Mohon tunggu...
Yayuk Indarwati
Yayuk Indarwati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Jember

Jadilah seseorang yang bisa membahagiakan banyak orang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Meningkatnya Digitalisasi di Era Pandemi Covid 19 dalam Sistem Pembayaran

23 November 2020   05:05 Diperbarui: 23 November 2020   05:18 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat kondisi pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang kini masuk ke jurang resesi akibat adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan. Berdasarkan data BPS, dimana pada kuartal II 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh hingga -- 5,32%. Tetapi di kuartal III 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai membaik meskipun masih dalam kondisi minus yaitu sebesar -- 3,49%. 

Adanya pandemi Covid-19 ini tidak hanya berdampak pada perekonomian saja tetapi juga berdampak pada kesehatan, dan diberbagai sektor lainnya serta dalam kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pandemi Covid-19 ini juga mendorong proses meningkatnya digitalisasi dalam sistem pembayaran yang secara cepat termasuk di bidang ekonomi dan keuangan. 

Digitalisasi di bidang ekonomi digunakan untuk mempermudah dalam mengetahui seberapa besar tingkat pertumbuhan ekonomi di suatu negara, apakah pertumbuhan ekonomi tersebut mengalami peningkatan maupun mengalami penurunan. Sedangkan, digitalisasi di bidang keuangan digunakan untuk mempermudah dalam perhitungan mengenai sistem pembayaran maupun transaksi yang dilakukan oleh masyarakat.

Dengan digitalisasi yang meningkat begitu cepat, maka masyarakat diharapkan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan digitalisasi yang ada pada kondisi saat ini. Sehingga masyarakat dihadapkan dengan berbagai macam instrumen dalam sistem pembayaran, dimana masyarakat yang awalnya menggunakan sistem pembayaran dengan tunai, kini harus beralih dengan menggunakan sistem pembayaran non tunai. 

Sistem pembayaran non tunai ini bisa digunakan dengan berupa kartu ATM, kartu kredit, go pay, ovo, dana, dll, sehingga dengan sistem pembayaran tersebut digunakan untuk mempermudah dalam bertransaksi. Adanya keterbatasan untuk beraktivitas diluar ruangan yang membuat masyarakat harus bertransaksi seperti belanja bulanan, dll harus dilakukan secara online guna mengurangi tingkat kerumunan dan diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Tetapi di sisi lain banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menerima dengan keadaan seperti ini terutama bagi masyarakat yang tergolong generasi tua dan masih banyak yang belum paham terkait dengan digitalisasi. Karena kebanyakan dari masyarakat desa, misalnya seperti petani harus bekerja diluar ruangan dan harus menyesuaikan diri terhadap meningkatnya digitalisasi yang cepat. 

Sehingga, dengan penyesuaian terhadap meningkatnya digitalisasi tersebut tidak hanya generasi muda saja yang sepenuhnya untuk memahami mengenai digitalisasi, tetapi generasi tua pun juga harus bisa ikut dalam penyesuaian meningkatnya digitalisasi tersebut. Selain itu, dengan meningkatnya digitalisasi secara cepat juga menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Karena dari dampak tersebut kita bisa mengetahui seberapa besar pengaruh peningkatan digitalisasi yang meningkat secara cepat dalam kondisi saat ini. 

Dampak yang timbul bisa dirasakan dalam kesejahteraan masyarakat, dimana dari sisi dampak positif memberikan manfaat dan mempermudah masyarakat dalam melakukan sistem pembayaran maupun saat melakukan transaksi terutama bagi pelaku usaha seperti UMKM yang melakukan perdagangan jual beli secara online. Sedangkan, dalam dampak negatif yang di rasakan dalam masyarakat harus bisa menyesuaikan adanya digitalisasi yang meningkat secara cepat.

Bank Indonesia tidak hanya berperan sebagai otoritas moneter saja melainkan Bank Indonesia juga berperan sebagai otoritas sistem pembayaran. Apalagi ditambah dengan meningkatnya digitalisasi yang secara cepat, maka bank Indonesia juga ikut serta dalam mengawasi meningkatnya digitalisasi tersebut terhadap sistem pembayaran. 

Dimana, Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, dituntut untuk memastikan bahwa setiap perkembangan sistem pembayaran harus selalu berada pada koridor ketentuan yang berlaku. Hal ini diterapkan guna menjaga kelancaran dan keamanan jalannya kegiatan sistem pembayaran. Apabila otoritas sistem pembayaran yang dijalankan oleh Bank Indonesia ini berjalan dengan baik maka untuk tranksaksi yang dilakukan oleh masyarakat juga akan berjalan dengan baik, begitupun sebaliknya. 

Apabila otoritas sistem pembayaran yang dijalankan oleh Bank Indonesia ini berjalan dengan kurang baik atau tidak sejalan dengan yang diharapkan maka transaksi yang dilakukan oleh masyarakat juga sepenuhnya tidak berjalan dengan baik. Tetapi di sisi lain dengan aturan yang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia tersebut tidak berjalan secara optimal, maka kemungkinan besar Bank Indonesia berupaya untuk memperbaiki hal tersebut dengan aturan yang sudah ditentukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun