Mohon tunggu...
Yasmin Nabilah F
Yasmin Nabilah F Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya Yasmin Nabilah F, lulusan S1 Ilmu Komunikasi dan saat ini sedang melanjutkan studi di Magister Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Film

Menjaga Penerapan P3SPS dalam Penayangan Drama Korea di Stasiun Televisi Indonesia

3 Januari 2022   08:00 Diperbarui: 3 Januari 2022   08:26 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film. Sumber ilustrasi: PEXELS/Martin Lopez

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) juga pernah mengeluarkan surat teguran tertulis kepada stasiun televisi "NET." Untuk program siaran drama korea yang berjudul "The King Of Dramas" yang telah disiarkan di stasiun NET. Pada pukul 1 September 2020 pukul 17.36 WIB, menampilkan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan seorang wanita yang ditayangkan.

Dalam surat tersebut telah diputuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pasal 14 ayat (2) P3, Pasal 16 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 15 ayat (1) SPS, Pasal 18 huruf (g) SPS, Pasal 37 ayat (1) SPS, Pasal 37 ayat (2) SPS, Pasal 37 ayat (4) huruf (a) SPS. Pasal-pasal yang tercantum berkaitan dengan penghormatan terhadap hak atas privasi dan program siaran yang mengandung konten seksual. Selain itu, ada juga aturan tentang klasifikasi program siaran dan perlindungan  anak dan remaja dalam isi siaran.

  • When A Man Falls in Love

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang telah diatur dan disahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), hasil pengaduan masyarakat, pengawasan dan analisis program siaran "Drama Korea: Pengorbanan Cinta, "When a Man Falls in Love" yang tayang di stasiun Rajawali TV (RTV) pada pukul 14.00, 17 September 14: 51 WIB.

Berdasarkan surat peringatan penjatuhan sanksi, bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pasal 9 P3, Pasal 15 ayat (1) SPS dan Pasal 38 ayat (2) SPS. Pasal-pasal tersebut menyangkut penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Program ini menunjukkan adegan yang tidak layak ditayangkan di mana seorang pria meminum air dan menyemburkannya ke wajah pria lain. KPI Pusat menilai program yang berisi adegan ini tidak pantas karena tidak memenuhi standar akal sehat di masyarakat dan dapat ditiru oleh pemirsa, terutama anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut, KPI pusat telah memutuskan untuk mengeluarkan peringatan agar dapat dilakukan evaluasi internal agar hal tersebut tidak terulang kembali. Dalam menyiarkan program siaran, P3 dan SPS KPI 2012 harus menjadi acuan utama.

  • The K2

Drama yang dibintangi oleh Ji Chang Wook, Yoona Girls Generation, Song Yun Ah, ini juga menuai kritikan dikarenakan dianggap menayangkan adegan yang terlalu vulgar yang mana ada satu adegan Kim Jeha (karakter yang diperankan oleh Ji Chang Wook) bertengkar dengan sesama bodyguard di kamar mandi. Dalam adegan tersebut, Kim Jeha berkelahi dengan keadaan tanpa busana. Adegan tersebut mendapat peringatan dari Lembaga Sensor Korea karena dianggap tak layak ditayangkan.

Sementara itu Korea Communication Standards Commission (KCSC) sebelumnya meminta adegan kontroversial itu tak ditayangkan mengingat slot watu drama tersebut tayang pada jam primetime. 

Drama yang tentunya bisa ditonton di banyak negara ini,salah satunya Indonesia juga memang tidak pantas ditayangkan karena digolongkan pada jenis adegan vulgar. Meski mendapat tanda lulus sensor, adegan tersebut tetap dianggap tak layak tayang apalagi ditampilkan program siaran stasiun televisi Indonesia yang ditayangkan pada 27 Januari 2021 pukul 01.30 WIB dini hari. 

Kedepannya, KPI harus lebih selektif lagi dalam memperhatikan isi dari program penyiaran tersebut apakah sudah layak tayang di stasiun televisi Indonesia dan lebih mementingkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran (Yasmin Nabilah F dan Widya Syukrona merupakan Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun