Mohon tunggu...
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap Mohon Tunggu... Jurnalis - Organisasi Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik http://act.id Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation is a professional global humanitarian organization based on philanthropy and volunteerism to achieve better world civilization

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ini Pulau Terluar di Indonesia yang Disewakan kepada Pihak Lain

31 Agustus 2015   09:42 Diperbarui: 31 Agustus 2015   09:42 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belasan ribu pulau yang menjajar di Indonesia hanya segelintir yang tercatat dan menjadi pulau berpenghuni. Sebagian besarnya hanya berupa pulau kosong namun tetap menjadi bagian dari nusantara yang indah dan punya potensi untuk dikembangkan jadi objek pariwisata unggulan. Menjaganya dan terus merawatnya dengan apapun cara yang bisa dilakukan oleh penduduk di sekitarnya adalah sebuah keharusan. Pulau adalah peninggalan warisan nenek moyang, tak boleh dirusak, dieksplorasi secara berlebihan, disewakan, apalagi sampai dijual tanpa aturan hukum yang mengikat.

Namun satu kejadian komersialisasi pulau yang terungkap di pertengahan bulan Agustus ini membuat miris.

Sebuah pulau di Simeulue, Pulau Selaut Besar secara geografis masuk dalam pulau terluar di Indonesia, namun ternyata pulau seluas 223,8 itu pun bisa beralih kepemilikan menjadi dikuasi oleh pihak lain tanpa sepengetahuan Kabupaten Simeulue sebagai pengelola resmi.

Hal ini terungkap dalam sebuah investigasi yang belum lama ini terbongkar dan menyebar luas ke media sosial. Ternyata Pulau Selaut Besar, pulau terluar yang masuk Kabupaten Simeulue, Aceh terbukti disewakan kepada pihak lain. Tak hanya Pulau Selaut Besar, Pulau Selaut Kecil yang ada disebelahnya pun disewakan.

Transaksi sewa menyewa pulau itu melibatkan anggota DPRK setempat. Kasus ilegal dan itu terungkap setelah dibongkarnya dua lembar kuitansi bermaterai yang bernilai masing-masing Rp. 50 juta dan Rp 25 juta.

Kuitansi itu ditandatangani atas nama Poni Raharjo dan perwakilan PT Conservation Tourism Indoesia sekitar bulan Maret 2015 lalu. Poni Raharjo adalah politikus dari Partai Hanura yang kala itu menandatangani kuitansi sewa-menyewa pulau karena mewakili seorang bernama M. Karman selaku penyewa resmi Pulau yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Simeulue. Kala itu Karman sedang berhalangan untuk datang ke Kota Sinabang, Ibukota Simeulue tempat kuitansi itu diteken.

Siapakah M.Karman? Karman secara resmi ditetapkan Pemerintah Kabupaten Simeulue sejak bulan Juni 2014 sebagai penyewa dua pulau Selaut Besar dan Selaut Kecil dengan nilai Rp 140 juta untuk diolah sebagai lahan kelapa. Kontrak sewa menyewa pulau secara resmi itu berjangka lima tahun yang ditandatanani oleh Wakil Bupati Simeulue Hasrul Edyar.

Namun secara sepihak, Karman melakukan tindakan ilegal dengan menyewakan kembali kedua pulau terluar itu kepada pihak PT Conservation Tourism.

Melalui Kuasa Hukum PT Conservation Tourism Indonesia seperti yang dilansir dari media Jawa Pos mengatakan bahwa perusahaannya tak tahu menahu adanya kerja sama Karman dengan Pemkab Simeulue. Antara PT Conservation Tourism Indonesia dengan Karman murni soal urusan bisnis.

Secara hukum penyewaan dan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia, pemerintah sebenarnya memang telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil serta Peraturan Menteri No No 20/2005 tentang Pemanfaatan Pulau Kecil.

Penyewaan pulau hanya boleh ditawarkan dan dieksekusi oleh Kabupaten setempat bukan oleh perseorangan demi mengeruk keuntungan pribadi. Penyewan atau pengelolaan pulau pun tak berarti privatisasi, tetapi ada aturan hak dan kewajiban pengelola.

Apa yang terjadi di Selaut Besar dan Selaut Kecil adalah sebuah hal yang ilegal ketika ada pihak perseorangan menjual kembali hak penyewaan pulau yang sudah diamanahkan kepadanya bagi pihak korporat tanpa melalui pemberitahuan kepada Kabupaten yang punya hak milik sepenuhnya.

(CAL)

img : panoramio.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun