Adanya dorongan yang tak tertahan untuk tidak bermain judi online mengakibatkan seseorang akan selalu tergoda untuk memasang sejumlah uang dengan nominal yang terkadang tidak sedikit pada permainan judi online. Hal ini tak terlepas dari iming-iming jumlah hadiah yang ditawarkan, yakni semakin besar nominal taruhan maka akan semakin besar pula jumlah hadiah yang didapat. Akibatnya, tidak jarang ketika penjudi sudah tidak memiliki uang lagi, mereka akan melakukan segala hal untuk dapat sejumlah uang guna modal berjudi lagi. Bahkan di beberapa kasus, beberapa orang di usia remaja yang sudah terlilit hutang karena judi online, nekat untuk melakukan tindak kriminal.Â
3. Gangguan Emosi
Judi online dapat memberikan dampak buruk pada kesehatan mental seseorang. Munculnya tekanan yang didapat dari kekalahan, kehilangan uang, dan hutang uang yang tak dapat dilunasi dapat menyebabkan depresi, stres, dan kecemasan hingga emosi yang tidak terkontrol. Terlebih lagi pada generasi Z yang masih labil dalam mengambil keputusan dan bertindak, serta dalam memperhitungkan risiko yang didapat dari tindakan-tindakan yang impulsif.
4. Gangguan Kesehatan Fisik
Penurunan kesehatan fisik dapat diakibatkan oleh banyaknya waktu yang dihabiskan dalam bermain judi online. Hal ini dapat terjadi akibat kurangnya gerak tubuh karena pada dasarnya bermain judi online hanya menggerakkan jemari tangan saja tanpa melakukan aktivitas tubuh lainnya. Pola makan dan tidur yang tidak teratur akibat kecanduan dan depresi yang didapat dari bermain judi online juga menjadi penyebab dari masalah ini yang dapat menimbulkan masalah kesehatan lain, seperti gangguan tidur, penurunan daya tahan tubuh, hingga obesitas.
5. Berpotensi Hukuman Pidana
Bermain judi online ilegal dapat menyebabkan masalah hukum, seperti denda, sanksi sosial, dan bahkan harus mendekam di jeruji besi dalam waktu yang lama. Di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
6. Kehilangan Produktivitas
Orang yang sudah kecanduan judi cenderung kurang produktif dalam hal pekerjaan, tugas sekolah, dan tanggung jawab lainnya karena terlalu berfokus pada perjudian yang dilakukan. Pada generasi Z yang semestinya memiliki usia produktif, hal ini dapat menjadikan mereka korban judi online yang malah terpaku dan terlena dalam praktiknya sehingga mengabaikan hal-hal penting lainnya dalam mengembangkan diri.Â
7. Isolasi Sosial
Ketergantungan pada permainan judi online dapat mengakibatkan seseorang akan merasa tertekan dan tidak bahagia karena masalah finansial atau masalah lainnya akibat dari perjudian. Sehingga acap kali orang tersebut akan menarik diri dari lingkungan sosial karena rasa malu dan tidak nyaman akibat dikucilkan. Isolasi diri ini juga dapat merambat pada munculnya rasa ingin bunuh diri.Â
Â
Penanganan Iklan Judi Online dan Solusinya Bagi Generasi Z
Dalam melakukan penanganan iklan judi online, dibutuhkan usaha dan kesadaran dari dalam diri sendiri. Berikut beberapa tips bagi generasi Z dalam menumbuhkan awareness terhadap mewabahnya iklan judi online di media sosial.
1. Melakukan Report Pada Iklan Judi Online
Langkah yang efektif untuk mengurangi paparan terhadap ajakan untuk berjudi secara online adalah melaporkan iklan judi online. Penyedia iklan dan platform media sosial harus memiliki mekanisme yang mudah diakses untuk melaporkan iklan yang melanggar kebijakan terkait perjudian. Meskipun begitu, generasi Z sebagai generasi yang aktif berselancar di internet dan media sosial, juga harus melaporkan iklan tersebut kepada pihak berwenang. Dengan pelaporan yang masif, pihak berwenang dapat menekan promosi judi online ilegal dan mengurangi paparan masyarakat terhadap praktik perjudian yang merugikan. Ini dapat membantu mengurangi visibilitas iklan judi online yang sering menargetkan generasi Z.Â