Mohon tunggu...
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap Mohon Tunggu... Jurnalis - Organisasi Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik http://act.id Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation is a professional global humanitarian organization based on philanthropy and volunteerism to achieve better world civilization

Selanjutnya

Tutup

Money

Ini Dia 3 Keistimewaan Wakaf

11 September 2015   14:13 Diperbarui: 11 September 2015   14:13 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bicara tentang wakaf, bisa dibilang syariat ibadah yang satu ini jarang menjadi perbincangan di masyarakat. Rutinitas pelaksanaannya masih kalah pamor dengan syariat ibadah sejenis berupa sedekah, zakat dan infaq, berqurban, maupun bermacam ibadah lain yang ditujukan untuk membantu sesama di jalan Allah. Padahal ketentuan wakaf ini sudah lebih dari satu dekade tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Pada dasarnya wakaf adalah perbuatan hukum wakif yaitu pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai dengan syariah.

Kekuatan wakaf dalam perkembangan peradaban Islam selama beberapa abad terakhir punya pengaruh yang teramat besar. Peradaban ekonomi Islam ratusan tahun lalu hingga hari ini sebagian besarnya dimanfaatkan dari perputaran harta benda dan uang tunai yang dialirkan melalui niat wakaf.

Lalu apa sesungguhnya beda pelaksanaan wakaf dengan ibadah sejenis lainnya yang sudah diperintahkan Allah SWT?

Berikut adalah 3 hal yang berkaitan dengan keistimewaan wakaf:

  1. Harta wakaf punya hukum pemisahan yang tetap dari hak milik

Keunikan wakaf yang pertama adalah wakaf punya ketetapan hukum yang kuat tentang konsep pemisahan di antara hak milik dan faedah penggunaannya. Harta yang sudah diwakafkan secara utuh dan bulat telah menyebabkan kuasa kepemiikan si pemegang harta sebelumnya akan terhapus daripada harta tersebut. Secara prinsip, kontrak penyerahan kepemilikan dalam wakaf berkekalan dan si pewakaf tak boleh lagi dengan alasan apapun untuk memiliki kembali harta itu. kecuali jika diberikan tanggungan sebagai pengurus wakaf. Dalam konteks ini, harta yang sudah diwakafan adalah menjadi milik Allah Ta’ala

  1. Wakaf punya manfaat dan pahala yang terus menerus mengalir tanpa henti

Keunikan kedua wakaf ini menjadi satu rahmat dari Allah SWT yang terbukti nyata. Sedekah yang diniatkan dengan niat wakaf akan membawa pahala yang terus menerus mengalir pada si wakif. Tak hanya itu, bahkan pihak yang menerima juga mendapat manfaat yang terus menerus mengalir. Seperti yang tercantum dalam hadits Rasulullah SAW:

Dari Abu Hurairah r.a berkata, Rasulullah SAW telah bersabda : “Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus, kecuali dari tiga perkara, sedekah jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang berdoa kepadanya”. (Hr. Muslim)

  1. Penggunaan harta wakaf adalah semata-mata untuk kebaikan dan perkara-perkara untuk membangun peradaban muslim yang kuat.

Keunikan yang terakhir adalah tak ada golongan yang khusus ditentukan untuk mendapatkan manfaat dari wakaf. Semua harta yang diwakafkan karena Allah diperbolehkan untuk mengembangkan harta wakaf itu dalam bermacam bentuk semata-semata demi membangun kekuatan muslim yang kuat. (CAL)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun