Mohon tunggu...
M. Yazid Baidhawie
M. Yazid Baidhawie Mohon Tunggu... wiraswasta -

Lahir tidak sekedar menjadi pengamat perubahan belaka, tetapi menjadi bagian dari perubahan itu sendiri. Berubah untuk menjadi lebih baik dan memberi manfaat bagi sekitar...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Telaah Hukum Kasus Luthfi Hasan Ishaq (LHI) dan Anas Urbaningrum

11 Maret 2013   17:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:58 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

23. Penyebabnya uang Rp 1 M itu belum sampai ke LHI, tapi masih di AF, tapi KPK udah tangkap.

24. Sikap KPK tak nunggu uang sampai ke LHI ini sangat aneh. Beda dgn kasus tangkap tangan lain.

25. Contohnya kasus suap Bhakti Investama yg pekan lalu Tommy Hindratmo divonis 3,5 tahun.

26. Dlm kasus Tommy, KPK sabar nunggu suap sampai ke Tommy baru tangkap.

27. Fakta sidang misalnya terlihat, KPK sampai tunggu 3 hari baru tangkap tangan.

28. Uang dari dir keuangan Bhakti lalu ke anton. 1 hari stl itu ke James. 2 hari stl itu baru ke Tommy.

29. KPK menyadap dan ikuti aliran uang, dan baru tangkap tangan saat sampai ke Tommy.

30. Tapi dlm kasus LHI, uang dari indoguna sorenya ke AF. Baru malamnya AF diciduk saat ketemu cewek.

31. KPK berdalih tak perlu tunggu ke LHI krn ada rekam. Kalo ada napa tak tunggu seperti Tommy yg jg direkam.

32. Yg dikuatirkan KPK sebenarnya tak punya rekaman yg meyakinkan uang itu pasti sampai ke LHI.

33. Di sini kunci KPK utk buktikan 1M itu sampai ke LHI adl rekaman berisi printah ke AF ambil suap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun