Mohon tunggu...
yassyigah
yassyigah Mohon Tunggu... Penulis - YoungPlanner

XXXXX

Selanjutnya

Tutup

Money

Public Private Partnership di Indonesia

30 Mei 2019   18:00 Diperbarui: 30 Mei 2019   18:02 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam penyediaan infrastruktur suatu daerah membutuhkan dana yang sangat besar. Besarnya total pendanaan pemerintah hanya mampu menyediakan dana kurang dari setengahnya. 

Sehingga perlu menacri sumber-sumber dana alternatif guna memenuhi kebutuhan pembangunan infrasturktur. Salah satu sumberdana alternatif yang dapat digunakan dalam memenuhi kebutuhan dana pembangunan infrstruktur adalah Public Private Partnership.

Public Private Partnership adalah bentuk kerjasama dalam pemberian sebagian kewenangan kepada pihak swasta untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan pembangunan dan atau pengoprasian infrastruktur. Sektor-sektor infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta mencakup infrastrutur ekonomi dan infrastruktru sosial. 

Pelaksanaan Public Private Partnership diwujudkan melalui ikatan perjanjian (kontrak) kerjasama pihak pemerintah sebagai penanggung jawab dan pihak swasta sebagai pelaksana. Pada akhir periode kerjasama, infrastruktur yang dikerjasamakan akan diserahkan kepada pemerintah sebagai penanggung jawab proyek kerjasama. 

Dalam perjanian kerjasama proyek, pihak swasta bertanggung jawab atas pembiayaan, desain, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan proyek. Perjanjian skema Public Private Partnership memiliki jangka waktu yang relatif panjang untuk memungkinkan pengembalian investasi kepada pihak swasta.

Pengadaan dana infrastruktur dengan APBN/APBD berbeda denga Public Private Partnership. Fokus pengadaan dalam APBN/APBD adalah pengadaan barang dan atau jasa untuk pemerintah. 

Sedangkan fokus pengadaan dalam Public Private Partnership adalah pengadaan investor yang memiliki kemampuan dan kapasitas dalam menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan oleh publik. 

Dalam APBN/APBD pemerintah harus mengalokasikan belanja untuk setiap tahapan pengadaan infrastruktur, sedangkan dalam Public Private Partnership pihak swasta yang mengelola segenap aktivitas penyelenggaraan infrastruktur. 

Konsekuensi dalam penyediaan infrastruktur dalam APBN/APBD pemerintah terlibat dalam setiap tahapan, adapun dalam Public Private Partnership pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator pelaksanaan proyek dan memastikan pembayaran jasa infrastruktur ketika beroperasi secara komersial sesuai ketentuan dalam perjanjian kerjasama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun