT di sini adalah ‘sifat munafik(hypocrite), sesuai dengan firman Allah SWT:

  1. “Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. An-Nisaa [4]; 61) ……………… orang munafik tidak ingin hukum Allah dan Rasul-Nya dijalankan di negeri ini, mereka berteriak: “Indonesia bukan negara Islam!” apakah hukum Islam tidak dapat diterapkan di negara yang bukan Islam?
  2. “Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahanam.” (QS. An-Nisaa [4]; 140)
  3. “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk salat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya dihadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. ” (QS. An-Nisaa [4]; 142) ……………… maka dari itu adalah hal sepele kalau hanya menipu Presiden, Menteri, DPR apalagi rakyat
  4. “Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka; dan Allah melaknati mereka; dan bagi mereka azab yang kekal.” (QS. At-Taubah [9]; 68)
  5. “Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta.” (QS. At-Taubah [9]; 77)
  6. “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudaratan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” (QS. At-Taubah [9]; 107)
  7. “Dan sesungguhnya Allah benar-benar mengetahui orang-orang yang beriman: dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang munafik.” (QS. Al-Ankabut [29]; 11)
  8. “Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung.” (QS. 33; 48) ……………… ancaman Papua Merdeka? nuklir juga tidak ada artinya bagi Allah Yang Maha Perkasa
  9. “Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahanam dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. 66; 9)

Namun perlu diingat bahwasanya perang tidak selalu bersifat fisik, dan pada saat ini perang lebih bersifat non-fisik, yaitu “perang keyakinan” terutama apabila kita berada di pihak yang lemah secara fisik, seperti halnya ‘Bilal bin Rabah’ ketika ‘perang’ melawan majikannya sewaktu ia masih sebagai budak. Jadi janganlah menjadi orang yang munafik hanya karena lemah secara fisik seperti yang disebutkan di dalam firman Allah SWT:

“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikit pun.” (QS. An-Nisa’ [4], ayat 77)

Wallahu’alam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun