Mohon tunggu...
YAYANG ENJELITA
YAYANG ENJELITA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya orang yang kalem pendiam dan tidak sombong

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Pengertian Sales Contract

10 Mei 2024   20:23 Diperbarui: 10 Mei 2024   21:17 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Export sales contract adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani antara penjual dan pembeli yang mengatur syarat-syarat penjualan barang atau jasa dari penjual yang berlokasi di satu negara kepada pembeli yang berlokasi di negara lain. Para ahli biasanya mendefinisikan eksport sales contract sebagai kontrak yang mengatur berbagai aspek, termasuk harga, jumlah, kualitas barang atau jasa, serta syarat-syarat pengiriman dan pembayaran. 

Dalam penyusunan sales contract atas transaksi dagang internasional harus dinyatakan secara tegas hukum dan aturan mana yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kontrak (pilihan hukum dan forum). Dengan demikian ekspor sales contract sebagai suatu perikatan antara pihak-pihak yang terkait harus memenuhi tiga landasan utama perjanjian, yaitu:

  • Azas konsensus adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak secara sukarela.
  • Obligator adalah kedua belah pihak untuk menjalankan semua hak dan kewajiban masing-masing.
  • Penalti adalah bersedia memberikan ganti rugi kepada pihak lain jika tidak dapat memenuhi janji dalam menjalankan kewajibannya.

Bagian penting dari contract penjualan 

  • Identitas penjual dan pembeli: Nama, alamat, dan rincian kontak lengkap penjual dan pembeli harus dicantumkan dalam kontrak.
  • Deskripsi barang atau jasa: Menjelaskan secara rinci barang atau jasa yang akan diekspor, termasuk spesifikasi, kuantitas dan kualitas.
  • Harga dan Pembayaran: Menyatakan harga barang atau jasa yang akan diekspor, termasuk mata uang yang digunakan dan syarat pembayaran yang sesuai.
  • Waktu pengiriman: Mencantumkan tanggal atau waktu pengiriman yang disepakati.
  • Ketentuan pengiriman: Menjelaskan ketentuan pengiriman barang atau jasa, seperti metode pengiriman, kewajiban asuransi, dan risiko yang ditanggung oleh kedua belah pihak
  • Penyelesaian Sengketa: Memuat penyelesaian sengketa yang menentukan bagaimana perselisihan yang mungkin timbul antara penjual dan pembeli akan diselesaikan.
  • Asuransi: Kesepakatan tentang asuransi barang selama pengiriman, termasuk jenis asuransi yang digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas biaya asuransi.
  • Ketentuan lain: Termasuk ketentuan tentang pemutusan kontrak, ganti rugi, serta ketentuan tambahan lainnya yang relevan.

Jenis contract penjualan ekspor. 

  • Contract penjualan FOB (Free On Board): Dalam contract ini, penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke pelabuhan yang dituju dan pembeli bertanggung jawab atas risiko dan biaya pengiriman satu kali.
  • Contract Penjualan CIF ( contract Biaya, Asuransi, dan Pengangkutan): Penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke pelabuhan tujuan yang ditentukan, termasuk biaya pengiriman dan asuransi. Pembeli bertanggung jawab atas risiko barang setelah pengiriman.
  • Contract penjualan DDP (Delivered Duty Paid): Penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke tujuan akhir yang ditentukan pembeli, termasuk biaya pengiriman, asuransi, dan pajak impor. Pembeli tidak lagi harus menanggung risiko pengiriman atau biaya tambahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun