Sebelum saya memulai tulisan ini, maka saya pertegas dulu kalau tulisan ini merupakan sedikit rangkuman dan tangkapan dari diskusi bersama sahabat-sahabat Alkindy di kampus. Kemudian saya pertegas lagi kalau tulisan ini sengaja saya tuliskan di akun kompasiana agar mudah untuk ditinjau jika suatu saat dibutuhkan, terutama bagi keluarga Alkindy ^_^. Jadi mohon masukannya jika masih ada ide yang terkait dengan topik ini.
Seperti latihan biasa, apabila kita hendak mencari pro dan kontra dari sebuah masalah maka hendaknya memahami judul ini baik-baik.
Hukuman mati, apakah yang dimaksud dengan hukuman mati? Ada berapakah metode hukuman mati? Adakah manfaat-manfaat yang timbul dengan hukuman mati ataukah kemudharratan?
Bandar Narkoba, Siapakah bandar narkoba itu?, kemudian bandar narkoba yang seperti apakah yang pantas untuk dihukum mati? Berapa banyakkah narkoba yang telah ia produksi sehingga ia bisa dihukum mati?
WNI dan WNA, siapakah WNI dan WNA?
Adakah hal-hal yang perlu dibatasi dalam topik ini, jika anda berada di pihak pro maupun kontra ?
Lalu yang paling menjadi urgensi, mengapa judul ini bisa diangkat sebagai topik dalam debat? Apakah masalah yang ada di dalamnya?
Sedikit pertanyaan diatas mungkin akan membuka sedikit wacana kita.
Berita yang masih baru terjadi yaitu adanya kabar tentang hukuman mati di media-media, baik lokal, nasional maupun dunia. Reaksi datang dari negara-negara terpidana mati, ada yang menarik kedubesnya dari Indonesia seperti Belanda dan Brasil. Sebagaimana diketahui, lima dari enam terpidana mati kasus narkoba adalah warga negara asing, yaitu Brasil, Malawi, Nigeria, Belanda dan Vietnam.
Pro: Pro: Pro: Pro
Bagi tim yang setuju dengan topik ini, tentu harus mempunyai alasan yang lugas, jelas dan kuat mengapa kita sangat perlu hukuman mati bagi para bandar narkoba. Dari sedikit alasan, bahwa bandar narkoba yaitu sebagai sumber dari segala masalah-masalah yang ditimbulkan dari narkoba. Seperti halnya, jika ingin menaklukkan suatu kaum maka taklukkan rajanya terlebih dahulu, dan kaum itu akan tunduk padamu. Seperti itulah, jika ingin membasmi sebuah masalah maka hancurkan sumbernya dahulu. Selain itu, Hukuman mati selaku hukuman terberat di Indonesia menjadi satu-satunya solusi dari masalah yang ada ini. Karena hukuman mati tentu menimbulkan efek jera. Tak percaya? Contoh saja negara Singapura yang telah menetapkan hukuman ini dan kemudian presentase bandar narkoba di negaranya menurun drastis.
Apabila dilihat dari berbagai segi maka akan ada tanggapan dan alasan sebagai berikut:
Kriminalitas : Presiden Joko Widodo mengatakan setiap hari 50 orang meninggal karena penyalahgunaan narkoba dan menjadi pertimbangan atas tidak ada pengampunan bagi pengedar narkoba (Republika.co.id, Selasa, 05 Maret 2015). Jika masalahnya seperti ini maka mereka pantas untuk dibunuh, toh hal seperti ini tidak masuk dalam pelanggaran HAM karena menurutAnang, pelanggaran hak asasi terjadi bila eksekusi mati hanya atas perintah perseorangan. Bila eksekusi dilaksanakan atas perintah kejaksaan setelah melewati persidangan yang obyektif, tak ada prosedur hukum yang dilanggar. (SELASA 23 DESEMBER 2014)
Kesehatan: Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan Indonesia terancam kehilangan generasi muda produktif akibat tingginya pengguna narkoba di Tanah Air.
Ekonomi: Dengan menghukum mati para bandar narkoba (tak peduli WNI dan WNA) maka akan mengurangi para pecandu dan pengedar narkoba, dan dengan itu pula maka akan mengurangi anggaran untuk rehabilitasi, bahkan bisa juga mengurangi anggaran untuk BNN (badan narkotika nasional).
Kontra: Kontra: Kontra: Kontra
Ketika kita berada di posisi kontra maka kita harus punya solusi lain dan hukuman lain mengingat banyaknya bandar narkoba yang beredar di Indonesia. Dengan ini, maka sedikit menawarkan solusi yaitu dengan hukuman penjara seumur hidup dan poor zero. Karena selama masih ada hukuman lain yang bisa membuat jera maka hukuman mati tidak perlu diterapkan.
Di pihak kontra juga bisa melihat dari beberapa sisi:
Sosial: Dalam HAM ada salah satu Hak Asasi yang disebut dengan Hak hidup. Jika dihukum mati maka melanggar HAM tersebut. Dan dari sini pula ditawarkan solusi lain yaitu Hukuman penjara seumur hidup dan poor zero. Dengan hukuman ini maka tidak akan ada pelanggaran HAM dan juga akan memberikan efek jera, karena sang terpidana sudah tidak bisa lagi kabur kemana-mana dan tak mempunyai harta lagi untuk menyogok.
Hukum Indonesia: masih terkait dengan alasan diatas, jika melihat hukum di Indonesia, apakah hukum Indonesia sudah berjalan dengan baik? Ketika penjara para koruptor masih seperti hotel bintang 5, dan penyogokan terjadi dimana-mana. Bagaimana jika seseorang yang jelas akan terpidana hukuman mati menyogok dan hukuman ini dibatalkan.
Keamanan Dunia: kita tidak bisa serta merta memberikan hukuman ini dan itu apalagi lintas negara. Karena hukum negara berbeda-beda. Oleh karena itu, selama belum ada pernyataan dunia yang membolehkan hal ini maka akan sulit untuk menerapkan hukumanmati terlebih bagi para Warga Negara Asing.
Mungkin hanya sekian, jika ada pendapat lainnya bisa di share juga. Wallahu A’lam Bisshowab
Jazaakumullah khoiro jaza’...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H