Mohon tunggu...
Suryastri Boni
Suryastri Boni Mohon Tunggu... wiraswasta -

Aku Melayani

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

E-Faktur, Oh E-Faktur

10 Agustus 2015   21:34 Diperbarui: 11 Agustus 2015   00:16 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bayangan Mengenai Konsep E-faktur

Efaktur, dengan imbuhan "E", yang terlintas pertama kali dengan judul efaktur ini adalah aplikasi yang online berdasarkan web dan mendukung transaksi real time, serta tidak memerlukan instalasi aplikasi yang rumit atau tidak memerlukan memory ram komputer yang besar dan bisa dilakukan dimana saja.

Sebagai seseorang yang senang menggunakan transaksi online termasuk penggunaan internet banking dan pernah melakukan beberapa implementasi sistem IT, konsep efaktur ini sesungguhnya akan sangat membantu.

Adapun proses transaksi yang terbayang di benak saya adalah :

  • WP membuat faktur keluaran dan WP lawan transaksi dalam waktu yang bersamaan dapat langsung melihat faktur masukan yang diterima serta memverifikasi transaksi.
  • Jika transaksi sdh diperiksa oleh kedua pihak dan tidak ada kesalahan, selanjutnya faktur tersebut di submit ke dirjen pajak., yang kemudian dapat langsung direkap secara bulanan, yang datanya dapat diambil sebagai data laporan pajak bulanan secara otomatis.
  • Saat WP membuat faktur, WP hanya tinggal memasukkan nomor npwp lawan transaksi dan data lawan transaksi langsung keluar, tanpa harus menginput ulang data lawan transaksi, termasuk RT/RW yang akhirnya banyak menimbulkan kesalahan. Hal ini berguna untuk mengecek apakah nomor npwp tersebut valid (dengan asumsi, nomor npwp yang sudah tidak valid tidak dapat ditemukan).
  • Agar tidak terjadi penyalahgunaan, otorisasi (persetujuan) dilakukan secara berlapis, dimulai dengan user khusus peng-input (memasukkan) data, kemudian user pengecek data transaksi, setelah itu baru diotorisasi oleh penandatangan faktur. Setelah otorisasi dilakukan lawan transaksi menerima draft faktur yang jika ditolak masih dapat direvisi kembali oleh wp pembuat, sedangkan jika faktur diterima langsung di kirim ke dirjen pajak dan jika ingin dirubah kembali harus mengajukan pembatalan terlebih dahulu.
  • Setelah faktur pajak divalidasi oleh dirjen pajak, WP tinggal melakukan pembayaran di bank.

Implementasi E-faktur

Pada bulan Juni 2015, saya mendapat kesempatan untuk melakukan implementasi efaktur di perusahaan yang wajib menggunakan efaktur, dan awalnya saya cukup merasa bingung dengan cara menginstall aplikasi efaktur ini. Software yang saya dapatkan dapat dijalankan di beberapa OS (operating sistem), yaitu Windows, Linux dan Mac OS, tanpa panduan cara meng-installnya.

Akhirnya saya mencari panduannya di Google dan hanya dapat menemukan cara meng-installnya untuk operating system Windows. Kebetulan perusahaan yang saya bantu tersebut menggunakan OS Linux berbasis Ubuntu dengan konsep client-server.

Akhirnya setelah berkutat beberapa jam, saya berhasil meng-installnya di OS Ubuntu, dan menyadari bahwa aplikasi ini mempunyai tingkat kesulitan tinggi bagi user yang tidak terbiasa dengan komputer dan tidak mempunyai divisi IT di perusahaannya.

Konsep Client-Server nya pun tidak lazim digunakan di berbagai sistem informasi manajemen.

Beragam Kesulitan E-faktur

Tak lama setelah e-faktur diterapkan, mulai banyak bermunculan berbagai komentar mengenai kesulitan e-faktur ini.

Bahkan menjadi berita dengan topik “Program e-faktur tak semulus rencananya

Berikut adalah beberapa kesulitan dan kejanggalan dari aplikasi e-faktur:

  • Aplikasi yang digunakan adalah aplikasi berbasis Java (Java Desktop Application), sehingga harus meng-install Java terlebih dahulu. Aplikasi Java ini tidak disertakan bersama program E-faktur, sehingga harus mendownload sendiri di www.Java.com (tidak ada penjelasan sama sekali bagi pengguna awam computer, hanya ditulis membutuhkan java versi 7) → jika menggunakan aplikasi berbasis web tidak memerlukan instalasi yang rumit karena dapat menggunakan browser yang ada di semua komputer.
  • Menggunakan database lokal (Apache Derby), yang di sertakan di dalam aplikasi Java tersebut, dan database ini adalah database kosong yang harus diisi manual oleh user, termasuk mengisi data wajib pajak lawan transaksi → seandainya data terkoneksi langsung dengan server pajak, wajib pajak hanya tinggal memasukkan nomor NPWP lawan transaksi dan data selebihnya akan keluar secara otomatis.
  • Membutuhkan memori yang cukup besar (min. 4MB RAM) & akses internet yang cepat serta berkapasitas besar (karena setiap kali download update, data yang ditarik cukup besar), dan seringkali komputer harus direstart akibat memori aplikasi java yang terkumpul dan mengakibatkan komputer berjalan lambat.
  • Jika user lebih dari satu, server harus diinstall di komputer admin yang mana user admin adalah Penandatangan Faktur Pajak → ini adalah hal yang paling janggal, karena penandatangan faktur pajak adalah pengurus perusahaan yang namanya tercantum di dalam akte perusahaan dan sebagian besar mempunyai mobilitas yang tinggi sehingga komputer yang digunakan biasanya komputer yang bersifat mobile seperti laptop, tablet, dsb.
  • Faktur pajak hanya dapat diupload dari komputer admin alias server→ artinya harus dari komputer penandatangan faktur pajak, umumnya server tidak digunakan sebagai komputer kerja.
  • 1 Komputer hanya dapat digunakan untuk 1 data perusahaan, untuk admin bagian pajak yang mengurus beberapa perusahaan artinya harus mempunyai beberapa komputer khusus untuk masing-masing perusahaan yang dipegangnya.
  • Harus menaruh certificate digital di komputer admin yang mempunyai password dan passphrase → sebenarnya bisa digantikan dengan koneksi vpn dan token seperti layanan internet banking pada umumnya.
  • Setelah FP diupload, FP harus disetujui oleh Dirjen Pajak setelah itu FP baru dapat dikirim ke lawan transaksi, jika terjadi kesalahan harus dilakukan pembetulan. → jika proses dirubah untuk persetujuan lawan transaksi baru diupload ke Dirjen Pajak untuk divalidasi, mungkin lebih efisien dan mengurangi pembetulan FP.
  • WP yang menerima FP, harus meng-input ulang FP masukan di aplikasi E-Faktur → idealnya setelah FP dibuat otomatis tercatat di akun WP lawan transaksi, sehingga mengurangi kesalahan karena lupa menginput ulang atau double input.

 

Beberapa kemungkinan yang terjadi dari kesulitan aplikasi tersebut :

  • Banyak user membutuhkan konsultan untuk menggunakan E-faktur, artinya merupakan biaya tambahan bagi perusahaan tersebut.
  • Bermunculan bisnis training e-faktur bagi user yang mengalami kesulitan dengan E-faktur
  • Butuh komputer khusus untuk aplikasi e-faktur, karena komputer yang dijadikan server akan sulit dijadikan komputer kerja.
  • Penandatangan Faktur, akhirnya menyerahkan sepenuhnya pembuatan faktur pajak kepada staff admin perusahaan, karena tingkat mobilitas yang tinggi sedangkan aplikasi e-faktur hanya bisa diakses dari komputer server yang merangkap sebagai komputer admin dan harus tetap dinyalakan supaya dapat diakses oleh user lainnya sebagai user peng-input data.
  • Perusahaan yang menggunakan sistem informasi dan dapat langsung mencetak faktur pajak bersamaan dengan invoice harus memasukkan data kembali secara manual ke dalam aplikasi e-faktur atau membeli aplikasi tambahan untuk mengkonversi data.

 *) Keterangan Gambar: Kantor Pusat Dirjen Pajak | Kontan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun