Mohon tunggu...
Ibnu Khayath Farisanu
Ibnu Khayath Farisanu Mohon Tunggu... Pengajar -

masih belajar - belum menjadi penulis produktif

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Pengalaman Isi Pulsa Listrik Prabayar

7 September 2015   21:11 Diperbarui: 7 September 2015   21:44 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Rizal Ramli, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, mengungkapkan adanya permainan monopoli di lingkungan PLN yang mewajibkan penggunaan pulsa listrik bagi masyarakat. Dikutip dari liputan6.com, "Ada yang main monopoli di PLN, itu kejam sekali. Karena ada keluarga yang anaknya masih belajar jam 8 malam, tiba-tiba pulsa habis. Mencari pulsa listrik tidak semudah mencari pulsa telepon," tutur dia di kantornya, Jakarta, Senin (7/9/2015). 

Kemudian salah seorang pejabat internal PT. PLN memberi penjelasan sebagaimana diberitakan oleh merdeka.com, jika masyarakat membeli pulsa listrik Rp 100.000, akan dipotong sekitar 3-10 persen untuk pajak penerangan jalan (PPJ). "Besaran pajak itu yang menentukan pemda, PLN hanya diberi tugas memungut saja. Misalnya kena pajak 3 persen (Rp 3.000), maka sudah tinggal Rp 97.000," ujarnya. Setelah itu, pelanggan juga dikenakan biaya administrasi bank. Dia menjelaskan, pembayaran pembelian pulsa token listrik melibatkan peran perbankan. Jadi otomatis dikenakan biaya administrasi. Masing-masing bank memiliki ketentuan besaran biaya administrasi sendiri.

Karena kebetulan saya adalah salah satu pengguna listrik prabayar yang sebelumnya sempat menghitung kesesuaian nilai nominal dengan nilai kWh yang diperoleh, inilah hasil perhitungan yang saya temukan.

Pertama yang harus dipahami bahwa tarif listrik memiliki golongan yang berbeda-beda. Meskipun sama-sama 1.300 VA misalnya, bisa jadi memiliki tarif berbeda sesuai golongannya, apakah termasuk golongan Pelayanan Sosial (S), Rumah Tangga (R), Bisnis (B), Industri (I), atau Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum (P). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 31 Tahun 2014.

Untuk mengecek listrik kita termasuk di golongan apa bisa dilihat pada struk pembelian yang bertuliskan Tarif/Daya, seperti gambar di bawah:

 

Dari situ kita bisa cek berapa besaran tarif Rp/kWh yang berlaku, dengan mengecek bisa di tarif listrik pln. Untuk golongan tarif milik saya dikenakan sebesar Rp 966, berdasarkan Permen tersebut.

Setelah itu, lihat dulu faktor-faktor pengurang yang mungkin ada di setiap pembayaran, seperti Admin Bank, Meterai, PPN, PPJ atau Angsuran, seperti gambar di bawah:

 

Pengalaman saya hanya dipotong admin bank yang besarannya antara Rp 1.800,- s.d. Rp 2.000,-. Pernah sekali isi melalui debet ATM, admin bank yang dikenakan Rp 3.000,-! Jadi cek baik-baik faktor pengurang ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun