Mohon tunggu...
Yasri Maesaroh
Yasri Maesaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa jurusan sastra arab yang sangat senang menulis baik itu berbentuk fiksi ataupun fakta. saya juga sangat senang membaca berbagai macam artikel yang terkait dengan permasalahan atau isu-isu yang sedang terjadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mirisnya Oknum atas Nama Agama, Normalisasi Pernikahan Siri Tanpa Wali

11 Juli 2024   17:28 Diperbarui: 11 Juli 2024   17:52 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu pernikahan siri?

Pernikahan merupakan sebuah acara sakral yang dilakukan dengan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia baik itu dari segi emosional, biologis dan lain sebagainya yang dilakukan sesuai dengan hukum agama yang telah ditentukan. Pernikahan ini merupakan fitrah manusia yang tidak bisa diabaikan atau disepelekan, ketika ada kecocokan diantara laki-laki dan perempuan maka dianjurkan untuk mengadakan pernikahan agar terhindar dari perbuatan zina. Hukum asal pernikahan adalah sunah, namun bisa berubah tergantung konteks atau keadaan yang dialami oleh orang tersebut.

Dalam pernikahan terbagi kedalam beberapa macam dengan ketentuan dan syarat yang berbeda seperti nikah urfi, nikah misyar, nikah mut'ah atau nikah kontrak dan nikah siri. Namun yang akan menjadi pembahasan disini adalah tentang pernikahan siri. Nikah siri atau yang sering disebut sebagai nikah dibawah tangan merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa penghulu dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Nikah siri ini biasanya menjadi solusi yang sering digunakan oleh kebanyakan masyarakat untuk menghindari kemadaratan dari perbuatan zina dengan alasan ekonomi yang belum cukup mampu untuk melakukan pernikahan secara tercatat oleh negara.

Problem pernikahan siri di masyarakat

Nikah siri atau nikah dibawah tangan (tanpa kehadiran penghulu) merupakan suatu problem yang hukum sahnya masih diperdebatkan di kalangan ulama. Bahkan sebagian besar ulama menganggapnya tidak sah karena melihat banyak sekali madarat yang diterima oleh pihak perempuan jika pernikahan itu terjadi. Biasanya pernikahan ini dilakukan dengan alasan-alasan tertentu seperti tidak adanya restu dari pihak wali calon atau karena memang ingin dirahasiakan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Meski begitu hukum asal nikah siri itu diperbolehkan selama hal-hal yang menjadi rukunnya terpenuhi. Namun untuk saat ini, banyak sekali oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau tidak berpengalaman dalam segi keilmuan dengan membuka praktik nikah siri dengan dalih agama dan agar terhindar dari zina tanpa pacaran.

Ada beberapa kasus yang sedang marak terjadi di masyarakat khususnya di wilayah Jawa Timur yang paling disoroti akhir-akhir ini seperti pernikahan siri yang dilakukan secara online di Gresik, dan pernikaha siri yang sedang viral yang dilakukan oleh oknum pengurus pesantren yang  menikahi santrinya dengan dalih agama. Kejadian-kejaidan seperti ini sangat sering terjadi apalagi dilakukan oleh banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan agama dan dalil- dalil Al-Qur'an.

Apalagi sasaran yang sering menjadi target adalah para mahasiswa atau gadis dibawah umur, yang secara pengetahuan keagamaan masih terbilang kurang. Ini menjadi suatu keresahan besar bagi masyarakat, penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh beberapa oknum dalam beberapa kasus di Indonesia ini memberi dampak kerugian terutama bagi kalangan perempuan. Ditambah dengan situasi saat ini, yang lebih gampang terpengaruhi oleh tren-tren dari sosial media.

Kasus yang marak terjadi

Pada dasarnya hukum asal nikah siri itu diperbolehkan selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama. Tapi dalam situasi sekarang banyak sekali kasus yang membuka atau memperbolehkan nikah siri tanpa mendatangkan wali seperti kasus di Gresik yang menyediakan nikah siri secara online dengan menyediakan saksi dan wali dari pihak penyedia jasa sendiri artinya dari pihak perempuan tidak perlu mendatangkan wali.  

Dalil ini mengutip dari madzhab Imam Hanafi yaitu nikah siri sah dilakukan tanpa wali. Sebagian ulama menganggap ini sah tapi bagi beberapa kelompok masarakat dalil seperti ini dijadikan alasan  oleh banyak oknum-oknum yang menyalahgunakan aturan dan membuka jasa praktik ilegal tentang adanya kebolehan nikah siri. Ini menjadi problem yang sangat serius di kalangan masyarakat saat ini. Pasalnya banyak sekali orang yang mengikuti kasus pernihakan ini, ditambah dengan target kasus yang dihadapi adalah anak muda yang masih labil dalam menentukan keputusan dan kurangnya perhatian terhadap hukum agama.

Ketua MUI Jatim KH Mutawakkil 'Alallah mengatakan bahwa nikah siri saat ini memang sudah menjadi tren bagi sebagian masyarakat, meskipun begitu juga menghimbau kepada masyarakat untuk menikah secara sah di KUA dan menghindari melakukan nikah siri agar tidak ada pihak yang dirugikan dikemudian hari. Kasus ini perlu adanya pengarahan dari pihak pemuka agama maupun tokoh masyarakat. Selain merugikan berbagai pihak kasus ini juga menyebabkan pencorengan nama baik. 

Sebagai contoh kasus lain yang terjadi di Lumajang Kecamatan Candipuro baru-baru ini warga net dihebohkan dengan seorang oknum pemuka agama yang telah menikahi seorang gadis dibawah umur tanpa sepengetahuan walinya dengan diming-imingi pahala syurga serta dalil-dalil penguat untuk meyakinkan korban. Sangat disayangkan karena kasus seperti ini memberikan kebingungan bagi korban maupun masyarakat sekitar, kurangnya perhatian dari masyarakat setempat dan minimnya keilmuan yang diperoleh menjadikan masyarakat menganggap kasus ini sebagai hal yang sah dilakukan.

Beberapa kasus yang sama dengan menyepelekan syarat dari pernikahan siri sangat marak terjadi di kalangan masyarakat awam, apalagi dengan keadaan sosial media yang lebih cepat diikuti oleh banyak orang menjadi sesuatu yang sangat sulit untuk dihindari. Hal ini perlu diupayakan dan diperhatikan dari lingkungan terkecil seperti arahan keluarga dan interaksi-interaksi dengan pihak sekitar untuk meminimalisir adanya kemungkinan kasus ini terjadi.

Tanggapan masyarakat 

Menurut pandangan Habib Muhammad Riziek Syihab Lc., M.A., Ph.D seorang tokoh masyarakat  Pembina Yayasan Markaz Syariah mengatakan nikah siri itu sah selama memenuhi persyaratan hukum nikah dalam islam, namun di zaman sekarang ini beliau mengatakan sangat tidak setuju dan tidak menganjurkan melakukan pernikahan siri, karena banyak sekali yang dirugikan bukan hanya dari pihak perempuan tapi dari pihak laki-laki juga bahkan keturunannya, karena banyak sekali oknum pembohong yang bisa memberikan bahaya atau madarat dikemudian hari.

Selain itu masih banyak dari kalangan masyarakat khususnya perempuan yang menganggap bahwa hukum nikah siri itu tidak sah karena tidak tercatat oleh negara dan banyak dari mereka yang menghindarinya. Problem seperti ini banyak menimbulkan pertanyaan atau keambiguan bagi masyarakat yang masih melakukan pernikahan secara tersembunyi atau siri.

Solusi dari permasalahan

Ada beberapa hal yang diperhatikan dalam kasus ini, yaitu hukum asal pernikahan siri jika tanpa wali maupun saksi maka pernikahan ini dianggap batal berdasarkan hadist nabi yang mengatakan bahwa tidak ada pernikahan tanpa wali.

Pernikahan itu sesuatu yang tidak tabu, sesuatu yang resmi dan baik maka lebih baik jika diumumkan dan legalkan sebisa mungkin. Selain itu perlu adanya melaporkan kepada KUA, agar tidak menimbulkan suudzon bagi masyarakat sekitar ketika adanya keseringan interaksi dari pihak terkait dengan lingkungan sekitar.

Terkait dengan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab perlu ditekankan bahwa pernikahan itu merupakan sesuatu yang tidak bisa dianggap sepele, sehingga bagi siapapun yang terlibat dengan kasus yang marak terjadi saat ini adalah adanya keterbukaan apalagi bagi kaum perempuan terhadap penolakan-penolakan dari ajakan yang dianggap awam dilakukan oleh masyarakat umum. Ini juga menjadi gambaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun