Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
      Menurut Filosofi pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah pemikiran dan Upaya untuk menjamin keutuhan kesempurnaan tenaga kerja dan manusia pada umumnya (baik Jasmani maupun Rohani), hasil karya dan budaya menuju Masyarakat adil, Makmur, dan Sejahtera.
Menurut ILO pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara umum dapat didefinisikan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah antisipasi, identifikasi, dan penilaian terhadap bahaya yang mungkin timbul di atau dari tempat kerja dan mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemungkinan dampaknya terhadap pekerja, ilmu pengendalian Masyarakat dan Lingkungan Sekitar Lingkungan pada umumnya.
Menurut Gunawan, FA dkk. Kami mendefinisikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sebagai tindakan untuk mengendalikan risiko bahaya operasional atau produksi. Dijelaskan kepada saya bahwa jika Anda tidak memahami makna inti dari K3, maka tidak mengherankan jika atasan Anda tidak akan memperhatikan upaya K3 Anda :
1. Pengelolaan risiko bahaya operasional tidak dapat dialihkan kepada personel K3 karena risiko operasional timbul akibat kelemahan manajemen operasional yang bukan menjadi tanggung jawab personel K3.
2.Tanggung jawab utama pengelolaan risiko operasional terletak pada manajemen operasi, karena yang menjadi korban risiko operasional bukanlah personel K3 melainkan personel dan insinyur operasi lapangan. Peran pelaksana K3 sebatas mendukung upaya pengelolaan risiko operasional.
3.Agar manajemen risiko operasional dapat berjalan dengan baik, upaya tersebut harus diintegrasikan ke dalam seluruh siklus hidup operasional. Mulai dari perancangan, pengadaan, konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan hingga pengenalan sistem manajemen K3.
Â
Tujuan K3
 Pada hakikatnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek yang wajib dikelola dan dilaksanakan dalam setiap organisasi. Sebab menurut UU Nomor 3, K3 mempunyai tiga tujuan utama.pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yaitu :
- Melindungi dan menjamin keselamatan seluruh pekerja dan orang lain dalam bekerja
- Â Menjamin agar seluruh sumber produksi dapat dipergunakan dengan aman dan efisien.
- Â Melakukan meningkatkan kesejahteraan nasional dan kesejahteraan sosial Produktivitas
Sejarah K3
Keselamatan Kerja (K3) mengalami beberapa perubahan konseptual pada awal perkembangannya. Konsep keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 1911, dimana konsep tersebut tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerja. Kegagalan terjadi ketika suatu pekerjaan  mengakibatkan kecelakaan bagi pekerja dan perusahaan. Banyak perusahaan menyatakan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pekerja sendiri untuk menghindari pembayaran kompensasi pekerja. Pada tahun 1931, H.W. Heinrich menerbitkan sebuah konsep yang dikenal sebagai teori domino. Konsep ini berfokus pada kecelakaan yang terjadi. Berdasarkan teori domino, kecelakaan dapat terjadi karena  kekurangan  lingkungan kerja  atau kesalahan karyawan, yang dalam evolusinya disebut sebagai kondisi tidak aman atau tindakan tidak aman. Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), antara lain OSHA Voluntary Protection Program, BS 8800, DR 96311, dan lain-lain. Sementara itu, dengan diperkenalkannya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), maka pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah menjadi bagian penting dari ISO 9000: 2000 dan Akuntabilitas Sosial CEPAA 8000: 1997. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun standar internasional sistem manajemen kesehatan dan keselamatan  kerja (K3) yang disepakati dan  diterima di banyak negara, seperti Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 atau Sistem Manajemen Mutu Lingkungan ISO 14000.
Cara Merayakan Hari K3 Sedunia
- Menyelenggarakan Event yaitu dengan cara menyelenggarakan acara dan kegiatan dalam rangka memperingati Hari K3 Internasional merupakan langkah  efektif untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong praktik keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain seminar, webinar, lokakarya, atau kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
- Melakukan Evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pengusaha juga dapat melakukan penilaian kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja mereka untuk memastikan bahwa praktik yang diterapkan hingga saat ini memenuhi standar dan peraturan yang  ditetapkan. Penilaian ini  membantu perusahaan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dan mengurangi risiko cedera dan kecelakaan di tempat kerja.
- Menyediakan Pelatihan K3, Memberikan pelatihan kesehatan dan keselamatan  kerja kepada pekerja dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan  tentang praktik keselamatan di tempat kerja. Oleh karena itu, pemberian pelatihan untuk mengatasi risiko kerja dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan  kerja dan memastikan  pekerja memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk bekerja secara sehat dan aman.
- Meninjau Kebijakan K3, Dunia usaha juga dapat meninjau kebijakan dan prosedur kesehatan dan keselamatan mereka untuk memastikan mereka memenuhi standar dan peraturan yang  ditetapkan. Hal ini  membantu memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua persyaratan hukum mengenai kesehatan dan keselamatan tempat kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H