Seperti yang orang-orang ketahui, dokter gigi merupakan salah satu tenaga kesehatan profesional dengan peran cukup vital dalam meningkatkan derajat kesehatan di Indonesia. Dokter gigi merupakan pekerjaan mulia dan sangat berjasa, khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak, remaja, hingga lansia (Adyatmaka I., 2021). Dokter gigi pastinya menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut, terutama di daerah-daerah terpencil yang ada di Indonesia.
   Walaupun kita semua mengetahui bahwa dokter gigi bertugas untuk membantu, menjaga, dan memperbaiki kesehatan gigi kita, tetapi tugas seorang dokter gigi tidak hanya mencakup hal tersebut saja. akan tetapi dokter gigi juga memiliki peran dalam memberikan edukasi, konseling, dan pelayanan kesehatan preventif serta promotive kepada masyrakat (Anam K., 2019).. Maka dapat kita simpulkan bahwa dokter gigi memiliki tanggung jawab yang besar dan krusial dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut di Masyarakat.
   Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), prevalensi masalah kesehatan gigi dan mulut di Indonesia masih cukup tinggi. Proporsi penduduk yang memiliki masalah gigi dan mulut cukup tinggi, yaitu sebesar 57,6% dan yang mendapatkan pelayanan dari tenaga medis gigi hanya sekitar 10,2%. Dari data ini, dapat kita simpulkan bahwa masih besarnya tantangan yang dihadapi dalam pelayanan kesehatan gigi, khususnya di Indonesia.
   Dalam konteks Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs nomor 3 tentang "Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan", kesehatan gigi dan mulut memiliki peran yang tidak terpisahkan. Target 3.8 SDGs yang menekankan Universal Health Coverage (UHC) mencakup pelayanan kesehatan gigi dan mulut sebagai komponen esensial. Indonesia berkomitmen untuk mencapai UHC yang komprehensif pada tahun 2030, termasuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan berkualitas.
   Masalah kesehatan gigi dan mulut memiliki dampak signifikan terhadap pencapaian beberapa target SDGs lainnya. Misalnya, kondisi kesehatan gigi yang buruk dapat mempengaruhi status gizi (SDGs 2 - Tanpa Kelaparan), kemampuan belajar anak-anak (SDGs 4 - Pendidikan Berkualitas), dan produktivitas kerja (SDGs 8 - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi). Oleh karena itu, peran dokter gigi dalam mencapai target-target SDGs menjadi sangat krusial.
   Data dari WHO menunjukkan bahwa penyakit gigi dan mulut mempengaruhi hampir separuh populasi dunia, yaitu sebanyak 3,58 miliar. Di Indonesia sendiri, beban ekonomi akibat masalah kesehatan gigi dan mulut cukup signifikan, seperti biaya perawatannya yang bagi Sebagian masyrakat di Indonesi masih cukup mahal (Rahmawati et al., 2023). Untuk mencapai target SDGs ini, tentu saja diperlukan penguatan sistem pelayanan kesehatan gigi yang terintegrasi, mulai dari promosi kesehatan hingga rehabilitasi.
   Peran dokter gigi mencakup berbagai aspek penting dalam pelayanan kesehatan. Dokter gigi memberikan pelayanan pemeriksaan rutin sebagai bentuk pemantauan kesehatan gigi dan mulut serta pencegahan penyakit. Dalam proses perawatan, dokter gigi menjalankan tanggung jawabnya untuk memberikan perawatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien (Riza et al., 2023).
   Tidak cukup sampai disitu, dokter gigi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut, mengajarkan cara menjaga kebersihan mulut yang baik, serta berperan dalam pencegahan penyakit gigi dan mulut sejak dini. Selain itu, salah satu kewajiban dokter gigi mencakup pemberian informasi tentang pola makan yang baik untuk kesehatan gigi pasiennya, teknik menyikat gigi pasien yang benar, dan pentingnya pemeriksaan rutin ke dokter gigi selama enam bulan sekali. Dokter gigi juga memiliki tugas penting dalam mendeteksi dini kanker mulut dan kondisi sistemik lainnya yang terletak di area rongga mulut (Zalukhu et al., 2023).
   Seperti yang kita ketahui Kementerian Kesehatan dalam Program Indonesia Sehat memiliki sebuah target yaitu meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkualitas. Maka dari itu, dokter gigi berperan penting dalam membantu tercapainya target ini dengan memberikan pelayanan yang komprehensif dan juga bermutu.
   Kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter gigi perlu terus dijaga melalui penegakan kode etik yang ketat. Kode etik profesi dokter gigi merupakan pedoman yang harus ditaati oleh semua dokter gigi dalam melaksanakan tugasnya, yang meliputi menjaga kerahasiaan informasi pasien, memberikan pelayanan berdasarkan standar profesi dan pengetahuan terkini, memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, dan menyampaikan informasi yang benar serta transparan kepada pasien (Sagala et al., 2022).
   Untuk mengatasi tantangan etika dalam profesi kedokteran gigi, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan (Adyatmaka I., 2021). Peningkatan pendidikan berkelanjutan bagi profesi dokter gigi mengenai etika dan hukum kesehatan merupakan salah satunya. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik kedokteran gigi dan evaluasi rutin. Penegakan hukum juga harus dilakukan dengan memberikan sanksi tegas terhadap dokter gigi yang melanggar kode etik.
   Dokter gigi memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, terutama dalam aspek kesehatan gigi dan mulut. Dengan kompetensi dan komitmen yang tinggi, dokter gigi mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan.
   Dukungan terhadap profesi dokter gigi, baik dari pemerintah maupun masyarakat, sangat penting untuk memastikan bahwa dokter gigi dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal. Penegakan kode etik dan peningkatan profesionalisme dokter gigi akan membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini.
   Menuju Indonesia Emas 2045, dimana Indonesia bertekad menjadi negara maju, peran dokter gigi menjadi semakin krusial. Dengan meningkatkan kualitas layanan kesehatan gigi dan mulut, Indonesia dapat mencapai target-target kesehatan yang telah ditetapkan, serta memastikan setiap warga negara mendapatkan akses ke layanan kesehatan gigi yang berkualitas. Dengan dukungan berkelanjutan dan komitmen dari semua pihak, dokter gigi akan terus menjadi pilar utama dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan sejahtera.
Penulis:
Ellen Aurellia Rahman / 121241050
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi -- Universitas Airlangga
KOMKES 07, 2024
Referensi:
- Adyatmaka, I. (2021). Persepsi Kinerja dan Tantangan yang dihadapi Dokter Gigi dalam Praktik. SONDE (Sound of Dentistry), 6(2), 8-26.
- Riskesdas (2021, September 17). Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20210912/3338465/kemenkes-tingkatkan-layanan-kesehatan-gigi-dan-mulut-yang-aman-dari-penularan-covid-19
- Anam, K. (2019). Tanggung Jawab dan Kewenangan Perawat Gigi dalam Melakukan Tindakan Medik Kedokteran Gigi. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 67-80.
- Kemenkes (2022). Kesehatan Gigi dan Mulut di Indonesia. https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/id/eprint/5534/1/04%20factsheet%20Gilut_bahasa.pdf
- Rahmawati, A. K., & Putra, S. (2023). TANGGUNG JAWAB DOKTER GIGI UMUM DALAM PERAWATAN ORTODONTI CEKAT (BEHEL) DALAM PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT. CITA HUKUM INDONESIA, 1(3).
- Riza, M. K. M., & Nugraheni, N. (2023). Tanggung Jawab Hukum Dokter Gigi Atas Terjadinya Risiko Terhadap Pemasangan Implan Gigi Pada Pasien. Jurnal Ners, 7(2), 1040-1054.
- Zalukhu, A. I., Syahputra, I., & Sitorus, Z. (2023). Penerapan Metode Certainty Factor Pada Sistem Pakar Diagnosa Penyakit Gigi Dan Mulut. Bulletin of Information Technology (BIT), 4(4), 544-553.
- Sagala, A. F. V., Adhitya, K. R., & Noviandi, P. A. (2022). Malpraktik Medis Menurut Kode Etik Tenaga Kesehatan. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(01).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI