Secara hukum penyewaan dan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia, pemerintah sebenarnya memang telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil serta Peraturan Menteri No No 20/2005 tentang Pemanfaatan Pulau Kecil.
Penyewaan pulau hanya boleh ditawarkan dan dieksekusi oleh Kabupaten setempat bukan oleh perseorangan demi mengeruk keuntungan pribadi. Penyewan atau pengelolaan pulau pun tak berarti privatisasi, tetapi ada aturan hak dan kewajiban pengelola.
Apa yang terjadi di Selaut Besar dan Selaut Kecil adalah sebuah hal yang ilegal ketika ada pihak perseorangan menjual kembali hak penyewaan pulau yang sudah diamanahkan kepadanya bagi pihak korporat tanpa melalui pemberitahuan kepada Kabupaten yang punya hak milik sepenuhnya.
(CAL)
img : panoramio.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H