Mohon tunggu...
Yasmin Nuriyah Rahmadani
Yasmin Nuriyah Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Saya memiliki minat di bidang penalaran dan penelitian. Saya sering membaca berbagai jurnal tentang isu kesehatan maupun isu terkini lainnya. Saya hobi membaca buku fiksi, seperti novel karena saat membaca novel saya merasa dapat mengekspresikan diri saya dengan leluasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lemahnya Regulasi Pemerintah pada Pembatasan Konsumsi Rokok Tembakau di Indonesia

15 Juni 2022   22:40 Diperbarui: 15 Juni 2022   23:01 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak lama, tembakau telah menopang penerimaan pajak negara lewat cukai. Peranan rokok tembakau masih menjadi sumber pemasukan negara yang sangat besar saat ini. Berdasarkan laporan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2022 menjelaskan kinerja penerimaan cukai hasil tembakau sepanjang 2021 tercatat mencapai Rp188,81 triliun atau 108,65% dari target Rp173,78 triliun. Selain kontribusi materiil berupa penerimaan negara dari cukai, industri rokok juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Saat ini, industri rokok menyediakan lapangan pekerjaan sekitar 6,1 juta orang, termasuk di antaranya 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh namun keberadaan industri rokok banyak mengundang kritik lantaran dinilai mengkampanyekan gaya hidup yang tidak sehat (P2PTM Kemenkes RI).

Keberadaan industri rokok memunculkan beban kesehatan yang menjadi kekhawatiran banyak orang.  Menurut World Health Organization korban meninggal dunia karena penggunaan tembakau pada setiap tahunnya berjumlah lebih dari 8 juta orang. Sebagian besar kematian terkait tembakau terjadi di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah yang sering menjadi sasaran campur tangan dan pemasaran industri tembakau yang intensif. WHO mencatat sekitar 225.700 orang di Indonesia meninggal dunia akibat merokok atau penyakit lain yang berkaitan dengan tembakau di setiap tahunnya.

Dampak negatif tembakau bagi kesehatan perlu mendapatkan perhatian khusus. Framework Convention Alliance and South-East Asia Tobacco Control Alliance secara aktif mendorong negara-negara untuk meratifikasi FCTC dan mendidik masyarakat tentang bahaya penggunaan tembakau. 

Di Indonesia pemerintah telah membuat peraturan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Pemerintah dan mayoritas rakyat Indonesia sadar akan bahaya tembakau bagi kesehatan, akan tetapi kendala material dan psikologis menghambat adopsi komprehensif norma-norma antitembakau di Indonesia. Banyak elemen masyarakat yang menyadari bahwa kesehatan itu penting, tetapi keselamatan kehidupan ekonomi masyarakat juga penting. Situasi ini lah yang membuat internalisasi norma anti rokok tidak dapat berkembang dengan baik sehingga melahirkan sikap toleran terhadap perokok.

Pemerintah melakukan berbagai regulasi, kampanye, dan tindakan untuk membatasi konsumsi tembakau namun, internalisasi dan sosialisasi berbagai regulasi tersebut bukanlah hal yang mudah. Selain memberikan kesadaran antitembakau, pemerintah sendiri ingin memastikan industri rokok tetap berjalan karena pendapatan yang meningkat di setiap tahunnya dari cukai rokok. Pendapatan ini dibutuhkan oleh pemerintah untuk pembangunan di berbagai bidang termasuk kesehatan. Pemerintah memang mendorong kampanye anti rokok hingga ke seluruh daerah, mendorong pemerintah daerah membuat peraturan anti rokok dan terus mengkampanyekan bahaya rokok kepada masyarakat (Perpres nomor 109 tahun 2012), tetapi tindakan tersebut tidak diikuti dengan penerapan aturan dan regulasi yang ketat, bahkan petugas masih menoleransi perokok di banyak tempat.

Internalisasi norma anti-merokok dalam situasi saat ini dengan memperhatikan keamanan kesehatan dan keamanan ekonomi, sangat membutuhkan komitmen pemerintah yang lebih besar untuk memperkuat regulasi, kampanye, dan tindakan untuk membatasi konsumsi tembakau di Indoneisa, serta memperketat regulasi terkait industri rokok demi kesehatan masyarakat di Indonesia. Selain itu, pemerintah harus terus berusaha membuat kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak dan perlu dijalankan sesuai dinamika perkembangan industri dengan tetap memperhatikan keseimbangan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan negara.

Penulis: Yasmin Nuriyah Rahmadani - Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat

Daftar Pustaka:

Kemenkeu. (2021). Menkeu: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau untuk Tingkatkan Kualitas SDM [online]. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/menkeu-kenaikan-cukai-hasil-tembakau-untuk-tingkatkan-kualitas-sdm/. (Diakses tanggal 7 Juni 2022)

P2PTM Kemenkes RI. (2018). Dilema Industri Rokok Indonesia [online]. http://p2ptm.kemkes.go.id/kegiatan-p2ptm/dilema-industri-rokok-indonesia. (Diakses tanggal 7 Juni 2022)

Rokom. (2022). Temuan Survei GATS: Perokok Dewasa di Indonesia Naik 10 Tahun Terakhir (Online). https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20220601/4440021/temuan-survei-gats-perokok-dewasa-di-indonesia-naik-10-tahun-terakhir/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun