Oleh : Yasmin Nabilah F / Widya Syukrona
Korean wave adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penyebaran budaya populer Korea melalui produk hiburan seperti drama, musik, dan style. Keberadaan Korean wave di Indonesia merupakan fenomena yang menarik untuk diulas. Terutama drama Korea atau sering dikenal dengan K-Drama adalah awal dari korean wave di Indonesia. Drama Korea sendiri mengacu pada mini-seri drama yang diproduksi dalam bahasa Korea. Banyak dari drama ini populer di seluruh Asia dan berkontribusi pada fenomena umum yang dikenal  di beberapa negara sebagai "Hallyu" dan "Drama Fever".Â
Di Indonesia sendiri, budaya pop dari Korea Selatan mulai menyebar pada tahun 2002 setelah Piala Dunia Korea Selatan dan Jepang. Momen yang disiarkan oleh stasiun televisi Indonesia dimanfaatkan untuk memperkenalkan serial drama atau biasa dikenal K-Drama. Trans TV adalah stasiun televisi pertama yang menayangkan K Drama berjudul Mother's Sea pada 26 Maret 2002. Pada 1 Juli 2002, Indosiar menyusul untuk menayangkan drama korea yang berjudul Endless Love. Pada tahun 2011, sekitar 50 judul drama Korea telah ditayangkan di saluran televisi swasta Indonesia  dan tercatat masih terus bertambah. Sejak saat itu, Korean wave menyebar melalui K-Drama di Indonesia.
Drama Korea sendiri pernah tayang di Stasiun Televisi Indonesia baik di Indosiar, TransTV, RCTI, SCTV dan sebagainya. Taukah kamu? Bahwasanya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pernah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada beberapa tayangan Drama Korea, dikarenakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran "Drama Korea" di salah satu stasiun Televisi di Indonesia. Seharusnya dalam menayangkan program siaran, baik drama tersebut dari Indonesia, ataupun berasal dari negara lain, pentingnya P3 dan SPS KPI 2012 harus menjadi acuan utama dalam menayangkan programnya di saluran stasiun televisi tersebut.
Di bawah ini, sudah ada rangkuman beberapa drama korea yang sempat dicekal dan mendapat teguran keras dari komisi yang mengontrol konten yang disiarkan di layar televisi, beserta pasal-pasal yang dilanggar dalam penayangan drama korea tersebut (melansir dari laman www.kpi.go.id).
- Revolutionary Love
Drama TV Korea Selatan dengan judul Revolutionary Love ini ternyata diwarnai dengan adegan-adegan yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI pada tahun 2012. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dan disampaikan ke  pihak TransTV. Dalam surat tersebut disebutkan, Adegan pelanggaran yang dilakukan tim pemantau KPI pusat pada program siaran "Revolutionary Love" pada tanggal 11 Juni 2020 pada pukul 10.11 WIB. Bentuk pelanggarannya adalah munculnya seorang wanita dalam keadaan mabuk dan kehilangan kesadaran dengan beberapa botol minuman alkohol disebelahnya.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, selain melanggar aturan P3SPS, adegan di atas jelas tidak sesuai dengan nilai, budaya, dan norma yang berlaku di Indonesia pada umumnya.
"Adegan tersebut tidak sesuai dengan budaya kita. Ini memberi contoh kurang baik bagi anak-anak dan remaja kita. Mereka bisa mencontoh meminum minuman keras dan mabuk atau menganggap hal seperti itu sebagai perilaku yang wajar. Terlebih tayangan ini dikategorikan sebagai tontonan remaja yang ditayangkan pada jam anak. Apalagi tayangan drama Korea sekarang banyak digandrungi tidak hanya oleh para remaja tapi juga anak-anak," jelasnya, Kamis (16/7/2020)
Berdasarkan rapat paripurna tentang pengenaan sanksi, ada 6 (enam) pasal di P3SPS yang dilanggar oleh adegan tersebut. Keenam pasal 6 itu adalah Pasal 14 ayat (2) P3, Pasal 18 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 15 ayat (1) SPS, Pasal 27 ayat (2) SPS, dan Pasal 37 ayat (4) SPS. Pasal-pasal yang tercantum adalah tentang larangan dan pembatasan pemasukan rokok, obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol. Ada juga peraturan tentang klasifikasi program siaran serta perlindungan anak dan remaja tentang isi program siaran.
- Cruel Temptation
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) juga telah menemukan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada program tayangan "Drama Korea Dini Hari" berjudul "Cruel Temptation" yang tayang pada 28 Desember 2012 pukul 03.21 WIB di Indosiar. Pelanggaran tersebut adalah menunjukkan adegan ciuman bibir dan program tidak menunjukkan tanda lulus sensor. Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah menjelaskan bahwa jenis pelanggaran tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran dan pelarangan adegan seksual, norma kesopanan dan kesusilaan serta aturan sensor. Atas pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif kepada program berupa teguran tertulis pada program tayangan tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto pada 7 Januari 2013 diputuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pasal 9 P3 dan Pasal 16 serta Pasal 9 SPS, Pasal 9 SPS, Pasal 18 huruf (g) SPS, dan Pasal 55 ayat (1) SPS. Selain itu, KPI Pusat juga meminta Indosiar untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang sebagaimana yang dimaksud tidak ditayangkan kembali.
- The King Of Dramas
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) juga pernah mengeluarkan surat teguran tertulis kepada stasiun televisi "NET." Untuk program siaran drama korea yang berjudul "The King Of Dramas" yang telah disiarkan di stasiun NET. Pada pukul 1 September 2020 pukul 17.36 WIB, menampilkan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan seorang wanita yang ditayangkan.
Dalam surat tersebut telah diputuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pasal 14 ayat (2) P3, Pasal 16 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 15 ayat (1) SPS, Pasal 18 huruf (g) SPS, Pasal 37 ayat (1) SPS, Pasal 37 ayat (2) SPS, Pasal 37 ayat (4) huruf (a) SPS. Pasal-pasal yang tercantum berkaitan dengan penghormatan terhadap hak atas privasi dan program siaran yang mengandung konten seksual. Selain itu, ada juga aturan tentang klasifikasi program siaran dan perlindungan  anak dan remaja dalam isi siaran.
- When A Man Falls in Love
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang telah diatur dan disahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), hasil pengaduan masyarakat, pengawasan dan analisis program siaran "Drama Korea: Pengorbanan Cinta, "When a Man Falls in Love" yang tayang di stasiun Rajawali TV (RTV) pada pukul 14.00, 17 September 14: 51 WIB.
Berdasarkan surat peringatan penjatuhan sanksi, bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pasal 9 P3, Pasal 15 ayat (1) SPS dan Pasal 38 ayat (2) SPS. Pasal-pasal tersebut menyangkut penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Program ini menunjukkan adegan yang tidak layak ditayangkan di mana seorang pria meminum air dan menyemburkannya ke wajah pria lain. KPI Pusat menilai program yang berisi adegan ini tidak pantas karena tidak memenuhi standar akal sehat di masyarakat dan dapat ditiru oleh pemirsa, terutama anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut, KPI pusat telah memutuskan untuk mengeluarkan peringatan agar dapat dilakukan evaluasi internal agar hal tersebut tidak terulang kembali. Dalam menyiarkan program siaran, P3 dan SPS KPI 2012 harus menjadi acuan utama.
- The K2
Drama yang dibintangi oleh Ji Chang Wook, Yoona Girls Generation, Song Yun Ah, ini juga menuai kritikan dikarenakan dianggap menayangkan adegan yang terlalu vulgar yang mana ada satu adegan Kim Jeha (karakter yang diperankan oleh Ji Chang Wook) bertengkar dengan sesama bodyguard di kamar mandi. Dalam adegan tersebut, Kim Jeha berkelahi dengan keadaan tanpa busana. Adegan tersebut mendapat peringatan dari Lembaga Sensor Korea karena dianggap tak layak ditayangkan.
Sementara itu Korea Communication Standards Commission (KCSC) sebelumnya meminta adegan kontroversial itu tak ditayangkan mengingat slot watu drama tersebut tayang pada jam primetime.Â
Drama yang tentunya bisa ditonton di banyak negara ini,salah satunya Indonesia juga memang tidak pantas ditayangkan karena digolongkan pada jenis adegan vulgar. Meski mendapat tanda lulus sensor, adegan tersebut tetap dianggap tak layak tayang apalagi ditampilkan program siaran stasiun televisi Indonesia yang ditayangkan pada 27 Januari 2021 pukul 01.30 WIB dini hari.Â
Kedepannya, KPI harus lebih selektif lagi dalam memperhatikan isi dari program penyiaran tersebut apakah sudah layak tayang di stasiun televisi Indonesia dan lebih mementingkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran (Yasmin Nabilah F dan Widya Syukrona merupakan Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H