Mohon tunggu...
Yasrul Marjulyadin
Yasrul Marjulyadin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis Opini

Seorang yang suka menyendiri dan tenggelam dalam pikirannya. menghabiskan watu dengan membaca buku dan bermain games serta mengajar peserta didik. Tertarik pada tulisan bertema agama, filsafat, tasawuf dan ilmu pengetahuan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Macam Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam

30 Desember 2023   17:19 Diperbarui: 30 Desember 2023   20:33 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang tidak secara tekstual ditulis kata "perayaan tahun baru", namun jika kita mengambil intisari dari pernyataan beliau sejatinya segala jenis perayaan yang seperti tahun baru, hari kemerdekaan dsb, itu bukanlah perayaan milik suatu agama akan tetapi hanya adat istiadat.

Para ulama yang membolehkan perayaan tahun baru memiliki pola pikir realistis dinamis dimana mereka berusaha menemukan alternatif terbaik di antara kondisi yang serba negatif. Apakah membiarkan umat Islam merayakan tahun baru Masehi di tempat-tempat umum yang berpotensi terjadi kemaksiatan, setidaknya berupa ikhtilath (percampuran lawan jenis non-mahram), ataukah menyediakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti dzikir dan doa bersama di masjid, mushalla atau sekolah?

Tentu alternatif kedua lebih baik daripada alternatif pertama. Oleh sebab itu, fatwa yang berasal dari pola pikir realistis adalah membolehkan peringatan tahun baru Masehi, asalkan tidak diisi kemaksiatan.

Kesimpulan

Sejatinya pengharaman perayaan tahun baru adalah bentuk dari ihtiyat (Kehatia-hatian) dalam beragama. Dimana para ulama tersebut berusaha menjaga umat Islam agar terhindar dari kemungkinan terburuk yaitu keimanan atau akidah yang bisa rusak.

Namun, bagi para ulama yang memperbolehkan perayaan tahun baru adalah usaha mereka untuk menjaga akidah dan keimanan umat Islam dengan memberikan Solusi terbaik terhadap kultur sosial yang sudah mengakar dengan catatan tidak diisi dengan kemaksiatan.

Maka dari itu, baik kita mengikuti yang haram maupun mubah itu adalah keputusan kita pribadi. Hanya saja sebelum kita mengambil pilihan hukum memang perlu kita ketahui dasar pengambilan dalil dari keputusan hukum tersebut serta jangan sampai kita menyalahkan bahkan mengafirkan saudara kita yang berbeda pandangan.

Meski begitu, alangkah baiknya pergantian tahun ini kita maknai sebagai momentum kita untuk mengevaluasi diri kita menjadi pribadi yang lebih baik, bijaksana, serta meningkatkan kualitas ibadah kita sebagai rasa Syukur kepada Allah swt.

Wallhu'alam bisshawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun