Mohon tunggu...
yavis nuruzzaman
yavis nuruzzaman Mohon Tunggu... Freelancer - fotografer, pemusik, penulis lepas, pemerhati media sosial, penyuka sepak bola,

fotografer, pemusik, penulis lepas, pemerhati media sosial, penyuka sepak bola,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dugaan Bagi-Bagi Kaveling Tanah Pembangunan Ibu Kota Negara

22 Maret 2022   14:36 Diperbarui: 22 Maret 2022   14:48 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberitaan mengenai adanya laporan terkait praktek bagi-bagi kaveling tanah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi salah satu bahasan pasca KPK melaporkan info ini ke media. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan KPK menerima cukup banyak laporan bahwa tidak semua lahan di IKN, khususnya di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, clean and clear.

KPK menyatakan akan mendalami informasi-informasi yang diterima termasuk akan mengonfirmasi dugaan bagi-bagi lahan IKN tersebut kepada Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud yang kasusnya sedang ditangani KPK. KPK akan melakukan pengawasan untuk mencegah tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah IKN dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP). Upaya pengawasan untuk pencegahan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.

Pembahasan di media berkembang ke arah negatif dengan protes serta desakan bahwa persoalan ini diselesaikan sampai tuntas sehingga proses pembangunan IKN tidak akan terganggu. Serta tidak ada masalah di belakang ketika pembangunan sudah berjalan maupun sudah selesai.

Seperti pernyataan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mardani Ali Sera yang meminta KPK agar serius menindaklanjuti laporan bagi-bagi kaveling tersebut. Bagi-bagi kaveling ini apabila benar terjadi, semakin menegaskan praktek oligarki dibalik rencana IKN. Saat ini terbuka peluang bagi oknum yang menyiasati aturan atau bermain di area abu-abu untuk daerah yang sudah ditetapkan sebagai batas IKN agar tidak diganggu gugat.

Dari pihak istana melalui, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong mengatakan bila memang terdapat temuan KPK dan dianggap terjadi tindak pidana korupsi, KPK bisa mengambil tindakan lebih lanjut. Selain itu, KPK juga bisa mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan data terkini, kepemilikan tanah di seluruh kawasan IKN sebesar 80 persen adalah milik negara. Jumlah kepemilikan lahan milik negara pada kawasan IKN tersebut meliputi 199.962 hektar lahan kawasan pengembangan baik untuk kawasan hutan dan non-hutan. Adapun dalam proses pengambil-alihan keseluruhan kawasan akan menjadi tanggung jawab Otorita IKN.

Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Antara Foto/Hafidz Mubarak A

Selain dugaan mengenai bagi-bagi kaveling, persoalan lahan adat juga muncul ke permukaan. Kepala adat masyarakat Pasir Balik di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Jubain merasa risau terkait status lahan mereka usai menjadi bagian Ibu Kota Negara (IKN) baru RI bernama Nusantara. Menurut informasi dari warga, patok dan papan pemberitahuan tanda wilayah IKN telah dipasang di sejumlah titik di Kecamatan Sepaku. Sejumlah warga juga melaporkan bahwa kawasan kampung mereka tak bisa disertifikasi hak milik selama ini karena belum beralih jadi Areal Penggunaan Lain (APL) alias masih dianggap negara sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Margaretha mendesak pemerintah untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak sebagai Masyarakat Adat yang mendiami lokasi IKN secara turun temurun. Itu merupakan bagian dari resolusi Musyawarah Daerah Aman PPU di Penajam, 17-18 Maret 2022. AMAN juga mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membentuk kebijakan daerah pengakuan Masyarakat Adat di Penajam Paser Utara beserta hak asal-usulnya, termasuk hak atas wilayah adatnya.

DOK KEMENTERIAN PUPR
DOK KEMENTERIAN PUPR

Pemberitaan mengenai isu ini memunculkan variabel baru dalam cluster pemberitaan mengenai pembangunan IKN. Isu ini menyusul sentimen buruk lainnya seperti penolakan, pertanyaan mengenai pembangunan menggunakan uang swasta, serta ritual klenik untuk membuka proses pembangunan IKN. Pemberitaan mengenai IKN tentunya akan terus bergerak secara dinamis sehingga dapat menimbulkan berbagai macam opini. Opini yang bernada negatif akan terus bermunculan sehingga menurunkan kepercayaan terhadap Pemerintah. Terlebih persoalan ekonomi dampak pandemi berkepanjangan masih belum sepenuhnya diselesaikan.

Perlu dilakukan sosialisasi secara berkesinambungan di berbagai media untuk memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat terkait garis besar pembangunan IKN. Selain itu, proses pembangunan harus terus dipublikasi secara transparan. Terlebih adanya setiap konflik yang muncul akibat pembangunan berskala besar harus diminimalisasi terutama persoalan sengketa dan pembagian kaveling lahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun