Mohon tunggu...
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap Mohon Tunggu... Jurnalis - Organisasi Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik http://act.id Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation is a professional global humanitarian organization based on philanthropy and volunteerism to achieve better world civilization

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Empat Syarat Orang yang Memberikan Wakaf (Wakif)

9 Oktober 2015   10:30 Diperbarui: 9 Oktober 2015   11:18 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Jika diurutkan populasi masyarakat Indonesia yang gemar berbagi kepada sesama, mungkin akan didapatkan sebuah kenyataan bahwa hanya segelintir dari muslim di negeri ini yang paham secara utuh dan rutin menyedekahkan hartanya dalam bentuk wakaf.

Kenyataannya memang demikian, zakat, sedekah, amal, dan qurban akrab di telinga masyarakat Indonesia, namun jika bicara wakaf, belum tentu semua paham pelaksanaan dan maknanya. Wakaf pada dasarnya adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Nah, melihat dari definisi tersebut, wakaf menjadi sah apabila telah terpenuhi seluruh rukun dan syaratnya. Sebelum membahas tentang rukun wakaf, berikut 4 adalah syarat-syarat wakif, harus dipenuhi terlebih dahulu oleh orang-orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah.

1. Syarat wakif: Merdeka

Wakaf yang dilakukan oleh seorang budak (hamba sahaya) dikatakan tidak sah, karena wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain. Sedangkan hamba sahaya tidak pernah mempunyai hak milik, dirinya dan apa yang dimiliki adalah kepunyaan tuannya. Namun demikian, Abu Zahrah mengatakan bahwa para fuqaha’ sepakat, budak itu boleh mewakafkan hartanya bila ada izin dari tuannya, karena Ia sebagai wakil darinya. Namun di zaman seperti sekarang ini, nampaknya sudah tak mungkin ada lagi manusia berkategori budak.

2. Syarat wakif: berakal sehat

Syarat selanjutnya adalah wakif harus berakal sehat. Wakaf yang dilakukan oleh orang gila tidak sah hukumnya, sebab ia tidak berakal, tidak mumayyiz dan tidak cakap dalam melakukan akad serta tindakan lainnya. Demikian juga jika wakaf ditunaikan oleh orang-orang yang lemah mentalnya karena penyebab berubahnya akal karena usia, sakit atau kecelakaan, hukumnya tidak sah karena akalnya tidak sempurna dan tidak cakap untuk menggugurkan hak miliknya.

3. Syarat wakif: Dewasa (baligh)

Persyaratan ketiga dari wakif adalah Ia harus dianggap dewasa menurut Undang-Undang yang berlaku di negaranya. Wakaf yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa hukumnya tidak sah karena Ia dipandang belum punya kecakapan dalam melakukan akad dan tidak cakap pula untuk menggugurkan hak miliknya.

4. Syarat wakif: tidak berada di bawah pengampuan, atau di bawah sokongan pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun