Mohon tunggu...
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap Mohon Tunggu... Jurnalis - Organisasi Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik http://act.id Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation is a professional global humanitarian organization based on philanthropy and volunteerism to achieve better world civilization

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

3 Fakta Penebangan Hutan di Indonesia

25 September 2015   13:25 Diperbarui: 25 September 2015   13:50 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Embedded image permalink:

Sebulan terakhir, masyarakat Indonesia makin akrab dengan isu betapa amburadulnya pengelolaan hutan di Indonesia. Contoh nyatanya terekam jelas dalam kasus pelik bencana kebakaran hutan dan kabut asap yang menyelimuti hampir 80% wilayah Pulau Sumatera. Pengelolaan hutan di Indonesia yang tak terawasi dengan baik memang bukanlah isapan jempol. Setiap harinya ada ribuan batang pohon yang ditebang secara ilegal. Setiap harinya ada ribuan hektare lahan yang dibakar secara serampangan hanya untuk menekan biaya produksi usaha pertanian kelapa sawit di lahan konsesi.

Dilansir dari Antaranews, Organisasi Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia berpendapat menebang pohon di hutan atau merusak hutan secara terus menerus, tanpa melakukan kembali penanaman sama saja dengan memusnahkan manusia secara perlahan di muka Bumi.

Berikut adalah 3 fakta yang bisa dirangkum tentang kondisi penebangan hutan di Indonesia, dikutip dari lansiran Antaranews.

1. Faktanya, luasan hutan di Indonesia saat ini hanya tinggal seluas 82 juta hektare.

Angka 82 juta hektare itu jelas sangat kurang bagi kebutuhan lingkungan masyarakat Indonesia. Terlebih pertumbuhan masyarakat Indonesia terus menerus membengkak, ditambah pula dengan polusi udara yang makin tak terkendali. Padahal hutan adalah satu-satunya fungsi di ekosistem bumi ini yang mampu menyerap zat karbon hasil dari polusi bahan bakar. Agar tak sempat dihirup oleh manusia dan menyebabkan gangguan kesehatan.

2. Aktivitas penebangan hutan atau kegiatan lain yang merusak hutan di luasan wilayah Indonesia sama saja dengan membunuh manusia secara perlahan.

Pernyataan ini diungkap oleh ProFauna dengan alasan hutan adalah paru-paru dunia. Bukan tak mungkin skenario akhir dari alam semesta ini berawal dari hutan. Jika hutan terus menerus ditebang, pepohonan sebagai penyerap segala polusi dan zat kotor lenyap dari muka bumi. Lambat laun keberadaan manusia di muka bumi akan lenyap.

3. Hari ini Indonesia sedang berada dalam status moratorium penebangan hutan.

Mengingat makin tergerusnya keadaan hutan di Indonesia, akhirnya beberapa tahun silam, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup memberlakukan aturan moratorium (jeda, penangguhan) pemberian izin baru bagi urusan penebangan hutan. Melalu Instruksi Presiden beberapa tahun silam, Pemerintah masih menetapkan moratorium penebangan hutan di lahan gambut setidaknya hingga dua tahun ke depan, seperti yang dikutip dari lansiran Antaranews. Moratorium ini memang disambut baik karena memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk menunurunkan emisi dari industri dan kendaraan bermotor hingga 26 persen pada 2020 mendatang. Namun apapun yang diupayakan tak akan berhasil jika tak adanya komitmen untuk melakukan penegakan hukum bagi para perusak, penebang, dan pembakar hutan. Jangan sampai kasus kabut asap di Riau berulang kembali di tahun depan. (CAL)

Embedded image permalink:
Embedded image permalink:
*) Ilustrasi gambar utama: ANTARA/Fanny Octavianus

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun