Mohon tunggu...
yayan erliana
yayan erliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optimalisasi Regulasi Untuk Menjamin Keamanan dan Keberlanjutan Penanaman Modal

13 Desember 2024   07:22 Diperbarui: 13 Desember 2024   12:27 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yayan Erliana Anggraini.S_222111210_5F

Penanaman modal merupakan langkah yang diambil oleh para investor untuk memanfaatkan dana yang mereka miliki. Tindakan ini dilakukan dengan cara mendanai suatu perusahaan atau proyek yang memiliki potensi produktif, baik yang dapat dijalankan dengan cepat maupun yang membutuhkan waktu lebih lama. Penanaman modal merupakan bagian penting dalam pelaksanaan ekonomi nasional, oleh karena itu perlu untuk mendapatkan afeksi dari otoritas publik, karena memiliki fungsi untuk memajukan negara. Maka oleh karenanya, Indonesia bisa menangani semua kemampuan dalam bidang keuangan (ekonomi) saat ini menjadi kekuatan moneter asli (Rosmayanti and Apriani 2023).

Ada beberapa kendala yang kerap ditemukan oleh pemodal asing berkaitan dengan investasinya di Indonesia, yaitu:

  • Infrastruktur yang belum memadai serta merata;
  • Masalah ketenagakerjaan; 
  • Masalah regulasi; 
  • Masalah birokrasi; 
  • Kurangnya taraf pada SDM (Sumber Daya Manusia); 
  • Prosedur pengurusan sengketa yang agak kurang teruji; 
  • Adanya peraturan yang menyimpang terkait penanaman modal di tingkat daerah, keputusan menteri, atau peraturan perundang-undangan; 
  • Masalah ketidakpastian berinvestasi; dan 
  • Jaminan kepastian hukum (Rosmayanti and Apriani 2023).

Dari beberapa kendala diatas, salah satunya mengenai jaminan kepastian hukum, kewajiban pemerintah pada kegiatan penanaman modal adalah memberikan jaminan keamanan pada pelaksanaannya serta kepastian dalam berusaha, untuk itu diperlukan suatu aturan yang mampu mengelola wewenang antara pemerintah daerah, kabupaten/kota, serta provinsi dalam penyelenggaraan investasi tersebut. Kepastian berusaha dipergunakan untuk pihak investor  agar kejelasan dan stabilitas aturan dalam setiap tahap investasi, mulai dari pengurusan izin hingga pelaksanaan proyek bisa mendapatkan jaminan keamanan. Adanya rekonstruksi aturan mengenai undang-undang penanaman modal dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang didalamnya mengatur tentang penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing menjadikan sebuah kepastian hukum akan terwujud, dan dapat menambah kepercayaan serta minat para investor. Dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 UUPM juga mengatur mengenai upaya perlindungan kepada pemodal.

Pada dasarnya investor, baik investor domestik maupun investor asing yang  menanamkan investasi di Indonesia diberikan berbagai kemudahan. Penanam modal yang ingin mendapatkan kemudahan-kemudahan tersebut harus memenuhi setidaknya salah satu kriteria yang dijabarkan dalam Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 25

Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu:

  • Menyerap tenaga kerja;
  • Termasuk skala prioritas tinggi;
  • Termasuk pembangunan infrastruktur;
  • Melakukan alih teknologi;
  • Melakukan industri pionir;
  • Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  • Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
  • Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi, atau;
  • Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi dalam negeri.

REFERENSI

Rosmayanti, Maya, and Rani Apriani. 2023. "Kedudukan Penanaman Modal Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Berdasarkan Hukum Investasi." Jurnal Panorama Hukum 8 (1): 1--16.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun