Dokter gigi memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, terutama dalam aspek kesehatan gigi dan mulut. Dengan kompetensi dan komitmen yang tinggi, dokter gigi mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan.
   Dukungan terhadap profesi dokter gigi, baik dari pemerintah maupun masyarakat, sangat penting untuk memastikan bahwa dokter gigi dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal. Penegakan kode etik dan peningkatan profesionalisme dokter gigi akan membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini.
   Menuju Indonesia Emas 2045, dimana Indonesia bertekad menjadi negara maju, peran dokter gigi menjadi semakin krusial. Dengan meningkatkan kualitas layanan kesehatan gigi dan mulut, Indonesia dapat mencapai target-target kesehatan yang telah ditetapkan, serta memastikan setiap warga negara mendapatkan akses ke layanan kesehatan gigi yang berkualitas. Dengan dukungan berkelanjutan dan komitmen dari semua pihak, dokter gigi akan terus menjadi pilar utama dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan sejahtera.
Penulis:
Ellen Aurellia Rahman / 121241050
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi -- Universitas Airlangga
KOMKES 07, 2024
Referensi:
- Adyatmaka, I. (2021). Persepsi Kinerja dan Tantangan yang dihadapi Dokter Gigi dalam Praktik. SONDE (Sound of Dentistry), 6(2), 8-26.
- Riskesdas (2021, September 17). Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20210912/3338465/kemenkes-tingkatkan-layanan-kesehatan-gigi-dan-mulut-yang-aman-dari-penularan-covid-19
- Anam, K. (2019). Tanggung Jawab dan Kewenangan Perawat Gigi dalam Melakukan Tindakan Medik Kedokteran Gigi. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 67-80.
- Kemenkes (2022). Kesehatan Gigi dan Mulut di Indonesia. https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/id/eprint/5534/1/04%20factsheet%20Gilut_bahasa.pdf
- Rahmawati, A. K., & Putra, S. (2023). TANGGUNG JAWAB DOKTER GIGI UMUM DALAM PERAWATAN ORTODONTI CEKAT (BEHEL) DALAM PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT. CITA HUKUM INDONESIA, 1(3).
- Riza, M. K. M., & Nugraheni, N. (2023). Tanggung Jawab Hukum Dokter Gigi Atas Terjadinya Risiko Terhadap Pemasangan Implan Gigi Pada Pasien. Jurnal Ners, 7(2), 1040-1054.
- Zalukhu, A. I., Syahputra, I., & Sitorus, Z. (2023). Penerapan Metode Certainty Factor Pada Sistem Pakar Diagnosa Penyakit Gigi Dan Mulut. Bulletin of Information Technology (BIT), 4(4), 544-553.
- Sagala, A. F. V., Adhitya, K. R., & Noviandi, P. A. (2022). Malpraktik Medis Menurut Kode Etik Tenaga Kesehatan. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(01).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI