Perundungan merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau menyengsarakan seseorang secara psikologis, verbal, maupun fisik. Perundungan seringkali terjadi secara berulang dan biasanya melibatkan ketidakseimbangan kekuatan, di mana satu pihak memiliki kekuatan atau kekuatan yang lebih besar daripada yang lain. Tindakan perundungan dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk di sekolah, tempat kerja, atau bahkan dalam lingkungan sosial disekitar kita.
Pada saat ini di Indonesia sering terjadi kasus perundungan yang cukup mengkhawatirkan, seperti halnya yang terjadi dikalangan anak-anak. Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan ramainya kasus perundungan ini dapat terjadi yaitu dikarenakan adanya pengaruh dari teman sebayanya, kurangnya perhatian terhadap anak dari orang tuanya, kurangnya ketegasan terkait sanksi bagi pelaku perundungan, serta berbagai faktor lainnya yang mendukung terjadinya perundungan.Â
Perundungan dapat mencakup perilaku seperti pelecehan verbal, ancaman, penolakan, isolasi sosial, dan tindakan fisik yang merugikan. Kasus perundungan ini telah memberikan berbagai dampak negatif pada segala aspek yang dapat mempengaruhi perkembangan dari seseorang yang merupakan korban dari perundungan itu sendiri.
Dengan melihat banyaknya berbagai kasus perundungan yang telah terjadi dikalangan anak-anak, maka sekelompok mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) dari Universitas Negeri Malang tergerak untuk memberikan penyuluhan terkait perundungan dengan mengajak seluruh para siswa siswi dari MI Nurul Huda 01 Pakisjajar.Â
Salah satu bentuk upaya yang dapat dilakukan dalam mencegah adanya perundungan dikalangan anak-anak yaitu melalui sosialisasi mengenai Cyber Bullying yang merupakan tindakan perundungan di dunia maya dengan memberikan pemahaman terkait berbagai bentuk perundungan, faktor yang menyebabkan berundungan, serta dampak secara psikologis, verbal, maupun fisik yang disebabkan dari adanya perundungan.
Kegiatan sosialisasi Cyber Bullying ini dilaksanakan di MI Nurul Huda 01 Pakisjajar, Jalan Karang Tengah No.373, Krajan, Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB, Jumat pagi (27/10/2023) dengan diikuti oleh seluruh siswa siswi MI Nurul Huda 01. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kepada pelaku perundungan akan bahayanya dampak dari perundungan itu sendiri, serta meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama untuk mencegah kasus perundungan agar tidak terjadi lagi.
Ditulis oleh mahasiswa KKN Universitas Negeri Malang (Yanuar Tegar Priambodo
Arfrizal Rezqi Ramadhan
Erdhinka Stievano Yogi
Dwi Putra Rhamanda Ajilia
Aliyyu Atmaragita
Nafi'atus Sholikhah
Regita Fameilia Cahyani Putri Basuki
Setyobudi Tri Utomo
Ulfi Dwi Setyawati
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H