Mohon tunggu...
M. Yazid Baidhawie
M. Yazid Baidhawie Mohon Tunggu... wiraswasta -

Lahir tidak sekedar menjadi pengamat perubahan belaka, tetapi menjadi bagian dari perubahan itu sendiri. Berubah untuk menjadi lebih baik dan memberi manfaat bagi sekitar...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Telaah Hukum Kasus Luthfi Hasan Ishaq (LHI) dan Anas Urbaningrum

11 Maret 2013   17:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:58 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

1. Mari kita belajar menelaah kasus LHI dan AU yg hangat kini. Ini apolitik, tapi murni bicara hukum.

2. KPK persangkakan LHI dgn pasal 5, 11, 12a dan 12b. AU dgn sangkaan pasal 11, 12b dan 12c UU Tipikor.

3. Kasus LHI dan AU pada prinsipnya sama. Sama2 hasil pengembangan KPK.

4. LHI pengembangan tangkap tangan AF. AU pengembangan tangkap tangan wisma atlet-Nazar lalu hambalang.

5. Inti kasus keduanya secara sederhana adalah gratifikasi pasif atau suap.

6. Sangkaan LHI punya 2 unsur krusial. Menerima suap dan menyalahgunakan wewenang.

7. Konstruksi KPK, suap yg diterima AU yaitu Toyota Harrier B 15 AUD. Sedangkan LHI uang Rp1 M.

8. Untuk unsur menerima suap, kasus LHI dan AU adalah serupa tapi tak sama.

9. Serupa karena sama2 diduga KPK menerima suap, tapi berbeda soal sampai tidaknya suap itu.

10. Untuk kasus AU; Toyota Harrier yg diduga KPK suap yg diterima AU, sudah sampai ke AU.

11. Buktinya adalah laporan kekayaan Anas yg berisi kepemilikan mobil Harrier B 15 AUD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun