Sebagai contoh kasus lain yang terjadi di Lumajang Kecamatan Candipuro baru-baru ini warga net dihebohkan dengan seorang oknum pemuka agama yang telah menikahi seorang gadis dibawah umur tanpa sepengetahuan walinya dengan diming-imingi pahala syurga serta dalil-dalil penguat untuk meyakinkan korban. Sangat disayangkan karena kasus seperti ini memberikan kebingungan bagi korban maupun masyarakat sekitar, kurangnya perhatian dari masyarakat setempat dan minimnya keilmuan yang diperoleh menjadikan masyarakat menganggap kasus ini sebagai hal yang sah dilakukan.
Beberapa kasus yang sama dengan menyepelekan syarat dari pernikahan siri sangat marak terjadi di kalangan masyarakat awam, apalagi dengan keadaan sosial media yang lebih cepat diikuti oleh banyak orang menjadi sesuatu yang sangat sulit untuk dihindari. Hal ini perlu diupayakan dan diperhatikan dari lingkungan terkecil seperti arahan keluarga dan interaksi-interaksi dengan pihak sekitar untuk meminimalisir adanya kemungkinan kasus ini terjadi.
Tanggapan masyarakatÂ
Menurut pandangan Habib Muhammad Riziek Syihab Lc., M.A., Ph.D seorang tokoh masyarakat  Pembina Yayasan Markaz Syariah mengatakan nikah siri itu sah selama memenuhi persyaratan hukum nikah dalam islam, namun di zaman sekarang ini beliau mengatakan sangat tidak setuju dan tidak menganjurkan melakukan pernikahan siri, karena banyak sekali yang dirugikan bukan hanya dari pihak perempuan tapi dari pihak laki-laki juga bahkan keturunannya, karena banyak sekali oknum pembohong yang bisa memberikan bahaya atau madarat dikemudian hari.
Selain itu masih banyak dari kalangan masyarakat khususnya perempuan yang menganggap bahwa hukum nikah siri itu tidak sah karena tidak tercatat oleh negara dan banyak dari mereka yang menghindarinya. Problem seperti ini banyak menimbulkan pertanyaan atau keambiguan bagi masyarakat yang masih melakukan pernikahan secara tersembunyi atau siri.
Solusi dari permasalahan
Ada beberapa hal yang diperhatikan dalam kasus ini, yaitu hukum asal pernikahan siri jika tanpa wali maupun saksi maka pernikahan ini dianggap batal berdasarkan hadist nabi yang mengatakan bahwa tidak ada pernikahan tanpa wali.
Pernikahan itu sesuatu yang tidak tabu, sesuatu yang resmi dan baik maka lebih baik jika diumumkan dan legalkan sebisa mungkin. Selain itu perlu adanya melaporkan kepada KUA, agar tidak menimbulkan suudzon bagi masyarakat sekitar ketika adanya keseringan interaksi dari pihak terkait dengan lingkungan sekitar.
Terkait dengan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab perlu ditekankan bahwa pernikahan itu merupakan sesuatu yang tidak bisa dianggap sepele, sehingga bagi siapapun yang terlibat dengan kasus yang marak terjadi saat ini adalah adanya keterbukaan apalagi bagi kaum perempuan terhadap penolakan-penolakan dari ajakan yang dianggap awam dilakukan oleh masyarakat umum. Ini juga menjadi gambaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H