Mohon tunggu...
Yasri Maesaroh
Yasri Maesaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa jurusan sastra arab yang sangat senang menulis baik itu berbentuk fiksi ataupun fakta. saya juga sangat senang membaca berbagai macam artikel yang terkait dengan permasalahan atau isu-isu yang sedang terjadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mirisnya Oknum atas Nama Agama, Normalisasi Pernikahan Siri Tanpa Wali

11 Juli 2024   17:28 Diperbarui: 11 Juli 2024   17:52 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai contoh kasus lain yang terjadi di Lumajang Kecamatan Candipuro baru-baru ini warga net dihebohkan dengan seorang oknum pemuka agama yang telah menikahi seorang gadis dibawah umur tanpa sepengetahuan walinya dengan diming-imingi pahala syurga serta dalil-dalil penguat untuk meyakinkan korban. Sangat disayangkan karena kasus seperti ini memberikan kebingungan bagi korban maupun masyarakat sekitar, kurangnya perhatian dari masyarakat setempat dan minimnya keilmuan yang diperoleh menjadikan masyarakat menganggap kasus ini sebagai hal yang sah dilakukan.

Beberapa kasus yang sama dengan menyepelekan syarat dari pernikahan siri sangat marak terjadi di kalangan masyarakat awam, apalagi dengan keadaan sosial media yang lebih cepat diikuti oleh banyak orang menjadi sesuatu yang sangat sulit untuk dihindari. Hal ini perlu diupayakan dan diperhatikan dari lingkungan terkecil seperti arahan keluarga dan interaksi-interaksi dengan pihak sekitar untuk meminimalisir adanya kemungkinan kasus ini terjadi.

Tanggapan masyarakat 

Menurut pandangan Habib Muhammad Riziek Syihab Lc., M.A., Ph.D seorang tokoh masyarakat  Pembina Yayasan Markaz Syariah mengatakan nikah siri itu sah selama memenuhi persyaratan hukum nikah dalam islam, namun di zaman sekarang ini beliau mengatakan sangat tidak setuju dan tidak menganjurkan melakukan pernikahan siri, karena banyak sekali yang dirugikan bukan hanya dari pihak perempuan tapi dari pihak laki-laki juga bahkan keturunannya, karena banyak sekali oknum pembohong yang bisa memberikan bahaya atau madarat dikemudian hari.

Selain itu masih banyak dari kalangan masyarakat khususnya perempuan yang menganggap bahwa hukum nikah siri itu tidak sah karena tidak tercatat oleh negara dan banyak dari mereka yang menghindarinya. Problem seperti ini banyak menimbulkan pertanyaan atau keambiguan bagi masyarakat yang masih melakukan pernikahan secara tersembunyi atau siri.

Solusi dari permasalahan

Ada beberapa hal yang diperhatikan dalam kasus ini, yaitu hukum asal pernikahan siri jika tanpa wali maupun saksi maka pernikahan ini dianggap batal berdasarkan hadist nabi yang mengatakan bahwa tidak ada pernikahan tanpa wali.

Pernikahan itu sesuatu yang tidak tabu, sesuatu yang resmi dan baik maka lebih baik jika diumumkan dan legalkan sebisa mungkin. Selain itu perlu adanya melaporkan kepada KUA, agar tidak menimbulkan suudzon bagi masyarakat sekitar ketika adanya keseringan interaksi dari pihak terkait dengan lingkungan sekitar.

Terkait dengan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab perlu ditekankan bahwa pernikahan itu merupakan sesuatu yang tidak bisa dianggap sepele, sehingga bagi siapapun yang terlibat dengan kasus yang marak terjadi saat ini adalah adanya keterbukaan apalagi bagi kaum perempuan terhadap penolakan-penolakan dari ajakan yang dianggap awam dilakukan oleh masyarakat umum. Ini juga menjadi gambaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun